beranda » Artikel

Forum Silahturahmi Masyarakat Sipil yang di Inisiasi oleh ACSTF

Thursday, January 11, 2007 WIB

didiOleh : Didi Asmadi**

Masyarakat Sipil (Civil Society), ini adalah 2 kata yang selalu di dengungkan oleh berbagai pihak dalam berbagai situasi dan kondisi di suatu wilayah untuk dapat menjustifikasikan peran mereka dalam membangun kekuatan publik dalam pembangunan bangsa dan wilayah. Begitu banyak definisi tentang masyarakat sipil yang terdapat dalam berbagai referensi, salah satunya adalah masyarakat sipil merupakan ”sebuah arena, yang berbeda dari negara dan pasar, di mana anggota masyarakat berkelompok dan berinteraksi satu dengan yang lain untuk mendefinisikan, menyatakan, dan mendorong nilai-nilai, hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka”.

Mengingat definisi diatas ini, ada menghasilkan sebuah kepentingan yang hadir dalam arena masyarakat sipil, yaitu kepentingan bersama. Namun, kepentingan bersama tersebut yang dirujuk boleh jadi sangat beragam. Kepentingan ini terbuka untuk di terima atau tidak diterima oleh semua orang yang bekerja dengan organisasi – organisasi masyarakat sipil. Karena itu, kebebasan berbicara dan kebebasan berserikat menjadi unsur-unsur yang penting dalam sebuah negara yang demokratis. Hal yang penting bagi sebuah masyarakat sipil alah hadirnya sebuah lingkungan yang mendukung dimana pandangan-pandangan yang berbeda dimungkinkan dan didorong untuk muncul dan dihormati.

Untuk kondisi Aceh hari ini, dapat dilihat dari berbagai proses yang sedang berlangsung sekarang seperti proses rehabilitasi dan rekontrusksi, proses politik dan demokrasi, proses perdamaian. Semua proses ini menunjukkan bahwa ada sebuah keinginan melakukan perubahan menuju peradaban Aceh yang lebih baik. Membangun kepentingan bersama sangatlah diperlukan untuk dapat mendukung seluruh proses yang sedang berjalan maupun yang akan di inisiasi oleh berbagai komponen sipil Aceh. Salah satu bentuk yang telah dilakukan bersama dengan membangun menjadi issue gerakan bersama adalah proses penyusunan RUU PA yang sekarang telah di sahkan menjadi UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pengesahan UU No. 11/2006 yang ditanda tangani oleh Presiden RI, telah membuka ruang publik untuk berpartisipasinya masyarakat dalam mengwujudkan proses demokratisasi bangsa ini. Ruang publik ini harus segera direspon secara positif serta penuh tanggungjawab bagi para pihak yang memiliki kesadaran untuk melaksanakan UU PA tersebut. Maka dari itu, diperlukan pengawasan dan pengawalan yang intens dari semua komponen termasuk masyarakat sipil untuk dapat menjamin terpenuhinya hak-hak dan aspirasi rakyat.

UU Pemerintahan Aceh bukan hanya milik sebagian dari rakyat Aceh, tapi milik semua komponen yang hidup di tanah Aceh. Undang-Undang ini di susun dengan menghabiskan waktu yang luar biasa lamanya dan juga menghabiskan energi yang besar, ini dilakukan untuk bisa memastikan terpenuhinya aspirasi seluruh rakyat Aceh. Turunan dari UU PA ini yang dalam bentuk qanun-qanun memiliki dampak yang cukup luas bagi kesejahteraan rakyat Aceh ke depan, karena UU tersebut menjadi jawaban terhadap luka hati rakyat Aceh setelah 30 Tahun di dera konflik bersenjata dan musibah tsunami yang maha dahsyat pada 2 tahun lalu

Aceh masa depan bukanlah hanya berpijak pada perubahan ekonomi semata tetapi juga menyangkut proses demokratisasi dan kedewasaan dalam berpolitik, Kelahiran Undang-undang ini, telah tersedianya berbagai peluang dalam partisipasi publik, dimana masyarakat sebagai pihak yang menjadi objek dalam setiap kebijakan yang dilahirkan sudah memiliki kewenangan dan peluang dalam menyikapi, mengawasi dan mengawal proses suatu kebijakan. Namun demikian, semua potensi yang telah diciptakan diatas tidak akan dapat memberikan pengaruh apapun ketika masyarakat tidak mengetahui akan ruang publik yang sudah terbuka. Sehingga menjadi penting untuk tetap diperhatikan adalah bagaimana masyarakat perlu dikondisikan dan diberikan pemahaman tentang perubahan proses demokratisasi pasca UUPA.

Pentingnya penguatan
Ketika kita berpijak dari permasalahan di atas, maka sangat diperlukan kerja-kerja strategis untuk dapat menyatukan persepsi dan nilai-nilai demokrasi di tingkat komunitas (Grass Root) yang ada diseluruh Aceh. Masyarakat sipil harus mulai membebah diri dan membangun kesadarannya untuk menyikapi fenomena sosial dan politik di wilayah Aceh. Perlu ada pengawasan yang maksimal dalam proses sosialisasi dan implementasi UUPA. Oleh karena itu kekuatan masyarakat sipil sangat berperan besar dalam proses implementasi setiap kebijakan menyangkut publik dan turunan (qabun) dari UU PA.

Penguatan masyarakat sipil sampai tingkat bawah (grass root) merupakan salah satu upaya untuk membangun damai yang berkelanjutan dan lestari, sehingga upaya sosialisasi dan implementasi UU PA dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan pengetahuan masyarakatnya. Penguatan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban masyarakat dalam negara ini, penguatan ini juga dilakukan untuk mengajak masyarakat supaya aktif berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh yang akan dilakukan oleh para pihak terutama pemerintahan daerah.

