beranda » Artikel

CALON INDEPENDEN Tanpa Judicial Review

Monday, June 21, 2010 WIB

oke web

Oleh : T.Banta Syahrizal,

Pilkada Aceh dengan keikutsertaan calon independen dipandang sebagai suatu yang penting untuk upaya demokratisasi Aceh. Des

akan agar calon independen dibolehkan kembali ikut untuk pilkada-pilkada kedepan di Aceh yang sedang digendrangkan oleh komponen sipil, janganlah dipandang sebagai bentuk titipan agenda dari para politisi yang ingin kembali berkompetisi dalam proses pilkada namun kendaraan politiknya tidak ada. Tapi ini adalah wujud dari konsistennya perjuangan komponen sipil terhadap peluang calon kepala daerah dari unsure perseorangan (non partai).

Sebelum UU Pemerintahan Aceh (UUPA) lahir, untuk aturan pelaksana pilkada melalui qanun No. 2 Tahun 2004 yang merupakan aturan pelaksana dari UU No. 18 Tahun 2001 (yg telah dibatalkan), telah juga diatur calon perseorangan. Dan muatan calon perseorangan ini adalah usulan komponen sipil dan sudah disetujui oleh legislative dan eksekutive Aceh saat itu. Meskipun aturan pelaksanaan pilkada melalui qanun No. 2 Tahun 2004 belum pernah terimplimentasi. Karena Aceh dalam kondisi klimaks konflik, dan setelah damai lahir UU PA yang secara otomatis meredusir aturan terdahulu serta merekomendasikan aturan baru.
Menempatkan Partai Lokal sebagai pilihan lain dari calon independen merupakan cara pandang yang keliru dan a histories. Karna antara kepentingan adanya calon independen dengan adanya parlok dilandasi pada hal yang berbeda. Calon independen adalah kuota yang diusung masyarakat sipil sebagai alternative pilihan rakyat dikarenakan partai politik dipandang kurang maksimal melaksanakan amanah konstituen. Sedangkan Partai politik local adalah koata yang lahir sebagai konpensasi damai bagi masyarakat politik Aceh yang masih kurang percaya terhadap instrumen politik terpusat (partai politik nasional), agar komponen politik ini juga ikut berpartisipasi dalam proses politik, sehingga akan bahu-membahu membangun tatanan demokrasi dan pemerintahan di Aceh, maka kouta ini menjadi kesepakatan dalam MoU Helsinki.
Calon Independen juga didasari pada falsafah untuk menjadi pemicu lebih efektive nya kinerja partai politik. Agar partai politik punya cermin tempat berkaca tingkat kinerja dan tanggung jawabnya terhadap konstituen. Jika partai tidak terus berbenah dan memperbaiki kinerja serta pelayanannya terhadap konstituen, maka masyarakat akan memilih alternative lain selain calon dari partai untuk kepala daerahnya.
Dari sejarah perumusan draft RUU PA di Aceh, dan dilakukan dengan melibatkan sebagian besar komponen masyarakat Aceh, seluruh draft RUU PA usulan dari Aceh tidaklah membatasi calon independen hanya untuk satu kali Pilkada Aceh. Draft versi Pemerintah Aceh (melalui perumusan dari 3 Universitas), versi civil society, dan versi GAM, seluruhnya mengusulkan kuota calon independen. Dan tidak ada batasan hanya untuk pilkada pertama sekali. Kemudian saat perumusan di DPR RI (melalui pembahasan level Pansus dan Panja) porsi untuk calon independen Aceh di batasi hanya untuk pilkada pertama kali. Pansus DPR RI saat itu telah mempersempit fungsi calon independen, dengan hanya menjadikan jalur independen sebagai jalur alternative partisipasi politik kelompok masyarakat politik Aceh yang belum percaya pada politik pemerintah pusat, agar bisa ikut berpartisipasi dalam pilkada Aceh yang pertama setelah damai. Kemudian setelah kelompok masyarakat politik Aceh ini mendirikan Partai Lokal, maka calon independen sudah tidak dibutuhkan lagi. Upaya menyempitkan makna calon independen inilah yang melandasi lahirnya pasal 256 dalam UU PA.
Pada keputusan MK No. 5/PUU – V/2007 yang berisi penjelasan MK terhadap gugatan Judicial Revieu UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah bagian pencalonan kepala daerah, dibagian pendirian Mahkamah, point 3.15.11, menyatakan jika pasal 256 dalam UU PA dilaksanakan, maka hanya menguntungkan calon perseorangan untuk pilkada pertama kali, dan akan merugikan calon perseorangan untuk pilkada kedua dan seterusnya. Bahkan juga, pembatasan ini akan menimbulkan akibat terlanggarnya hak warga Negara yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh, karna warga Negara di daerah yang lain sudah diperbolehkan mencalonkan diri secara perseorangan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Point lebih awal dari keputusan MK ini sudah menjelaskan landasan diperbolehkannya terlibatnya calon independen dalam pilkada dengan mengambil pengalaman Aceh (UU PA). Point 3.15.11 dari keputusan MK ini sebenarnya sudah cukup menjelaskan bahwa pasal 256 dalam UU PA sudah tidak layak dilaksanakan atau menjadi rujukan lagi.
Apalagi kemudian, keputusan MK ini merekomendasikan revisi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Proses revisi ke-2 UU Pemerintahan Daerah ini, melahirkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Revisi Kedua UU Pemerintahan Daerah, yang didalamnya menegaskan bahwa calon dari unsure perseorangan (Independen) boleh mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah pada pilkada didaerahnya, dengan tanpa ada pengecualian Aceh. Jadi Calon Independen dipandang sudah berlaku secara nasional.

