beranda » Artikel

Masyarakat Sipil dalam Konsolidasi Demokrasi pasca UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh

Monday, September 10, 2007 WIB

didiOleh : Didi Asmadi**

Rakyat Aceh telah melakukan salah satu kewajibannya sebagai warga negara dengan menggunakan hak politiknya dalam pilkada pada 11 Desember 2006 lalu, ini dilakukan untuk memilih sepasang tokoh untuk mendapat kepercayaan dan bertanggungjawab secara penuh dari rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan Aceh yang baru. Dari berbagai analisis dan prediksi banyak pihak proses yang berjalan hampir dapat dipastikan berlangsung dalam kondisi pelaksanaan pilkada Aceh yang tergolong rawan dengan berbagai potensi konflik. Namun, akhirnya semua itu berjalan diluar dugaan kita semua, pelaksanaan pilkada I di Aceh berlangsung dengan sukses yaitu damai, demokratis dan aman. Proses ini telah menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang memiliki peran untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta politik lokal. Kemenangan rakyat ini dapat dijadikan barometer yang jelas sejauh mana komitmen pemimpin Aceh dalam mengimplementasikan semua program, visi, misi tentang arah kebijakan Aceh yang telah dijanjikan pada saat kampanye guna membangun kerja-kerja positif dalam percepatan pembangunan Aceh pasca Tsunami dan 30 tahun Konflik bersenjata.

Pentingnya kerja tersebut juga berangkat dari kondisi aktual Aceh sekarang yang baru saja memiliki payung hukum baru dalam mengelola kehidupan bermasyarakat melalui Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) dan juga Pimpinan Aceh hasil pilkada (pilihan rakyat) yaitu Drh. Irwandi Yusuf, M.Sc dan M. Nazar, S.Ag. UU PA yang lahir dari sebuah proses yang fenomenal dengan pelibatan masyarakat secara luas dan aktif ini diharapkan mampu memberikan efek dan dampak yang berarti bagi kemajuan Aceh dimasa mendatang, diantaranya adalah bagaimana menghadirkan ruang demokrasi yang berkualitas di Aceh, sehingga setiap arah perbaikan Aceh mendatang menjadi program bersama, antara pemerintah dengan masyarakat. Sehingga dalam hal ini dituntut bagaimana peran proaktif masyarakat untuk ikut terlibat secara partisipatif, demokratif dan memiliki kredibilitas yang tinggi dalam setiap arah kebijakan bagi Aceh.

Namun peran ini belum berakhir, masih banyak peran yang harus dilakukan oleh masyarakat sipil dalam partisipasi, mengawal, dan menjaga proses implementasi UU PA dan berbagai proses yang berlangsung di Aceh kedepan terutama proses perdamaian yang harus terus di lestarikan. Salah satu bentuk peran yang dapat dimainkan adalah bagaimana membangun posisi tawar yang baik dan kuat antara penerima kebijakan dengan pembuat kebijakan baik eksekutif dan legistatif. Ini penting untuk segera dibangun dikarenakan agenda-agenda besar bagi perkembangan di Aceh akan segera dimulai tahun 2007 ini, diantaranya adalah penerbitan qanun-qanun yang menjadi turunan dari UU No.11/2006, perimbangan keuangan pusat-daerah, pembentukan pengadilan HAM, dan partisipasi politik melalui pembentukan partai lokal.

Maka untuk menjawab kondisi dan tantangan tersebut, diperlukan sebuah upaya bersama untuk membangun kesadaran diri dan rasa memiliki masyarakat secara utuh serta menyeluruh terhadap segala proses perkembangan yang terjadi di daerah ini, karena ini akan sangat berdampak pada pola pikir dan sistem kehidupan bermasyarakat di Aceh kedepan. Berikut adalah bagaimana tahapan dalam membangun kerja-kerja strategis dalam rangka penyatuan visi, misi dan tujuan antara seluruh stakeholder yang ada di Aceh untuk mengisi pembangunan perdamaian ini, yang memiliki peran ini bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat sipil harus mengatur dan merumuskan sendiri dengan seoptimal mungkin penglibatan masyarakat dan pihak-pihak diluar Aceh sebagai pendukung kerja-kerja membangun kembali tatanan kehidupan di Aceh.

