beranda » Artikel

Peran Komponen Masyarakat Sipil Dalam Mengawal Proses Pembahasan dan Pengesahan RUU-PPA

Saturday, March 11, 2006 WIB

juandaOleh : Juanda M.Djamal**

Kepekaan komponen masyarakat sipil Aceh dalam merespon proses perdamaian memiliki daya juang dan sikap sikap konsistensi yang kuat, walaupun ketika proses perundingan yang berlangsung dibawah Hendry Dunant Centre mengalami kegagalan sehingga mengakibatkan banyak aktifis dari kelompok masyarakat sipil harus menyuarakan sikapnya dari luar Aceh. Posisi yang sangat dilemma dalam konteks konflik bersenjata tidak membuat semangat surut walaupun pengakuannya pun sulit untuk didapatkan. Tetapi pengalaman selama proses perundingan perdamaian paska Tsunami menjadi sebuah pelajaran baru dimana komponen masyarakat sipil harus mengambil inisiatif sendiri untuk berbuat dalam perencanaan, pelaksanaan suatu aksi dan sebagainya. Ruang tidak disediakan secara cukup tetapi masyarakat sipil harus berjuang untuk membuka ruang, mengisinya serta mewujudkan visi dengan misi yang ada pada diri mereka.

Ketentuan untuk merumuskan draft RUU-PPA merupakan sebuah dinamika baru yang lahir dalam gerakan masyarakat sipil Aceh, dimana dampak positifnya adalah kemampuan untuk mewarnai dalam perumusan akhir draf tersebut. Hal ini tidak pernah dibayangkan sebelumnya dimana kesepakatn yang lahir ditingkan CSO sendiri adalah kita hanya akan membuat point-point penting untuk memperkaya draf yang disusun oleh pemerintah maupun oleh Gerakan Aceh Merdeka. Sebelumnya tidak pernah terbayangkan bahwa inisiator-inisiator yang bergabung dalam tim CSO bisa memperdebatkan beberapa isu penting seperti dalam tata pemerintahan, komunikasi dan informasi, perlindungan korban dan lain-lainnya.

Dinamika yang terbangun untuk mendorong mempertemukan ide bersama “stand of views” antar seluruh inisiator yang melakukan perumusan draf RUU-PPA membuktikan bahwa kita sudah menemukan strategi dan arah tranformasi yang sedang dibangun paska konflik bersenjata dan bencana Tsunami. Biarpun kita sadar bahwa untuk mencapai suatu keberhasilan tersebut kita memerlukan proses sehingga hasilnya pun akan lebih maksimal. Usaha-usaha yang dilakukan oleh komponen masyarakat sipil berhasil mempertemukan semua ide yang akhirnya lahir satu draft bersama untuk diperjuangkan di tingkat nasional. Ini merupakan sejarah baru dalam fenomena pergerakan pembaharuan di Aceh saat ini dan tentunya situasi ini bisa menjadi landasan bagi tahapan selanjutnya dalam pengawalan pembahasan dan pengesahan di DPR RI maupun tahapan pelaksanaan UU ini kemudian.

Oleh karena itu, komponen masyarakat sipil tidak perlu selalu meminta pada penguasa untuk membuka ruang untuk berekspresi tetapi hal yang harus dilakukan adalah melahirkan inisiatif-inisiatif yang bisa membuka ruang tersebut dengan sendirinya.

Pengawalan RUU PPA
Tahapan pengawalan merupakan tahapan lanjutan yang juga harus diperankan oleh CSO, tentunya tidak ada batasan bagi siapapun untuk terlibat dalam proses ini, pemerintah daerah, GAM/KPA, legislative, kelompok perempuan, ulama dan sebagainya. Hal yang sangat penting untuk diingat adalah kekompakan daripada inisiator dalam mengawal RUU tersebut, jangan sampai karena kepentingan salah satu kelompok bisa mengacaukan secara menyeluruh sehingga masyarakat Aceh akan kecewa lagi nantinya.