Jadi cukup naif jika kemudian Aceh tidak lagi dibolehkan keikutsertaan calon independen dalam pilkada, padahal Aceh sudah menjadi inisiator untuk pemberlakuan ketentuan pembolehan calon independen ikut dalam pilkada di Indonesia. Juga, secara tata perundangan, dengan azaz lex post triori derogate lex priori (kebijakan yang baru mengenyampingkan kebijakan sebelumnya) pasal 256 dalam UU PA sebenarnya sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Benar bahwa ada azaz Lex Specialis derogate lex generalis (Kebijakan yang khusus mengenyampingkan kebijakan yang umum) yang menjadikan aturan dalam UU PA tidak akan gugur dengan aturan yang diatur dalam UU lain, namun khusus untuk muatan calon independen dipandang bukanlah kebijakan khusus, namun general.  Sehingga dia bisa digugurkan oleh aturan baru tersebut.
Agar Calon Independen kembali bisa berpartisipasi dalam proses pilkada Aceh sebenarnya bisa saja ditempuh dengan tidak melalui mekanisme judicial revieu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan mengambil legitimasi Keputusan MK No. 5/PUU – V/2007, sebenarnya DPR RI selaku pembentuk UU langsung saja mencabut pasal 256 dalam UU PA. Jikapun itu belum terlaksana, KPU melalui KIP langsung saja membuka ruang terlibatnya calon independen di Pilkada Aceh. Karena keputusan MK ini adalah Yuris Prudensi untuk konteks calon independen, dimana setiap keputusan hakim menjadi sumber hukum yang bisa dijadikan rujukan hukum oleh mahkamah untuk memutuskan setiap perkara yang sama.
KPU melalui KIP Aceh, dengan mengambil rujukan Kep. MK No. 5/ PUU – V/2007 point 3.15.22 bisa langsung membuat mekanisme keikutsertaan calon independen dalam pilkada Aceh atau memakai mekanisme yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2008 tentang revisi ke 2 UU PEMDA yang sudah cukup detail mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pilkada. Apalagi jika konteks ini dipahami lebih bijak oleh legislative dan eksekutive Aceh. Dalam proses revisi qanun pilkada Aceh nantinya, unsure calon perseorangan tidaklah dihilangkan dan terus menjadi bagian dari system pemilihan kepala daerah di Aceh. Semoga!
Penulis:
Aktifis Konsorsium Aceh Baru, serta Forum Pemantauan Pembangunan dan Perdamaian Aceh (FP3-A)

Leave a Reply