Oleh : Juanda M. Djamal**
Definisi masyarakat sipil sangatlah umum untuk dipahami, ada berbagai definisi dan pemahaman yang coba diartikan oleh para ahli, intelektual dan bahkan masyarakat biasa. Hal yang sangat penting untuk direspon bersama-sama adalah jangan sampai semua komponen ini terjebak pada perdebatan semantik. Apalagi banyak sekali slogan-slogan yang lahir dalam masyarakat, jangan sampai dengan berbagai slogan yang lahir tersebut bisa mendorong lahirnya berbagai keresahan dan kebingungan dalam masyarakat. Biarlah pemaknaan yang berbeda tersebut menjadi sebuah kekayaan bersama dalam melahirkan ide-ide dan inisiatif-inisiatif baru kedepan.
Telah lahir slogan tentang civil society (masyarakat madani), slogan ini merupakan slogan yang sangat sering didengungkan di Aceh saat ini. Sampai-sampai slogan ini menghilangkan slogan yang didengungkan pada masa orde baru dulu dengan sebutan “masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila”.
Membentuk masyarakat yang beradab
Menuju masyarakat madani. Melahirkan masyarakat madani. Konsep ini lagi laris manis dalam semua diskusi tentang demokrasi dan perubahan. Apalagi Aceh saat ini sedang menghadapi proses perdamaian, tentunya akan banyak sekali penggunaan konsep demokrasi, perubahan dan konsolidasi antar komponen masyarakat Aceh itu sendiri.
Dari beberapa sumber disebutkan bahwa Islamlah yang pertama kali memperkenalkan kepada kita akan cita-cita keadilan sosial dan pembentukan masyarakat sosial, yaitu civil society yang bersifat demokratis. Kedatangan Islam bukan sekedar membentuk pandangan
hidup baru yang mengutamakan peranan akal dan pemikiran rasional, namun
juga mencakup revolusi ruhaniah dan aqliyah yang juga kemudian menggerakkan transformasi sosial, yaitu secara berangsur-angsur meletakkan asas susunan baru kemasyarakatan dan urusan kenegaraan yang mementingkan kemuliaan derajat insan.
Pada dasarnya masyarakat sipil merupakan sistem sosial yang subur yang
diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat.
Dewasa ini masyarakat kita sedang memperjuangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, persamaan dan kebebasan, yang berbarengan dengan ditanggalkannya nilai-nilai lama yang bersifat tertutup, feodal, diskriminatif dan eksploitatif.
Piagam Madinah merupakan bukti bahwa Islam sebenarnya juga menganut penghormatan nilai-nilai Hak Azasi Manusia, juga mengenal akan konsepsi masyarakat sipil. Secara formal Piagam Madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antar sesama muslim, bahwa sesama muslim adalah satu ummat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsp bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama. Akan tetapi secara umum, sebagaimana terbaca dalam teks, piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah secara lebih luas. Ada dua nilai dasar yang tertuang dalam piagam Madinah, yang menjadi dasar bagi pendirian sebuah negara Madinah kala itu. Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan(al-musawwah wal-’adalah) Kedua, inklusifisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu lalu dijabarkan dalam dan ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai universal, seperti konsistensi (i’tidal), keseimbangan (tawazun),moderat (tawasut) dan toleran (tasamuh).
Oleh sebab itu, dalam negeri Madinah saat itu, walaupun penduduknya heterogen (baik dalam arti agama, ras, suku dan golongan-golongan)kedudukannya sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi. Setiap pihak mempunyai kebebasan yang sama untuk membela Madinah tempat tinggal mereka.
Yang mungkin menjadi pertanyaan, bagaimana Rasulullah SAW bisa membangun sebuah masyarakat modern di tengah padang gersang dan dalam sebuah lingkungan yang dicitrakan tak beradab itu?
Masyarakat Madinah dapat dibangun hanya setelah Rasulullah melakukan reformasi dan transformasi ke dalam (inner reformation and transformation) pada individu yang berdimensi aqidah, ibadah dan akhlaq. Karena itu iman dan moralitas menjadi landasan dasar Piagam Madinah.
