beranda » Artikel

Peran aktif masyarakat sipil Aceh, dalam pembentukan rancangan UU Pemerintahan Aceh.

Thursday, February 23, 2006 WIB

Oleh : Teuku Banta Syahrizal**

Rakyat harus terlibat!!!
Adalah semangat yang memotivasi dari segenap komponen masyarakat Aceh untuk berkontribusi pada pembuatan rancangan undang-undang pemerintahan Aceh.

Pasca MoU Helsinki, yang merupakan suatu tonggak baru perdamaian pertanda jedanya perang di Aceh, menjadikan Aceh lebih terbuka setelah sekian lama terisolasi dari akses luar. Seiring dengan itu, keterbukaan ini pula yang mengundang seluruh masyarakat Aceh untuk bisa terlibat dalam berbagai proses dan aktifitas di Aceh, baik itu aktifitas sosial dan kemanusiaan, ekonomi, budaya serta politik. Sehingga, saat ini ruang aktualisasi dan ekspresipun telah terbuka lebar di Aceh.

UU Pemerintah Aceh yang dibentuk atas dasar rekomendasi MoU Helsinki, nantinya akan menjadi suatu aturan yang mengatur tatanan kehidupan di Aceh. Harapannya, aturan yang terkandung dalam UU ini akan bisa menjawab berbagai persoalan mendasar dari konflik berkepanjangan di provinsi ujung sumatra ini. Sehingga wajar jika banyak harapan ditumpukan pada rumusan RUU Pemerintahan Aceh agar dapat membawa Aceh kepada kondisi yang lebih damai, berkeadilan, sejahtera, dan demokratis.

Mandat untuk pembentukan UU Pemerintahan Aceh dalam MoU Helsinki adalah pada pemerintah pusat. Langkah bijak pemerintah pusat dalam rangka itu adalah dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk perumusan awal dilakukan di Aceh, tentunya dengan melibatkan komponen masyarakat Aceh. Pemerintah daerah merupakan institusi yang diberi wewenang untuk merumuskan draft awal RUU Pemerintah Aceh tersebut, hal ini dikarenakan pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di Aceh. Langkah bijak tersebut, kemudian diteruskan oleh Pemda dengan meminta kesediaan 3 universitas untuk merumuskan draft RUU, dengan pertimbangan akan lebih akademis, mendalam dan mengandung makna filosofis serta historis dari berbagai sudut pandang, dikarenakan kampus adalah kumpulan dari intelektual Aceh yang berasal dari berbagai daerah dan cara pandang di Aceh. kemudian amanah dari pemda ini dijalankan dengan baik oleh 3 universitas ini (Unsyiah, IAIN Ar-Raniry, dan Unimal), dengan juga mengundang berbagai komponen masyarakat untuk mengkritisi dan memberikan masukan terhadap masing-masing draft yang mereka rumuskan.

Selanjutnya, semua hasil bahasan dari 3 universitas ini di seminar rayakan oleh pemda pada akhir september 2005 di gedung AAC Dayan Dawod, dengan mengundang sekitar seribuan perwakilan dan komponen masyarakat dari seluruh daerah di Aceh. Hasil seminar raya kemudian diserahkan ke DPRD NAD dengan tembusan Depdagri. DPRD NAD melanjutkan amanah ini dengan melakukan penggodokan dan pengkajian kembali draft hasil seminar raya tersebut, dengan juga melakukan pengkajian dan perbandingan kembali terhadap semua draft yang telah ada.

Proses pembahasan di DPRD dimulai dengan pembentukan pansusXVIII pada rapat Panmus DPRD NAD, kemudian pansus XVIII inilah yang akan melakukan pengkajian secara mendalam kembali draft dari pemda dengan mengkompilasi dan mengkomparasikan terhadap semua inisiatif draft yang telah ada dan masukan susulannya.

Awalnya, keterlibatan publik dalam perumusan RUU PA di DPRD NAD masih pasif. Dalam artian publik (masyarakat) hanya terlibat dengan mengikuti agenda dari Pemda dan DPRD NAD. Meskipun hal ini sudah cendrung lebih baik dari kondisi pembuatan kebijakan sebelumnya di Aceh. Penglibatan publik oleh DPRD NAD dimulai dari pengundangan berbagai komponen dan stakeholder kunci pada brainstorming substansi RUU PA pada 14 oktober 2005 di ruang rapat anggaran DPRD NAD. Agenda brainstorming ini merupakan upaya untuk mengajak publik mengkritisi dan memberikan masukan susulan lain akan seluruh draft yang sudah ada di DPRD NAD, yaitu draft pemda hasil seminar raya, draft milik 3 universitas (Unsyiah, IAIN Ar-raniry, dan Unimal), draft ke 5 depdagri, serta draft milik personal mantan anggota DPR RI yang pernah dipublikasikan pada seminar ACSTF di IAIN Ar-Arniry. Hasil dari brainstorming ini adalah lahirnya draft awal dari DPRD NAD.

