beranda » Artikel

Gerakan Melawan Lupa (Refleksi 11 Tahun Tragedi Simpang KKA)

Thursday, May 6, 2010 WIB

alja

Oleh : Alja Yusnadi

Jika kita memutar  sejenak ingatan, meninggalkan sementara gemerlap masakini, menembus ruang dan waktu, menuju masa lalu,  maka akan muncul sketsa muram, saat aceh berada pada periode konflik. Tak usah terlalu jauh, cukup sampai pada tahun 1999. Indonesia (Jakarta) pada saat itu sedang disibukkan dengan urusan transisi politik, setahun sebelumnya, penguasa Indonesia yang telah menamcapkan tampuk sekitar 32 tahun, saat itu lengser. Huru-hara politik nyaris menenggelamkan Republik ini.
Di Aceh, agaknya pergulatan semacam itu tidak terasa, justru sebaliknya, orang Aceh sedang sibuk mempersiapkan diri untuk menentukan nasib sendiri melalui jajak-pendapat. Tuntutan itu tidak terlepas dari situasi Aceh sebelumnya.
Salah satu peristiwa kelam di tahun 1999 adalah pembantaian ratusan orang aceh oleh militer di Simpang KKA Krueng Geukueh, Kec. Dewantara, Aceh Utara. Padahal, setahun sebelumnya Panglima ABRI, Jend. Wiranto telah meminta maaf atas kejadian semasa Operasi Jaring Merah (DOM) yang juga menelan korban ribuan orang.

Hanya untuk melawan penyakit lupa yang berjamaah, perlu kiranya untuk mengingat kembali, merenungkan apa yang telah terjadi di masa itu. Berhenti sejenak menikmati fee proyek, istirahat sejenak memutar stiur double cabin. Dan, mendoakan bagi korban pelanggaran HAM ; yang telah dirampas hak nya untuk hidup oleh alat Negara. Serta, dedikasi yang tinggi untuk keluarga yang ditinggalkan, atau korban yang masih hidup.
Tulisan ini bukan untuk membuka luka lama, atau menambah kesedihan bagi korban (yang masih hidup), keluarga korban. Akan tetapi, sebagai sebuah bangsa (yang terdiri dari berbagai suku), kita sudah seharusnya tidak terlau cepat amnesia, melupakan sejarah masa lalu yang telah menghantarkan “hasil” yang berwujud seperti sekarang ini.
Beberapa hari yang lalu (senin, 03 Mei 2010), tepat 11 tahun tragedi berdarah yang cukup menyayat hati, dimana Negara melalui alatnya dengan membabi buta menembak kandungan ibu pertiwi, saat itu, warga sekitar simpang KKA yang menjadi korban. Tak terkecuali, seorang bocah (saat itu berumur 7 tahun) turut menjadi korban keganasan alat Negara. Entah apa yang dirasa kala itu, sehingga pelaku “tega”, prilakunya menembus altar kejahatan, nyaris tak bersisa sifat kemanusiaannya, lebih menonjol sifat kehewanan, memang, kadangkala manusia dapat melebihi malaikat, pada kondisi tertentu bisa pula lebih rendah dari pada hewan derajatnya.
Berdasarkan data Koalisi NGO HAM Aceh, peristiwa memilukan itu telah merenggut 46  nyawa, 156 orang luka, dan 10 orang lain dinyatakan hilang. Bumi Aceh kembali dibasahi darah dan air mata. Jerit tangis saling bersahutan, korban yang selamat, masyarakat sekitar dengan seketika melihat sanak-saudara mereka yang tadi sehat, bersenda gurau tiba-tiba sudah tak bernyawa, tersungkur di ujung senapan yang dibeli juga dengan uang rakyat.
Barangkali, bagi anda, saya, kita, kami, atau siapa saja yang tidak merasakan langsung, atau tidak ada sanak family yang menjadi korban, peristiwa itu bisa saja dengan cepat lekang dari ingatan, bagai debu diujung jari yang kapan saja diterpa angin akan lenyap. Tapi coba, sedikit saja kita geser, anda, saya, kita, kami atau siapa saja yang merasakan langsung, jadi korban, paling tidak, sanak family menjadi korban, maka penyakit lupa itu berada jauh diluar sana.
Hal itulah yang sekarang dirasakan para korban dan keluarga korban pembantaian simpang KKA, bahkan, ibunda almarhum Saddam Husen (Saddam Husein adalah salah seorang korban Simpang KKA, saat peristiwa berumur 7 tahun) menumpahkan airmata disaat melihat tempat anaknya menghembuskan nafas terakhir (Kompas/5 September 2008).
Bagi yang mempunyai hati nurani, tentunya peristiwa itu tidak biasa, justru sebaliknya, keji, pembataian manusia, merupakan pelanggaran HAM berat. Padahal, Republik melalui UU Dasar nya telah menyatakan : setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kalimat yang terangkum dalam pasal tersebut hanya tinggal diatas kertas, rakyat yang merupakan syarat mutlak sebuah Negara telah dikorbankan.
Jika pada saat itu dianggap mengganggu stabilitas keamanan, Republik juga merupakan Negara hukum, bukan Negara bukum. Mereka yang disangka sebagai “pengganggu” juga mempunyai hak yang sama di muka hukum, tapi pembantaian orang Aceh (termasuk simpang KKA) sedikitpun tidak ada kepastian hukum. Sering dilontar pameo ketika konflik “hukum di ujung senapan, atau ditapak sepatu” serdadu.