Berkaitan dengan hal diatas, Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) selaku lembaga yang memediasi komponen sipil untuk mendorong dan menjaga proses damai serta membangun konsolidasi komponen masyarakat sipil untuk aktif melihat penting untuk memfasilitasi dan menggagas Forum Komunikasi Masyarakat Sipil yang bertujuan untuk mengadvokasi Kebijakan yang akan lahir. Karena forum komunikasi ini menjadi penting sebagai suatu wadah untuk mendiskusikan dan memastikan agar semua kebutuhan dan kepentingan masyarakat sebagai imbas kebijakan tersebut lebih maksimal untuk diakomodir dalam peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintahan Aceh.

Sehingga nantinya akan lahir forum-forum masyarakat sipil yang memiliki tujuan membangun kredibilitas dan posisi tawar (bargaining position) masyarakat sipil dalam proses pengawalan implementasi UU Pemerintahan Aceh. Forum yang direncanakan berada di 7 kabupaten/kota diantaranya Aceh Besar, Aceh Pidie, Biureun, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat. Dengan beberapa wilayah ini diharapkan akan ada sebuah kesadaran yang besar dari masyarakat untuk terlibat aktif dalam membangun persamaan visi bahwa pengaruh mereka dapat dipertanggungjawabkan di dalam pembangunan daerahnya.

Target yang ingin dicapai kedepan adalah tumbuhnya kesepahaman dan kesamaan visi dan persepsi tentang pentingnya sebuah forum komunikasi masyarakat sipil ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan peraturan yang akan dilahirkan. JugatTerbangunnya pemahaman dan wawasan tentang proses demokratisasi yang sedang terjadi di Aceh. Sehingga nantinya akan berdampak dengan terbangunnya jaringan-jaringan forum komunikasi di setiap daerah yang akan mengawal proses pengambilan kebijakan di Kabupaten dan implementasi ke tingkat lokal daerah/kecamatan. Serta terbangunnya suatu kondisi masyarakat yang memiliki posisi tawar yang tinggi bagi pemerintah, sehingga mampu mengontrol setiap kebijakan yang dihasilkan agar berbasis pada kerakyatan.

Untuk dapat melihat dari hasil kinerja ini diperlukan upaya evaluasi yang mendalam dan monitoring berkelanjutan, ini penting dilakukan agar dapat terukur sejauh mana proses membangun kesadaran publik akan hak-haknya serta kewajiban dalan bernegara. Namum, ini ini semua diperlukan sebuah inidikator yang akan menjadi paramete pelaksanaan dari evaluasi serta monitoring yang akan dilakukan baik oleh ACSTF maupun lembaga publik lainnya, diantaranya adalah tersampaikannya materi tentang demokratisasi dan konsep masyarakat sipil dalam membangun proses advokasi kebijakan yang efektif kepada peserta sehingga memunculkan kesepahaman bersama. Akan adanya forum komunikasi masyarakat sipil yang berada di 7 kabupaten/kota yang telah disebutkan diatas, yang akan menjadi anggota forum komunikasi masyarakat sipil di daerah masing-masing. Adanya rencana kerja (workplan) untuk forum komunikasi masyarakat sipil selama setahun ke depan yang bisa memastikan forum komunikasi ini menjadi salah satu wadah yang kuat untuk saling tukar informasi antar sektor, komunikasi dengan pengambil kebijakan, dan transformasi informasi ke jaringan masing-masing. Dan juga akan lahir sebuah mekanisme dan teknis pengelolaan forum komunikasi masyarakat sipil di daerah masing-masing.

Harapan
Dan dengan keinginan ini juga diharapkan akan dapat menggugah pemerintah Aceh kedepan untuk dapat benar-benar memberi peluang yang besar dalam keterlibatan masyarakat untuk membantu proses pembangunan dan pembuatan kebijakan, pemerintahan harus menyadari tidak akan bertahan dan berjalan lancar sebuah kebijakan dan pembangunan jika tidak didukung oleh rakyatnya, peran dan hubungan masyarakat dan pemerintah dapat di analogi seperti hubungan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) yang terjadi pada burung pipit yang berdiri di atas pundah kerbau. Analogi menggambarkan tentang adanya sebuah upaya untuk saling memberikan manfaat satu sama lainnya, dimana kerbau akan bersih dari kutu yang ada di tubunnya, dan burung memiliki dua keuntungan yaitu dapat berdiri dengan kokoh diatas pundak kerbau dan juga mendapatkan makanan.

Analogi diatas dapat dijadikan semangat hubungan yang terjalin antara pemerintah dan masyarakat yaitu pemerintahan akan menjadi kuat karena dukungan rakyatnya dan bagi masyarakat akan memperoleh dua keuntungannya yaitu dapat mendukung serta mengontrol pemerintahan agar berjalan dengan baik dan bersih, kemudian masyarakat akan hidup dengan sejahtera, makmur, serta berkarya bagi daerahnya.

Semoga ini akan menjadi sebuah pondasi dan landasan yang cukup kuat dalam membangun sebuah peradaban, perubahan Aceh kedepan yang lebih bermartabat, dengan keterlibatan masyarakat secara utuh untuk selalu senantiasa mengawal, mengawasi dan ikut serta dalam menyukseskan implementasi sebuah kebijakan yang berbasis pada kepentingan kerakyatan secara menyeluruh dan damai. Ini merupakan sebuah harapan dan cita-cita semua komponen masyarakat yang mendambakan sebuah kehidupan yang makmur, damai dan cerdas.

** Penulis Adalah Peniliti di ACHENESE CIVIL SOCIETY TASK FORCE

Leave a Reply