Selanjutnya, pansus XVIII melakukan diskusi dengan GAM pada 19 oktober 2005, diskusi dengan AMM pada 19 oktober 2005, kelompok perempuan pada 19 oktober 2005, diskusi dengan menkoinfo juga dengan melibatkan stakeholder Aceh pada 20 oktober 2005, dan diskusi publik terbatas pada 24 oktober 2005. Hasil dari beberapa diskusi ini adalah penyempurnaan draft menjadi draft kedua dari DPRD NAD yang dipublikasi ke media massa pada 26 oktober 2005. Seiring dengan proses yang dijalankan oleh DPRD NAD melalui pansus, komponen masyarakat sipil (Tim ACSTF, Kelompok masyarakat adat, kelompok perempuan, ulama dan jaringan lingkungan hidup) juga melakukan berbagai upaya penjaringan aspirasi dan pengkajian mendalam akan berbagai isu penting menurut konsen isu masing-masing komponen. Kemudian memberikan masukannya (baik itu draft dan masukan-masukan substansi) ke DPRD NAD.

Langkah pansus berikutnya, dalam upaya memperkaya muatan dan mengkritisi substansi RUU PA dilanjutkan dengan melakukan uji publik/diskusi publik di beberapa kota. Untuk keterwakilan masyarakat Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang dilakukan di Banda Aceh pada 27 oktober 2005, dan pada saat yang sama juga dilakukan di Lhokseumawe untuk perwakilan masyarakat pantai timur (Bireuen, A. Utara, Lhokseumawe, A. Timur, Langsa dan A. Tamiang), serta di Medan untuk perwakilan masyarakat A. Tenggara, Gayo Luwes, A.Tengah, Bener Meuriah dan Singkil pada 29 oktober 2005. Seiring dengan proses tersebut, pihak Gerakan Aceh Merdeka juga melakukan perumusan draft RUU PA versi GAM, dan menyerahkan drafnya ke DPRD NAD. Pasca diskusi publik dan ditambah dengan masukan Gerakan Aceh Merdeka, dihasilkan draft ke 3 (tiga) dari DPRD NAD pada 30 Oktober 2005.

Hasil uji publik dan kompilasi dengan draft GAM yang merupakan draft ke 3 DPRD diuji publik kembali pada 30 Oktober 2005 di Jakarta, untuk menyerap aspirasi masyarakat Aceh di Jakarta. Masukan dari diskusi publik ini di bahas kembali oleh pansus dan staff ahli DPRD NAD. Pada saat inilah terlihat keterlibatan aktif berbagai komponen masyarakat Aceh untuk memberi masukan kepada pansus. Tim ACSTF memberikan masukan draft RUU PA versi komponen sipil untuk menjadi bahan kompilasi pansus, Ulama memberikan masukan pemikirannya dari hasil rembuk ulama, GAM memberikan draft ke 2 nya, kelompok perempuan memberikan masukan perspektif keberpihakan terhadap perempuan, dan jaringan adat serta lingkungan juga memberikan masukan akan berbagai substansi untuk lebih memihak masyarakat adat dan berspektif perlindungan lingkungan hidup. Seluruh masukan dan usulan ini di kaji dan di kompilasikan menjadi draft ke 4 DPRD NAD pada 9 November 2005, tentunya dengan belum seluruhnya telah mengakomodasi semua masukan berbagai komponen tersebut.

Jalan panjang penyempurnaan RUU PA oleh pansus XVIII tidaklah terhenti pada draft ke 4. Karena berbagai masukan dan kebutuhan untuk terus menyempurnakan datang dari berbagai komponen. Pansus terus membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap draft RUU ini. Uji publik terhadap draft ini juga dilakukan di pantai barat (Meulaboh) pada 15 November 2005 untuk menjaring aspirasi dan pandangan masyarakat Aceh Jaya, A. Barat, A. Selatan, Nagan Raya, Abdya, dan Sinabang. Selanjutnya pansus juga melakukan pertemuan dengan HUDA, dengan pakar ekonom di Jakarta, konsultasi dengan depdagri dan sesmenkopolkam, konsultasi dan pembahasn intensif dengan GAM dilanjutkan dengan AMM, serta pembahasan intensif dengan komponen masyarakat sipil pada 22 November 2005. Pada pembahasan intensif dengan komponen sipil ini, proses pengundangan dan pengidentifikasin komponen yang diundang juga melibatkan komponen sipil yang saat itu dilakukan oleh tim ACSTF. Diskusi intensif dengan komponen sipil ini melibatkan tim ACSTF, Jaringan Perempuan, Mahasiswa, Masyarakat Adat, Ulama, jaringan lingkungan hidup, jaringan HAM, jaringan demokrasi, dan juga dihadiri oleh unsur GAM, yang menghasilkan draft ke 5 DPRD NAD pada 24 November 2005. Draft ke 5 inilah yang diparipurnakan pada sidang paripurna DPRD NAD 26 November 2005.

