Oleh : Hendra Budian**
Issue HAM menjadi sangat penting untuk dibicarakan dalam konteks penyelesaian masalah Aceh ke depan, karena permasalahan HAM merupakan dampak yang paling besar dari konflik yang berkepanjangan ini.
Ada tiga point penting tentang HAM yang masuk dalam MoU RI-GAM, yaitu;
- Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
- Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk di Aceh, dan
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.
Point mengenai peng-ratifikasi-an dua kovenan penting, tidak lagi menjadi permasalahan karena Pemerintah telah meratifikasi-nya. Namun yang masih menjadi persoalan adalah tentang point Pengadilan HAM di Aceh, berdasarkan UU ada atau tidak adanya MoU RI-GAM, pemerintah berkewajiban untuk membawa setiap pelaku pelanggaran HAM ke hadapan Hakim tanpa kecuali. Persoalan HAM bukan lah sebuah arena politik yang menimbang untung-rugi sebuah kebijakan, tetapi persoalan HAM adalah persoalan Keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.
UU 26/2000 meng-isyarat-kan pengadilan HAM adalah memeriksa perkara kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan genosida (pemusnahan), yang terjadi secara sistematis atau meluas. Pertangungjawaban yang diminta oleh pengadilan adalah pertanggungjawaban individu (individual criminal responsibility). Oleh karena itu, setiap individu bisa saja menjadi pesakitan dihadapan pengadilan HAM, selama ia dinilai bertangungjawab atas terjadinya sebuah kejahatan terhadap kemanusian atau genosida. Individu bisa bisa datang dari GAM, milisi atau TNI, Polri, PNS serta pejabat-pejabat lokal.
Dengan menggunakan asumsi di atas maka, kalau kita berani membentuk sebuah pengadilan HAM di Aceh maka hal ini tidak akan merugikan siapapun, justru sebaliknya pengadilan HAM dapat di jadikan sebuah indicator bagi keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberikan keadilan bagi Rakyat Aceh, di samping itu hal ini juga membuktikan kepada rakyat Aceh bahwa Indonesia tidak pernah berniat melakukan kejahatan. Kejahatan hanya dilakukan oleh individu-individu yang ada di dalam berbagai insitusi itu.
Selanjutnya, UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM dinyatakan berlaku sejak diundangkan yaitu November 2000. Dengan demikian Pengadilan HAM memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran HAM berat di seluruh Indonesia, tak terkecuali Aceh sejak November 2000. UU No. 26/2000 juga menentukan bahwa kejahatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kadaluarsa. Bertolak dari prinsip ini, menurut ps.43 Ayat (1 dan 2) UU No. 26/2000 Pengadilan HAM berwenang mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum disahkan UU ini. Sehingga tanggal 15 Agustus 2005 sebagai tanggal ditandatanganinya MoU tidak bisa mengeyampingkan ketentuan UU No.26/2000 tersebut.
Pembentukan Pengadilan ad hoc hanya dimungkinkan atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Usul DPR kepada Presiden itu, didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Jadi, sesuai dengan UU, kunci untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu di Aceh ada di tangan DPR dan Presiden serta Komnas HAM, bukan ditangan GAM. Lalu, apa yang harus di khawatirkan???
Berdasarkan uraian di atas, mengenai Pembentukan pengadilan HAM di Aceh perlu segera diambil beberapa langkah. Pertama pemerintah harus segera melibatkan Komnas HAM dalam rangka pendirian Pengadilan HAM di Aceh. Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga penyelidik dalam perkara Pelanggaran HAM yang berat adalah ujung tombak dari UU No.26/2000. Untuk tahap pertama Pengadilan HAM di Aceh sebaiknya didirikan di Banda Aceh sebagai simbol dari keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan UU Pengadilan HAM dan MoU.
RUU Aceh dan HAM
Ruang lain untuk menjawab persoalan HAM di Aceh adalah akan adanya UU baru bagi Pemerintahan Aceh berdasarkan kesepakatan para pihak (RI-GAM) yang tertuang dalam MoU. Draft RUU Aceh kini mulai di godok oleh beberapa komponen di Aceh mulai dari Pemda selaku perpanjangan tangan dari Pemerinta Pusan, DPRD, GAM maupun elemen masyarakat sipil Aceh.
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah, bagaimana RUU tentang pembentukan Pemerintahan Aceh ini dapat menjawab rasa keadilan bagi masyarakat Aceh khususnya yang telah menjadi korban dari konflik ini. Kalau hal ini tidak mampu terjawab dalam RUU yang sedang di buat ini, maka bukan mustahil kalau konflik akan muncul kembali di Aceh.
**Penulis adalah direktur Aceh Judicial Monitoring Institute


Leave a Reply