beranda » Artikel

Mengelola Partisipasi Menuju Good Governance

Monday, December 3, 2007 WIB

Oleh : Mashudi SR

Demokratisasi yang terus menggeliat di negeri ini, tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan, kepercayaan dan keterlibatan semua warga negara. Keterlibatan tersebut menjadikan upaya konsolidasi demokrasi bisa terlaksana. Mengutip Saiful Mujani (2007), bahwa demokrasi adalah sikap sekaligus tindakan. Dengan demikian, sejauhmana demokrasi terkonsolidasi, ditentukan pada tingkat perilaku, yakni tindakan demokratis atau partisipasi politik yang reguler.
Eratnya kaitan partisipasi masyarakat dengan stabilitas politik dan demokrasi, memang sebuah hal yang niscaya. Tanpa kepedulian dari masyarakat, sulit rasanya akan lahir sebuah tatanan kehidupan yang saling menghormati dalam semagat egaliter. Sebaliknya yang muncul adalah ketertindasan, ketidaknyamanan, menyempitnya ruang publik dan kemiskinan serta ketidakadilan.
Perubahan iklim kehidupan demokrasi pasca kejatuhan Soeharto pada media mei 1998, telah merubah wajah dan perilaku kehidupan negeri ini. Masyarakat yang sebelumnya dirumuskan sebagai penerima manfaat, saat ini mereka sudah harus di(me)posisikan pada pihak yang ikut terlibat dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Kehadiran mereka menjadi sesuatu yang niscaya. Secara perlahan pula, konsep pembangunan berubah menjadi pembangunan yang partisipatif.

Pengikutsertaan publik dalam proses penentuan kebijakan publik, karenanya telah dianggap sebagai salah satu cara yang efektif untuk menampung dan mengakomodasi beragam kepentingan. Dengan kata lain, upaya pengikutsertaan publik yang terwujud melalui perencanaan partisipatif dapat membawa keuntungan substantif dimana keputusan publik yang diambil akan lebih efektif disamping akan memberi sebuah rasa kepuasan dan dukungan publik yang cukup kuat terhadap suatu proses pembangunan.

Hadirnya masyarakat dalam proses tersebut saat ini telah menjadi sebuah gerakan yang terus disuarakan. Bahwa hal itu adalah hak yang sudah semestinya dilakukan. Tanggungjawab negara memastikan hak tersebut berada pada tempat yang aman dan nyaman. Dengan kata lain, ruang keterlibatan publik harus diberikan dan dijaga oleh negara sebagai bagian dari tanggungjawabnya. Karena itu, partisipasi publik bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak yang sejatinya selalu melekat kapan dan dimanapun warga masyarakat berada.
Indonesia yang sedang berproses menjadi negara demokratis, tentunya berkepentingan agar ruang partisipasi publik tetap terjamin. Meski harus pula disadari, dalam prakteknya institusi-institusi negara seringkali mengabaikan hal tersebut. Masyarakat diberi ruang untuk terlibat hanya sebatas pada keikutsertaan dalam pelaksanaan program-program atau kegiatan pemerintah. padahal partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat pelaksanaan tapi juga mulai tahap perencanaan bahkan pengambilan keputusan.