Semua prinsip dan nilai di atas menjadi dasar semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi dan hukum masa itu, sehingga masyarakat madani yang diidealkan itu secara empiris pernah terwujud di muka bumi ini, bukan sekedar sebuah impian.
Konstitusi Madinah cengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights) atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1776), Revolusi Perancis (1789) dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Penyeimbang Negara
Konsep masyarakat sipil, atau dikalangan masyarakat barat disebut sebagai civil society (masyarakat sipil), telah muncul pada masa Pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke (abad ke-18) dan Emmanuel Kant (abad ke-19).
Sebagai sebuah konsep, masyarakat sipil berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi kelompok lain.
Barulah pada paruh kedua abad ke-18, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan masyarakat sipil kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Ada satu hal lainnya yang sangat mempengaruhi keseimbangan sosial adalah pasar dimana ketentuan pasar sangat tergantung pada aktor yang akan bermain dan pusat pengambilan kebijakan “state”.
Upaya-upaya pembaruan masyarakat sipil antara lain
- Gerak bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil
- Basis komunitas sebagai peningkatan potensi lokal.
- Demokratis
- Faksi-faksi dalam komunitas yang menyatu walaupun berbeda
- Transformasi
Negara dan masyarakat sipil harus saling bermitra, saling mendukung dan mengkritik serta mengontrol, hal lainnya adalah menemukan solusi bersama dan kebijakan pemerintah lahir dari sebuah kesadaran akan kebutuhan masyarakat. Sedangkan komunitas merupakan sesuatu hal yang sangat fundamental bagi politik baru tetapi tidak hanya sebagai slogan yang abstrak. Tetapi lebih jauh lagi adalah substansi yang diangkat, dibicarakan dan bahkan diperjuangkan sehingga perubahan kepada suatu kesempurnaan dapat terwujud semestinya.
Posisi yang bisa diperankan
Kerja-kerja yang dibangun oleh masyarakat sipil lebih mengarah pada suatu tujuan sosial yang lebih luas melalui cara yang menguntungkan komunitas lokal maupun masyarakat secara keseluruhan.
Contoh kecil bisa diangkat adalah sebuah keluarga di wilayah Julok Aceh Timur dimana potensi seorang perempuan yang harus memutuskan untuk melakukan kerja-kerja yang bukan seharusnya dia lakukan tetapi disebabkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan bersama dalam keluarga, maka dia menjadi lebih tegar dalam menjalankan keputusannya. Atas keputusan dia dengan suami dan juga terlibat anak-anak, wanita tersebut melakukan kerja-kerja untuk mencari pendapatan keluarga karena si suami harus berjuang, berjuang yang dimaksudkan oleh keluarga ini adalah mewujudkan kemerdekaan. Hasil yang diperoleh oleh si perempuan tersebut disisihkan untuk jajan anak-anak, biaya sekolah anak-anak, kesehatan dan bahkan mengasapi dapurnya, ironinya lagi si perempuan tersebut menyisihkan pendapatannya untuk suaminya yang berjuang di medan perang. Contoh ini merupakan situasi yang sangat kecil terjadi dalam sebuah keluarga, dimana inisiatif yang dilakukannya diputuskan secara bersama-sama dalam keluarga tersebut.
Kemudian kita coba lihat juga inisiatif yang dilakukan di lingkungan yang lebih besar lagi misalnya di Aceh Barat ada sebuah kelompok kecil dimana sejumlah kecil orang bertemu secara rutin untuk mendiskusikan, membahas dan bahkan memutuskan beberapa hal yang berhubungan dengan kepentingan bersama mereka. Ada banyak hal yang dibicarakan, dianalisa yang akhirnya melahirkan suatu kesimpulan dan rekomendasi untuk lahirnya program-program brilian dalam mendorong kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara kesleuruhan. Dalam kelompok tersebut dapat menimbulkan rasa memiliki komunitas bangkit, lebih tepatnya lagi orang-orang yang memiliki keprihatinan yang sama berkumpul untuk melakukan perjalanan menempuh kehidupan baru kedepan.