Pentingnya Pengungkapan Kebenaran
Jika berbicara Aceh “dulu”, maka semua bersepakat : telah terjadi kekerasan, pembantaian, pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, yang jumlahnya ribuan kasus. Maraknya peristiwa yang menyepelekan nyawa manusia itu dimulai sejak diberlakukannya Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada tahun 1989. Sejak itulah operasi militer yang bersandi Jaring Merah itu benar-benar telah memporak-porandakan sketsa social.
Operasi yang bertujuan untuk menumpas sekelompok yang ingin melepaskan Aceh dari Republik telah mengabaikan hak-hak warga sipil. Paling tidak, menurut catatan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, operasi militer tersebut menyebabkan 1.994 jiwa meninggal, 864 jiwa korban hilang, 1.386 jiwa menjadi janda, 4.521 jiwa menjadi yatim, 2.449 jiwa korban penganiayaan, 375 jiwa korban cacat jiwa, 542 korban yang dibakar rumah, 115 jiwa korban pemekosaan. Sementara menurut data yang dikeluarkan Amnesty Internsional (1993) dalam operasi militer 1989-1993 saja ada 2000 jiwa korban yang hilang, dibunuh, ditahan dan disiksa militer, seperti ditulis Otto Syamsuddin Ishak dalam bukunya dari maaf ke panik Aceh.
Walaupun jumlah kasus dan korban tersebut belum mendapat pengakuan resmi dari Republik, setidaknya yang disepakati adalah benar telah terjadi berbagai peristiwa pelanggaran Hak Azasi. Sebagai ekses, ada keluarga korban yang sampai saat ini tidak mengetahui dimana keluarganya (korban) dikebumikan, karena sejak hilang (diculik) belum ada kabar berita. jika hasrat ingin menziarahi muncul, simpan saja kerinduan itu dalam peti es.
Belum lagi, kepuasan keluarga korban tergantikan saat mengetahui siapa pelakunya. Sebab itu, sangat penting untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi disaat konflik. Apakah semua kasus dilakukan atas nama Negara?sekejam itukah Negara?atau jangan-jangan pelaku didorong nafsu pribadi dan mengatasnamakan negara?, untuk mengungkap itu semua, pengungkapan kebenaran adalah salah satu jalan keluarnya, sehingga setiap orang tidak berspekulasi atas pikiran liarnya. Dengan adanya pengungkapan kebenaran, korban dan pelaku masing-masing berada pada simpul objek dan subjek, semua “dokumen” tentang kejahatan masa lalu menjadi dokumen Negara yang mendapat legalitas, tentunya dengan mempertimbangkan setiap indicator internasional.
Dokumen itu bukan sekedar kumpulan data-data yang selanjutnya menjadi umpan rayap, tapi jauh dari itu, setiap genarasi yang lahir setelah “masa kegelapan” dapat membaca tentang Aceh masa lalu, dan dapat menjadi early warning, dengan harapan : kekerasan yang berujung pada pembantaian yang mengenyampingkan kemanusiaan tidak terjadi lagi dibumi seramoe meukah.
Setelah Negara mengakui keberadaan korban dan pelaku, penting kiranya bagi Negara untuk menanggung segala akibat dari kekerasan saat koflik, missal : keluarga korban berhak mendapat tanggungan Negara sejak korban di bantai sampai batas waktu yang dianggap layak, begitu juga anak korban konflik yang putus sekolah akibat ketiadaan biaya (karena orang tuanya korban kekerasan), atau janda korban konflik yang suaminya dibunuh atau hilang. Semua dampak wajib ditanggung akibatnya oleh Negara, baru selanjutnya merekonsiliasi hubungan antara pelaku dengan korban (keluarga).
Pengungkapan kebenaran juga merupakan salah satu usaha untuk memberantas penyakit lupa. Tragedi simpang KKA merupakan satu dari sekian banyak kasus yang mengisahkan betapa “gelap” nya alam kemanusiaan di Aceh masa konflik. Melalui peringatan 11 tahun tragedi simpang KKA, semoga orang Aceh dan orang-orang yang bertindak atas kasih sayang dan menjunjung Hak Azasi Manusia tidak didera Amnesia. Dan, bagi pemerintah Aceh serta Legislatif Aceh yang didominasi oleh orang-orang yang pernah merasakan bagaimana sakitnya hidup dalam konflik mudah-mudahan merasakan apa yang dirasa oleh korban konflik, sehingga ada (sedikit-paling tidak) kebijakan yang menguntungkan korban konflik, terutama mengungkap benang kusut saat konflik, dan meluruskannya menjadi benang-benang yang akan merajut perdamaian dan pembangunan Aceh berkelanjutan…Semoga!

Penulis adalah Sekjend MPK dan sedang bergeliat di ACSTF.

Leave a Reply