Begitulah, partisipasi saat ini menjadi seperti endemi yang menyerang setiap ruang pusat kesadaran masyarakat. Disemua daerah dan level pemerintahan, kata ini menjadi ikon yang begitu populer dan karenanya harus dipatenkan dalam sebuah produk hukum berskala daerah. Ini seakan menjadi bukti bahwa pengakuan negara akan hak tersebut sebagaimana tercantum dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya, belum melahirkan keyakinan dari masyarakat. Karena itu, lahirlah berbagai produk hukum daerah yang secara khusus mengatur segala seluk-beluk tentang keterlibatan masyarakat dalam proyek pembangunan daerah. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pelaksanaan.
Revolusi Kesadaran
Persoalan mendasar dari pelaksanaan partisipasi ini adalah, belum adanya kesadaran bersama yang tumbuh dikalangan pembuat kebijakan. Aparatur pemerintah di semua institusi negara masih menganggap kehadiran masyarakat dalam sebuah proses perumusan kebijakan berpotensi mengganggu dan memperlambat proses tersebut. Karena itu, keterlibatan mereka harus dibatasi.
Hampir semua proses yang terjadi di tubuh pemerintahan berkaitan dengan proses membangun perekonomian, pendidikan, kesehatan dan hak-hak masyarakat lainnya, sepi dari keterlibatan publik. Perencanaan yang dilakukan berjalan sendiri. Idem dito dengan pelaksanaannya. Pemerintah begitu rapat menutup pintu bagi terbukanya ruang-ruang keterlibatan tersebut. Kalaupun dibuka, masih setengah-setengah.
Dalam upaya membangun tata pemerintahan yang baik, dimana prinsip transparansi dan akuntabilitas diperlukan, tentu saja kondisi di atas menjadi bertolak belakang. Terlebih dalam semangat otonomi daerah, hal mana perencanaan pembangunan partisipatif lahir guna memaksimalkan peran dan fungsi daerah otonom, dengan menentukan sendiri strategi perencanaan daerahnya. Karenanya pertimbangan-pertimbangan kebutuhan kapasitas, keragaman pelaku dalam pelaksanaan proses perencanaan di tingkat daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah menjadi sangat penting. Strategi perencanaan tersebut mengadopsi prinsip pemerintahan yang baik seperti pembuatan keputusan yang demokratis, partisipasi, transparansi dan sistem pertanggungjawaban dan mencoba menyerapkannya pada kondisi lokal.
Situasi ketertutupan juga terjadi diwilayah legislatif. Ruang-ruang keterlibatan publik selalu dipenuhi dengan aroma politik. Begitu susah mendapatkan akses informasi dari rumah rakyat tersebut yang berkaitan dengan keberlangsungan hajat hidup mayarakat. Dilibatkannya publik oleh para wakil rakyat dalam proses pembahasan sebuah peraturan, masih terkesan setengah hati. Sekadar menggugurkan kewajiban bahwa peraturan yang sedang dibahas dan nantinya akan diberlakukan itu, sudah terlebih dahulu melalui konsultasi publik.
Sesungguhnya sempitnya ruang keteribatan publik adalah cermin dari belum berjalannya demokrasi. Sebab sistem ini mensyaratkan adanya kebebasan masyarakat dalam mengejawantahkan hak-haknya. Termasuk hak untuk terlibat dalam proses perumusan dan pelaksanaan proyek pembangunan dan kebijakan. Sejatinya pendekatan partisipatif dalam konteks apapun, termasuk dalam perencanaan, selalu dikaitkan dengan proses demokratisasi, di mana masyarakat sebagai elemen terbesar dalam suatu tatanan masyarakat diharapkan dapat ikut dalam proses penentuan arah pembangunan.
Dengan pemikiran ini, menjadi penting untuk melakukan perubahan secara besar dan sungguh-sungguh terutama dilingkungan birokrasi pemerintahan dan legislatif. Komponen masyarakat yang sudah mengalami pencerahan berkepentingan membalik situasi ini kearah yang lebih demokratis. Pada titik ini sinergisitas merupakan hal mendasar dalam melakukan upaya membalik kesadaran tersebut.
Ini memang bukan pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan strategi dan waktu yang panjang. Sebab merubah sesuatu yang sudah mapan dalam cara pikir dan bertindak di tubuh eksekutif dan legislatif, akan melahirkan perlawanan yang kuat. Karena itu strategi menjadi penting diperhatikan. Bagaimana menemukan pola yang tepat guna mendesain model dan bentuk keterlibatan publik pada proses pembangunan. Intinya bagaimana memberikan kesempatan positif kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses mengidentifikasi, membahas, menyampaikan persepsi, kebutuhan dan tujuan-tujuan bagi pembangunan.
Tidak Cukup Dengan Aturan
Dengan semangat tersebut, maka upaya mendorong terbukanya ruang keterlibatan publik tidak berhenti ketika aturan hukum yang mengatur tentang itu lahir. Sebab semua norma-norma yang ada dalam peraturan perundang-undangan itu, tidak akan bermakna apabila para penyelenggaran tata pemerintahan ini tidak memiliki kesadaran tersebut.
Khusus untuk Aceh yang telah memiliki payung hukum berupa Qanun No.3/2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, belumlah cukup untuk memastikan bahwa keterlibatan masyarakat akan bisa berjalan dengan baik. pada prakteknya pasca qanun tersebut disahkan, masih tetap terjadi pengabaian hak-hak masyarakat. Karenanya, dibutuhkan upaya untuk mendesain model partisipasi publik yang sesuai dengan kebutuhan, terutama menyangkut lingkup partisipasi yang sesuai. Dari sini kebutuhan untuk mengembangkan kapasitas di tingkat sistem, institusi, dan individu untuk menjamin kontinuitas perkembangan inovasi dan konsepnya pada masa yang akan datang, harus sesegera mungkin dijawab. Jawaban dari semua itu akan bermuara pada terwujudnya kehidupan demokrasi yang cita-citakan dan tata pemerintahan yang baik yang diidam-idamkan. Fastabiqu al-Khairat

**Anggota Koalisi  Kebijakan Partisipatif (KKP) Aceh

Leave a Reply