Dalam dua contoh diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat sipil yang mendorong diri mereka dalam sebuah situasi bersama akan memberikan dapat yang sanagt signifikan dalam memperjuangkan akan hak-hak dasar manusia itu sendiri. Inisiatif yang timbul dalam kelompok kecil tersebut sedikit demi sedikit akan membawa pada suatu perubahan sosial yang lebih besar, karena dasar perjuangan mereka tidak terjebak dalam suatu kepentingan individu atau kelompoknya tetapi demi kepentingan seluruh masyarakat.
Gerakan transformasi masyarakat sipil
Inisiatif yang lahir dalam diri individu masyarakat sipil dibawa menjadi gelombang kekuatan baru yang akan masuk sebagai komponen masyarakat sipil. Untuk memulainya maka menghilangkan gap antar kelompok-kelompok yang berbeda dalam lingkungan masyarakat sipil harus bisa melahirkan suatu toleransi dan apresiasi karena tidak mungkin ide yang lahir hanya dari satu orang saja atau hanya satu institusi saja tetapi partisipasi semua pihak harus diutamakan.
Untuk melakukan sebuah transformasi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat sipil, antara lain;
- Pembentukan organisasi-organisasi masyarakat sipil
Individu masyarakat yang mempunyai sebuah perspektif untuk melakukan suatu perubahan pada diri mereka dan masyarakat secara umum. Konteks pembentukan organisasi adalah untuk mempertemukan para individu tersebut dalam sebuah pemahaman bersama untuk mencapai tujuan, karena perjuangan untuk membangun perubahan harus dikembangkan secara masive menuju sebuah kekuatan besar yang mampu mendobrak kekuatan yang sedang berkuasa. - Konsolidasi
Banyaknya organisasi yang dibentuk akan berdampak pada dua hal, positif dan negatif. Positif, jika pengurus organisasi mampu mengembangkan keanggotaan dan visi organisasi kearah yang mampu mensinergikan dengan kelompok-kelompok yang lain. Sedangkan negatif jika internal organisasi selalu menimbulkan masalah-masalah personal anggota yang seharusnya tidak menjadi bagian organisasi tersebut, hal ini juga akan berdampak pada ketidakmampuan lembaga dalam membangun koordinasi dengan lembaga lain. Oleh karena itu, untuk menghilangkan gesekan-gesekan dan membangun kesepahaman bersama antar lembaga-lembaga yang terbentuk maka harus dibangun sebuah mekanisme untuk mempertemukan rangkaian ide yang berbeda sehingga pencapain tujuan akan mengarah pada arah yang sama walaupun pendekatan strateginya berbeda. - Merumuskan stand point sebagai wujud agenda bersama
Untuk meluruskan berbagai kepentingan dalam mencapai suatu perubahan sosial maka antar lembaga masyarakat sipil harus dibentuk sebuah medium yang bisa mempertemukan semua ide yang berbeda, ide-ide tersebut harus dirumuskan dalam sebuah agenda besar bersama sehingga antar lembaga masyarakat sipil harus selalu diusahakan untuk selalu berkoordinasi, refleksi dan merencanakan kembali agenda-agenda baru yang lebih signifikan. - Membangun network dengan komponen masyarakat sipil diluar Aceh.
Gerakan yang dibangun jangan hanya secara lokal tetapi gerakan harus dibangun secara dinamis dan mampu dikembangkan ke jaringan-jaringan masyarakat sipil nasional, regional dan internasional karena sebuah kesuksesan akan bisa dicapai jika gerakannya dibangun dengan mendapatkan dukungan besar dari seluruh masyarakat dunia. Tentunya hal ini juga disebabkan karena sebuah kebijakan yang lahir disuatu wilayah walaupun kawasan pedalaman tetapi pengaruhnya menjadi internasionalisasi.Untuk itu supaya lebih mudah maka gerakan masyarakat sipil dibangun dengan pola bottom up karena selama ini pola-pola top down telah dipraktekkan oleh pemerintah tetapi tidak pernah berhasil. Pilihan akhir tetap bahwa pendekatannya harus dinamis dan tidak boleh statis karena wilayah yang berbeda akan menentukan strategi dan pola kerjanya sendiri.
** Penulis adalah Sekretaris General Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF)



Leave a Reply