Kondisi dan rekomendasi dari paripurna DPRD NAD tersebut, jauh diluar dugaan semua pihak yang terlibat aktif pada penyempurnaan draft RUU PA. Dimana mayoritas anggota DPRD (bahkan mungkin keseluruhan), merekomendasikan agar muatan dari RUU PA ini lebih ditingkatkan keberpihakannya untuk Aceh. Mereka seluruhnya meminta agar kewenangan Aceh ditambah lagi dari yang sudah tercantumkan dalam draft ke 5. Kondisi ini disambut hangat oleh publik yang hadir dan menyaksikan sidang paripurna pada 26 November 2005. Sebuah harapan kembali tercecah saat wakil rakyat telah berposisi menjadi pembela rakyat.

Rekomendasi paripurna ini disambut hangat oleh pansus dan timnya, yang secara antusias melakukan penyempurnaan dari draft ke 5 tersebut. Kondisi ini juga di sambut baik dan ditindak lanjuti oleh komponen sipil, dengan menawarkan agar dibentuk tim bersama dari berbagai komponen dan unsur untuk menyempurnakan draft milik masyarakat Aceh ini. Tawaran komponen sipil melalui ACSTF ini di sambut dan didukung oleh GAM dengan juga menawarkan pansus membentuk tim bersama untuk penyempurnaan draft dari Aceh ini. Tawaran ini diterima oleh pansus, dan pembahasan akhir pada 27, 28, dan 29 November 2005 dilakukan oleh tim bersama yang didalamnya terdiri dari Tim ACSTF, kelompok perempuan, jaringan masyarakat adat, GAM dan DPRD NAD. Hasil dari penyempurnaan draft oleh tim bersama ini merupakan draft ke 6 (akhir) milik DPRD NAD dan menjadi draft milik masyarakat Aceh. Draft akhir ini dipublikasi ke media massa pada 6 desember 2005. Lalu diserahkan ke pemerintah (depdagri) pada 12 Desember 2005.

Disadari bahwa draft akhir ini belumlah telah mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat Aceh. Namun, bukan berarti masukan masyarakat yang belum terakomodasi tersebut sudah terkunci dan tidak akan diakomodasi lagi, karena ruang untuk memasukan setiap aspirasi belumlah tertutup sampai RUU PA di tetapkan menjadi UU di DPR RI. Atas dasar itu upaya penggalian aspirasi masyarakat belumlah terhenti di Aceh, disamping pengawalan agar muatan yang sudah terumuskan di Aceh tidak terpangkas lagi. Inisiatif penggalian berbagai pandangan masyarakat dilakukan oleh berbagai komponen di Aceh. Salah satunya dilakukan oleh LBH Banda Aceh yang juga tergabung dalam Tim ACSTF, dengan melakukan diskusi publik di 21 kabupaten-kota pada Desember 2005. Diskusi publik ini dilakukan untuk mengajak masyarakat di 21 kab-kota mengkritisi draft ke 6 DPRD NAD dan memberikan masukan tambahannya. Hasil dari diskusi publik ini kemudian akan dibawa menjadi bahan lobby dan negoisasi sebagai masukan susulan dari masyarakat Aceh.

Keterlibatan publik juga terus dilanjutkan pada proses pengawalan dan pengamatan setiap pembahasan di berbagai jenjang pembahasan RUU PA ini. Tim ACSTF (yang akhirnya merubah nama menjadi Jaringan Demokrasi Aceh, dikarenakan sudah semakin banyak elemen dan unsur yang bergabung, serta juga untuk menyelaraskan dengan jaringan teman-teman jakarta) secara intensif mengamati dan menelusuri proses pembahasan di Depdagri. Kemudian setiap informasi dan hasil pembahasan didiskusi di Aceh, dengan melibatkan berbagai komponen dan juga jaringan perempuan serta DPRD NAD. FGD di 6 Kabupaten-kota yang dilakukan oleh Jaringan Demokrasi Aceh pada 17 s/d 21 Januari 2006 merupakan upaya untuk membangun dan mempersiapkan argumentasi masyarakat sipil terhadap berbagai substansi yang terkandung dalam RUU PA milik masyarakat Aceh. Argumentasi ini akan menjadi basis argumentasi semua komponen Aceh untuk meyakinkan semua pihak pada proses pembahasan RUU PA di Jakarta, bahwa muatan tersebut logis, rasional dam penting diakomodasi demi masyarakat dan perdamaian lestari di Aceh.

