beranda » Artikel

Refleksi: Kondisi Perdamaian dan Pengelolaan Pemerintahan Aceh

Tuesday, January 5, 2010 WIB

header

Oleh:
T. Banta Syahrizal*

Kepemimpinan Irwandi – Nazar  (IRNA) selaku gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih periode 2007 – 2011 sudah berjalan selama 3 tahun. Upaya pencapaian harapan seluruh komponen rakyat Aceh yang dimanifestasikan dalam Visi – Misi  IRNA dan diterjemahkan dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Aceh terus berlangsung dengan berbagai realitas. Harapan akan terjadi percepatan pembaharuan Aceh dalam berbagai aspek, terpancar dari antusiasnya berbagai bentuk dukungan sejak masa kampanye sampai pada seluruh bentuk serimoni kemenangan untuk pasangan yang diusung oleh kelompok pembaharu dengan memakai jalur independen ini. Landasan ini pula yang menjadikan multistakeholders Aceh bersepakat untuk mendukung seluruh program yang akan diusung oleh pemerintahan baru Aceh diawal Aceh memasuki periode baru sejarahnya ini.

Proses pengelolaan pemerintahan tentunya tidak seluruhnya semulus harapan. Harapan bahwa pasangan perjuangan dan perdamaian – nama semboyan yang dibangun saat kampanye untuk pasangan IRNA –  akan bisa menjembatani komunikasi seluruh stakeholders Aceh ternyata tidak sesuai harapan. IRNA yang dipandang juga sebagai representasi kaum pejuang, intelek, muda, dan religius ini, ternyata masih sangat kurang melakukan komunikasi social politik dengan seluruh representasi kaum tersebut. Bahkan upaya untuk menggali informasi, masalah dan solusi untuk berbagai persoalan Aceh dari berbagai komponen Aceh dinilai cukup minim. Sehingga pada periode 3 tahun kepemimpinannya, jarak IRNA dengan berbagai komponen Aceh dipandang semakin jauh. Hal ini menjadi potret kemunduran relasi social politik IRNA dengan konstituen jika dibandingkan pada masa awal mereka dilantik bahwa mereka cukup dekat dengan berbagai kalangan dan cenderung lebih sangat akomodatif dan partisipatif.

Lahirnya UU Pemerintahan Aceh dari rekomendasi MoU Helsinki, sejak masa proses pembentukan sampai pada materi yang terkandung dalam UU PA, telah menyumbangkan model dan aturan baru untuk pembangunan Aceh pasca konflik dan bencana. Proses pembentukan melalui penglibatan sebagian besar komponen rakyat Aceh dan juga bersimultan pada terkonsolidasinya seluruh komponen dari aspek paradigma dan gerak bersama, menyumbangkan model dan budaya pembentukan kebijakan yang lebih aspiratif serta partisipatif untuk negeri ini. Sehingga menjadi trend serta model pembentukan kebijakan di Aceh, dan dilegal formalkan sebagai aturan pembentukan kebijakan di Aceh melalui Qanun No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Materi yang terkandung dalam UUPA yang memberikan berbagai bentuk kewenangan terhadap Aceh, semakin membuka jalan meraih mimpi rakyat Aceh. Kemudian selama 3 tahun lebih UUPA sudah ditetapkan, jalan untuk meraih mimpi itu sangat sedikit dipermanenkan. Dari 6 buah Peraturan Pemerintah (PP) yang direkomendasi UUPA, baru 2 PP yang sudah selesai dibentuk, diantaranya PP Partai Politik Lokal dan PP Sekda.  Dari 3 buah Perpres yang direkomendasikan, baru 1 Perpres (Perpres Konsultasi dan Pertimbangan) yang sudah disahkan. Dan dari 59 Qanun yang direkomendasikan, baru 20 Qanun yang sudah disahkan sampai penghujung tahun 2009 ini. Tentunya, keterlambatan pembentukan aturan pelaksana UUPA ini menjadi penghambat proses implimentasi UU yang menjadi tumpuan harapan rakyat Aceh ini. Bahkan Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Aceh dan Kabupaten/Kota untuk penatahan urusan pertanahan Aceh, dalam upaya mendukung berbagai program pembangunan dan pengembangan Aceh yang sudah ditekankan UUPA harus sudah terbentuk paling lambat pada akhir tahun 2008, belum terbentuk karena Perpres yang mengatur tentang hal tersebut belum kunjung dibentuk.

Selain aturan pelaksana UUPA, manifestasi perdamaian dan pembangunan berkelanjutan Aceh (UU PA dan MoU Helsinki) haruslah juga dikemas dalam bentuk jalan dan rell pencapaian yang lebih ilmiah dan mudah dipahami seluruh publik Aceh, Nasional dan Internasional. Sehingga seluruh element yang akan berpartisipasi dalam mengisi perdamaian dan pembangunan Aceh memiliki koridor dan dasar pengembangan inisiativenya. Namun, Blueprint tentang perdamaian dan pembangunan berkelanjutan Aceh dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh sampai saat ini belumlah terbentuk.

