beranda » Artikel

Mencaplok Aceh Besar (Merespons Perluasan Ibukota Provinsi)

Tuesday, August 31, 2010 WIB

Photo bang joe untuk web

MENYIMAK berita di harian Serambi Indonesia tanggal 27 Agustus 2010 tentang pertemuan segi tiga antara Gubernur Aceh, Walikota Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar dalam rencana perluasan ibukota provinsi memberi gambaran bahwa Walikota Banda Aceh menggunakan tangan Gubernur untuk memperluas wilayah Kota Banda Aceh sebagai ibukota provinsi.

Kajian yang dilakukan oleh tim peneliti Unsyiah juga merupakan bentuk justifikasi supaya gagasan perluasan ibukota provinsi memiliki basis ide legal dalam menetapkan perluasan ibukota provinsi tersebut. Persekongkolan Walikota dengan Gubernur dapat kita lihat atas pandangan mereka dalam menetapkan perluasan wilayah tersebut. Gubernur menyatakan perlunya beberapa kawasan yang jauh dari layanan administrasi ibukota Aceh besar untuk bergabung dengan  wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Pernyataan tersebut tidak masuk dalam logika seseorang yang memiliki orientasi pembangunan yang visioner dan jangka panjang. Begitu juga dengan alasan keduanya, semakin membuktikan rasionalitas berpikir kepala Pemerintahan Aceh semakin tidak masuk akal di mana perluasan ibukota provinsi dengan bergabungnya beberapa kecamatan di Aceh Besar ke Kota Banda Aceh dapat meredam sekelompok masyarakat Aceh Besar yang tetap meminta pemekaran untuk mendekatkan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.

Sedangkan Walikota memohon ketegasan Gubernur supaya luas kota Banda Aceh dapat diperluas menjadi 474,25 km2 dari sebelumnya yang hanya 61,36 Km2, sehingga perluasan yang dibutuhkan meliputi 12 kecamatan yaitu Ingin Jaya, Blang Bintang, Kuta Baro, Darussalam, Krueng Barona Jaya, Peukan Bada, Darul Imarah, Darul kamal, sebagian Sukamakmur, Lhoknga dan Mesjid Raya.

Melihat proposal yang diajukan Walikota, pandangan Gubernur dan rekomendasi hasil peneliti dari Unsyiah, maka jelas sekali tingkat pemikiran dan kajian yang mereka lakukan sangat lemah, konstruksi kepentingan politik tidak diorientasikan untuk memajukan Aceh melalui pendekatan agenda pembangunan jangka panjang yang berbasiskan potensi geografis dan sosiologis serta sumber daya alam. Semestinya, wacana perluasan ibukota provinsi dilakukan dengan kajian yang lebih mendalam dan pendekatan yang komprehensif, karena ibukota Propinsi Aceh merupakan pintu utama bagi hubungan Aceh ke nasional dan internasional, ibukota provinsi memiliki nilai jual tinggi bagi kemajuan Aceh ke depan.

Pemikiran perluasan ibukota provinsi yang diorientasikan pada teritori (seperti proposal walikota) merupakan pendekatan dengan tren politik yang menguntungkan kekuasaannya sesaat dan tanpa mempertimbangkannya secara jangka panjang. Hal ini penting mengingat generasi 10-20 tahun ke depan tidak perlu lagi berpikir untuk memperluas lagi kawasan ibukota provinsi. Karena seiring berjalannya waktu maka Kutaraja terus berkembang menjadi kota maju dan tersibuk. Oleh karena itu, perluasan yang meliputi 12 kecamatan di Aceh Besar masuk dalam wilayah hukum kota Banda Aceh memiliki implikasi pembangunan yang sangat besar bagi perkembangan arah pembangunan Aceh secara berkelanjutan.

Pemikiran perluasan ibukota provinsi melalui pendekatan pemekaran wilayah (teritori) dengan dalih dapat mendekatkan pelayanan administrasi publik sangat tidak memiliki relevansinya, karena bentuk pelayanan publik sebenarnya berkaitan dengan sistem pelayanan yang tersedia dan penerapannya. Jika selama ini masyarakat di kawasan Krueng Raya ataupun Aceh Raya jauh dalam mengakses pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Aceh Besar, maka Bupati/wakil bupati mesti merumuskan dan memutuskan kebijakan untuk membuat sistem pelayanan administrasi publik yang mudah dijangkau oleh masyarakatnya, begitu juga dalam perencanaan pembangunannya. Perencanaan pembangunan mesti dibangun melalui pendekatan potensi alam, prioritas kebutuhan dan mampu menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi masyarakatnya, sehingga masyarakat di 23 kecamatan tidak lagi merasa adanya perbedaan dari kepala pemerintahan Aceh Besar.

Selain itu, dalih pemekaran Kota Banda Aceh dengan memperluasnya sampai ke 12 kecamatan di Aceh Besar merupakan langkah yang tidak strategis. Bahkan hal ini dapat menciptakan gap sosial baru antara wilayah yang masuk dalam hukum kota Banda Aceh dengan wilayah yang tidak masuk. Apalagi jika kita lihat perkembangan Kota Banda Aceh saat ini yang semakin semraut. Tata kelola ibukota provinsi semakin menciptakan situasi yang kacau.

Sebagai contoh, berdirinya toko-toko di sepanjang jalan sehingga kita sudah sulit membedakan antara pusat perbelanjaan dengan kawasan penduduk, ataupun pusat perkantoran. Kesemrautan ini seharusnya menjadi salah satu pertimbangan tim peneliti Unsyiah supaya kita mendapatkan gambaran yang tepat atas bentuk ibukota provinsi Aceh ke depan. Masyarakat Kota Banda Aceh dan Aceh Besar seharusnya dapat mengkritisi dan terlibat dalam menentukan bentuk ibukota provinsi Aceh ke depan, karena secara sosial ekonomi dampak yang bakal masyarakat hadapi sangat tinggi. Apalagi jika penataannya seperti yang kita ketahui saat ini terus dikembangkan, maka bukan tidak mungkin kearifan lokal secara perlahan terus terkikis.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar semestinya memiliki skenarionya sendiri untuk membantah proposal yang diajukan kota Banda Aceh ataupun hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Unsyiah, karena dengan adanya skenario pemerintah Kabupaten Aceh Besar maka konstruksi gagasan dalam menetapkan perluasan ibukota provinsi jadi lebih konstruktif dan hasilnya memiliki dampak yang positif bagi masyarakat di Banda Aceh dan Aceh Besar serta kabupaten lainnya di Aceh.

Gubernur sebagai kepala pemerintahan Aceh seharusnya memiliki logika berpikir yang visioner dalam menetapkan pusat ibukota provinsi Aceh. Master plan ibukota provinsi mesti dirumuskan sesuai dengan potensi dan arah pembangunan Aceh secara keseluruhan. Sehingga keterkaitan pengembangan antara satu kawasan dengan kawasan lainnya memiliki relasi yang kuat dan saling mendukung. Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang merupakan kawasan Aceh Ujung yang sangat berpengaruh bagi terbentuknya hotspot yang dapat menarik potensi di kawasan barat selatan, tengah-tenggara dan pesisir timur Aceh. Ibukota provinsi tidak hanya menjadi hotspot untuk mengatur stabilitas politik, tetapi jauh daripada itu ibukota provinsi menjadi titik sentral bagi pengelolaan sistem ekonomi Aceh, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Aceh.

* Juanda Djamal  adalah Sekjen Konsorsium Aceh Baru.

sumber : serambinews

Leave a Reply