Kerja untuk membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap semangat dan subtansi UU PA menjadi penting untuk dilakukan sebagai upaya menyikapi gejala tersebut. Pemahaman akan semangat dan substansi UU PA akan semakin efektif terbangun ketika masyarakat sipil terkonsolidasikan dengan baik. Salah satu cara yang paling baik dilakukan adalah dengan peningkatan pendidikan dan penyadaran (Capacity Building) hak serta kewajiban masyarakat baik itu secara formal maupun informal. Dengan pemahaman ini pula nantinya diharapkan bisa melahirkan semangat bersama yang solid dalam mengawal dan mengisi implementasi UU ini. Proses membangun konsolidasi ini menjadi penting agar masyarakat bisa memiliki kesamaan pandangan (stand of view) dalam membangun Aceh kedepan.

Tanpa terbangunnya konsolidasi masyarakat sipil Aceh dan pemahaman serta penyadaran dalam melakukan hal diatas, maka akan sangat sulit bagi Aceh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya melalui UU PA yang telah dihasilkan dan akan timbulnya dinamika-dinamika negatif yang tidak terkontrol, yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik baru baik vertikal maupun horizontal di tengah kehidupan masyarakat, dan hanya mengulang kembali sejarah kelam Aceh. Dan ini juga menjadi bahaya laten yang akan mengancam proses berjalannya perdamaian di Aceh.

Berkaitan dengan hal diatas, sudah sepatutnya komponen masyarakat sipil Aceh membangun inisiatif positif untuk memediasi konsolidasi dan silaturahim efektif dikalangan masyarakat sipil serta meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki sebuah peran penting yang harus dimainkan dalam proses ini. Karena konsolidasi ini untuk memastikan agar semua kebutuhan dan kepentingan masyarakat sebagai penerima kebijakan bisa lebih maksimal tersosialisasi sampai ke tingkat masyarakat paling bawah (grass root), dan untuk diakomodir dalam peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah dan selanjutnya diperlukan upaya advokasi bersama.

Dengan terciptanya konsolidasi dalam demokrasi dan upaya advokasi bersama oleh segenap rakyat Aceh, maka akan tercipta sebuah suasana yang kemudian bisa membuat segala kebutuhan dan kepentingan-kepentingan masyarakat bisa terkomunikasikan dan terjembatani secara bersama-sama, dan ini akan memperlihatkan perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh pasca bencana Tsunami 2 tahun lalu dan perdamaian Helsinki 15 Agustus 2005.

Salah satu bentuk dari upaya membangun konsolidasi tersebut adalah dengan membentuk Forum komunikasi masyarakat sipil Aceh, melalui forum ini nantinya akan melahirkan inisiator-inisiator baru yang berkelanjutan dalam melibatkan dirinya untuk berbagai proses pengambilan kebijakan dan pembangunan di daerahnya. Namun, ini semua tidak akan mudah berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada suatu upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang berbagai mekanisme pemerintahan dan tata cara membuat produk hukum.

Tujuan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat sipil di tingkat kabupaten/kota adalah menjadikan masyarakat yang reprensentatif dengan memiliki kredibilitas dan kemampuan dalam membangun posisi tawar bersama eksekutif dan legislatif guna mengawal, berpartisipasi dan mengontrol proses implementasi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dengan sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya peningkatan pemahaman tentang peran-peran masyarakat sipil dalam partisipasi publik dan politik, terbangunnya kelompok masyarakat yang kritis dan empati terhadap proses pengambilan kebijakan publik serta jalannya roda pemerintahan di daerah, serta memiliki kemampuan terhadap analisis kondisi, proses penyusunan draft qanun untuk kebijakan publik serta advokasi kebijakan tersebut dan terbangunnya jaringan masyarakat sipil dalam proses mengawal, mengontrol dan mengevaluasi kerja-kerja eksekutif dan legislatif di daerahnya serta terbangunnya suatu kondisi masyarakat yang memiliki posisi tawar yang tinggi bagi pemerintah, sehingga mampu mengontrol setiap kebijakan yang dihasilkan agar berbasis kerakyatan.

Dengan berbagai tujuan dan sasaran seperti yang diatas, diharapkan nantinya akan menghasilkan kualitas masyarakat sipil yang akan memiliki kemampuan serta tingkat pemahaman tentang peran-perannya dalam partisipasi publik dan politik, sehingga kerja-kerja membangun demokrasi, perdamaian serta pembangunan suprastruktur maupun infrastruktur masyarakat Aceh kedepan akan terwujud dan kita tidak lagi berada atau hanya ”baru bisa mimpi” dalam mewujudkan peradaban bangsa Aceh yang berkeadilan, bermartabat dalam kesejahteraan, kemakmuran dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini…?

**Koord. Divisi Adv. Jaringan Masyarakat Sipil ACSTF
                            

Leave a Reply