Pemberian kompensasi lebih bagi Aceh sebagai upaya mengembalikan hasil proses eksplorasi hasil alam Aceh dan mempercepat pembangunan Aceh pasca konflik, melalui penetapan pemberian tambahan anggaran pembagian hasil pendapatan minyak dan gas (migas), serta tambahan anggaran Otonomi Khusus (otsus) sebesar 2% DAU Nasional selama 15 tahun (2007 – 2022) dan 1% DAU Nasional untuk 5 tahun sesudahnya (2023 – 2027), akan menjadi modal tambahan yang cukup signifikan untuk lebih mempercepat proses mensejahterakan rakyat. Tambahan pendapatan Aceh ini dari aspek filosofis dan sosiologisnya diharapkan akan berimplikasi pada tumbuh dan berkembangannya berbagai aspek secara lebih munamental. Tambahan anggaran yang tidak akan tergantikan ini (migas dan otsus) diharapkan akan dapat di alokasikan pada sector yang bisa menggantikan pendapatan Aceh setelah tambahan anggaran migas dan otsus ini habis. Tentunya dengan melahirkan aturan yang mengatur alokasi anggaran dari sumber migas dan otsus, sehingga control penggunaan anggaran tambahan ini bisa lebih berjalan dengan baik, dan anggaran tambahan inipun bisa teralokasi pada sector-sector penting Aceh dan tidak tumpang tindih dengan alokasi anggaran reguler lainnya. Aturan tersebut juga harus sinergis dan merupakan turunan dari Blueprint Perdamaian dan pembangunan berkelanjutan Aceh. Sehingga terlebih dahulu haruslah dibentuknya Blueprint perdamaian dan pembangunan berkelanjutan di Aceh

Proses reintegrasi yang direkomendasikan langsung melalui MoU Helsinki, dan dipandang akan menjadi kunci untuk lebih mempermanenkan damai Aceh, dipandang berjalan tertatih-tatih. Secara perkembangan konsep yang kemudian menjadi acuan implimentasi proses reintegrasi Aceh dipandang masih belum menemukan formula yang lebih sesuai dengan konteks histori konflik dan fenomena serta kultur social – budaya – politik Aceh. Tanggung jawab untuk implimentasi proses reintegrasi Aceh kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menuai berbagai realitas yang berimplikasi pada munculnya indikasi konflik model lain di Aceh. Tidak akuratnya data sasaran reintegrasi tidak pernah tuntas. Kebijakan untuk mengatasi fenomena yang timbul akibat selalu tidak akuratnya datapun tidak lahir untuk menjawab dan meminimalisir dampak. Bahkan kemudian konsepsi untuk strategi implimentasi proses reintegrasi Aceh dipandang lamban bertransformasi menuju pada penyesuaikan kondisi yang lebih obyektive secara internal (structural pemerintahan Aceh, pendanaan, dan sumberdaya pelaksana program reintegrasi) dan ekternal (kondisi kelompok sasaran, elemen pendukung, pandangan kelompok luar, pengalaman reintegrasi diberbagai tempat). Tanggung jawab implimentasi seluruh program reintegrasi seakan terus dibiarkan dipundak BRA. Internalisasi agenda reintegrasi dipandang masih minim dilakukan untuk seluruh instansi pemerintah pelaksana pembangunan, sehingga tidak melekat. Reintegrasi seakan terpisahkan dari agenda pembangunan secara lebih menyeluruh dan hanya milik BRA saja. Sehingga beban berat ini hanyalah milik BRA dan dikhawatirkan berindikasi pada kegagalan dari segi proses dan tidak tercapainya hasil yang diharapkan.

Terlalu banyak agenda yang masih belum terlaksana dan terperbaiki pada era kepemimpinan IRNA. Seluruhnya merupakan agenda penting bagi Aceh untuk melangkah pada tahap berikutnya. Era transisi pasca konflik dan bencana haruslah mengarah pada stabilitas pengelolaan pemerintahan. Stabil dari sisi anggaran dan stabil dari sisi pengelolaan secara menyeluruh. Tidak displinnya perencanaan pembangunan yang terus berulang harus dihentikan. Budaya hanya mengejar opini seolah tertip namun seluruh factor pendukungnya belum siap, harus dituntaskan. KKN yang sudah mulai semakin marak harus berani dihentikan. Kran untuk kontrol publik secara lebih transparan dan partisipatif harus lebih diperlebar. Serta posisi publik sebagai media kontrol harus terus dijaga dan dipandang sebagai wujud partisipasi publik untuk menjaga agar pengelolaan pemerintahan terus berlangsung dengan baik dan sehat.

Pemerintahan era transisi ini hanya tinggal 2 tahun lagi. Jangan sampai masa transisi yang diharapkan menjadi pintu masuk menuju era yang lebih baik ini menjadikan Aceh jalan ditempat (bahkan mundur), dan kemudian gagal berkontribusi untuk mempercepat pembangunan Aceh diberbagai bidang. Kemudian Aceh kembali mengulang masa transisi, dikhawatirkan Aceh terus dalam masa transisi. Jika semangat untuk terus menjaga perdamaian tergantikan dengan praktek-praktek yang melahirkan kesenjangan dan merupakan inti dari benih rusaknya perdamaian, maka rangkaian menuju mimpi masa depan orang Aceh akan terhenti. Maka berbagai kecerobohan generasi sekarang akan melahirkan kesengsaraan bagi generasi mendatang.

Terakhir, Selamat Tahun Baru Hijriah dan Tahun Baru Masehi, Semoga semangat untuk terus menjaga perdamaian dan pembangunan berkelanjutan Aceh terus bersemi, namun tidak menjadi alasan untuk memuluskan berbagai ketimpangan yang bahkan akan menjadi perusak damai itu sendiri.

* Penulis adalah aktivis Konsorsium Aceh Baru dan Achehnese Civil Society Task Force/ACSTF)

Leave a Reply