Semangat perbaikan Aceh menjadi Aceh baru juga didasari pada semangat untuk perbaikan dan pembaharuan Indonesia, menjadi dasar terus meningkatnya dukungan terhadap muatan RUU PA milik masyarakat Aceh ini. Dukungan serius dari komponen prodemokrasi dan HAM di Jakarta, yang bahu membahu meyakinkan berbagai pihak baik di eksekutif, legislatif, tomas, dan toga di jakarta bahwa RUU PA milik masyarakat Aceh merupakan solusi penyelesaian konflik Aceh secara konferehensif, dan akan menjadi pemicu untuk proses demokrasi serta pembaharuan Indonesia, menjadikan kebutuhan pengoptimalan muatan UU PA merupakan kebutuhan publik nasional.

Seiring dengan berbagai aktifitas yang dilakukan oleh jaringan di Jakarta, proses penggalangan dukungan dan konsolidasi dalam membangun strategi untuk pengoptimalan muatan RUU PA juga terus dilakukan di Aceh. Semua aktifitas ini sedapat mungkin terus dengan melibatkan perwakilan dari berbagai komponen sipil. Bahkan aktifitas membangun strategi bersama sampai pada membangun strategi koordinasi dan arus informasi, DPRD terus melibatkan berbagai masyarakat didalamnya. Dimana masyarakat sipil Aceh kembali berperan aktif dalam mendorong agar tim pemerintah daerah dan tim DPRD NAD menggabungkan diri dengan melibatkan komponen masyarakat dalam melakukan pengawalan proses pembahasan RUU PA di senayan.

Untuk proses perumusan dan pengawalan RUU PA, dari perumusan draft di Aceh sampai saat draft pemerintah diserahkan ke DPR RI, keterlibatan aktif komponen masyarakat Aceh terus dibuka. Bahkan hampir bisa dikatakan bahwa kontribusi publik Acehlah yang mendorong semua tim perumus dan pengawal berkonsolidasi dan melebur menjadi satu tim bersama.

Bila ditinjau dari aspek transparansi dan ruang yang disediakan oleh DPRD pun telah sangat memenuhi syarat sebagai suatu proses yang transparan dan terbuka bagi keterlibatan publik. Meskipun keterbukaan dan akomodatifnya legislatif Aceh ini sempat dikhianati oleh depdagri dengan menutup ruang akses publik pada masa pembedahan draft dari Aceh di tingkatan pemerintah pusat. Meskipun akhirnya kita juga sedikit tersenyum saat masukan berbagai komponen masyarakat Aceh dan komponen masyarakat lainnya yang mendukung draft masyarakat Aceh ini, diakomodasi oleh DPR RI, dengan membentuk pansus untuk membahas RUU PA versi pemerintah ini, bahkan pansus dan beberapa fraksi bersedia untuk mengkompilasi kembali draft pemerintah dengan draft masyarakat Aceh. Semoga rencana ini benar adanya diwujudkan. Harapan rakyat Aceh, selain diakomodasinya kembali muatan yang terkandung dalam draft milik masyarakat Aceh, serta dihapuskannya semua muatan yang memangkas dan mengebiri kewenangan Aceh, adalah juga pada masa pembahasan di DPR RI ruang publik kembali di buka lebar, dan keseriusan DPR RI untuk memihak rakyat dan mengedepankan kepentingan rakyat, bisa kembali dibuktikan.

Akhirnya dengan penuh rasa hormat dan simpati pada seluruh komponen masyarakat, serta DPRD NAD yang telah partisipatif dan akomodatif. Kami berharap, semoga proses yang partisipatif dan lebih mengedepankan kepentingan publik ini terus akan dapat dipertahan dalam proses pembuatan kebijakan di Aceh kedepan, harapannya juga di Indonesia, dan UU Pemerintahan Aceh nantinya akan menjadi suatu produk UU pertama yang lebih memihak kelompok rentannya (masyarakat Aceh) di Indonesia. Sehingga damai akan lestari, serta banjir darah dan tangisan yatim karena perang terhenti di Aceh.


** Penulis adalah Manager Program Aceh Civil Society Task Force (ACSTF)                            

Leave a Reply