Untuk itu, harus ada leader yang bisa mempersatukan semua komponen yang terlibat tersebut dimana peran leader tersebut bisa membangun kerekatan antar seluruh kelompok-kelompok yang ada. Ini penting sekali mengingat proses pengawalan ini akan menentukan UU-PPA, kalau banyak kelompok yang bekerja tanpa koordinasi dan komunikasi yang bagus maka akan mengakibatkan kebingungan pada anggota Pansus DPR RI yang saat ini sedang membahas di Jakarta.

Jenis kerja yang bagaimana harus diperankan tentunya disesuaikan dengan kapasitas yang dimiliki oleh kelompok tersebut masing-masing. Untuk komponen masyarakat sipil sendiri sebenarnya ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain ;

  • Memasukkan isu RUU dalam kegiatan-kegiatan yang sedang dilakukannya, hal penting sekali mengingat masyarakat Aceh secara keseluruhan masih membutuhkan informasi yang sebenarnya sebagaimana ada dalam draf yang sedang dibahas saat ini, juga penting sekali masukan-masukan dalam menyempurnakan poin-poin yang belum jelas rasionalisasinya.
  • Bergabung dalam tim advokasi bersama sebagai wujud kekompakan masyarakat Aceh untuk tetap memperjuangkan secara bersama-sama, selain itu tim tersebut juga bisa mendorong akan masuknya berbagai informasi baru dari berbagai spectrum sosial.
  • Mengampanyekan RUU-PPA sebagai pemilikan masyarakat Indonesia secara nasional sehingga perjuangan ini tidak hanya bagi kepentingan orang Aceh saja. Penting sekali dilakukan untuk mengcounter bahwa Aceh akan berpisah dengan Indonesia jika RUU tersebut telah disahkan menjadi UU nantinya. Peran ini bisa dilakukan dengan mendorong institusi-institusi yang mempunyai jaringan tingkat nasional bekerja meyakinkan network mereka masing-masing.
  • Menciptakan opini diberbagai media local dan nasional sebagai bahasa rasionalisasi terhadap poin-poin penting yang terkandung dalam RUU tersebut.
  • Memfasilitasi kegiatan untuk menjaga hubungan antar seluruh kelompok yang berperan dan mendistribusikan informasi-informasi terkini ke public.

Dari serangkaian ide diatas, tentunya masih banyak lagi kegiatan-kegiatan lainnya yang masih bisa dilakukan. Hal ini tidak membatasi untuk lahirnya ide-ide baru dalam mendorong pengesahan RUU-PPA menjadi UU yang mengakomodasikan akan aspirasi masyarakat Aceh, sehingga ketentuan baru ini mampu membangkitkan kembali semangat masyarakat Aceh untuk terus membangun kembali ketertinggalan pembangunan pada masa yang akan datang.

Tahapan selanjutnya
Untuk merumuskan strategi alternative jika RUU-PPA ini disahkan tidak menurut aspirasi masyarakat Aceh maka hal hal tersebut harus dirumuskan secara mendetail dan bersama, sulit rumusan tersebut hanya dilakukan oelh satu pihak saja karena akan bisa berdampak pada pemahaman Jakarta. Terpenting jangan sampai situasi di Aceh kembali seperti darurat militer ataupun darurat sipil. Ini akan mengacaukan proses perdamaian yang sedang berlangsung dan telah membuktikan penghentian kekerasan. Peace building merupakan acuan yang harus terus disuarakan dan UU-PPA menjadi sistem baru yang akan dilakanakan nantinya di Aceh. Oleh karena para anggota pansus DPR RI bisa memahami psikologis and aspirasi masyarakat Aceh untuk mewujudkan perdamaian, untuk itu kompromi politik yang sedang dilakukan oleh para wakil rakyat Aceh yang tergabung dalam tim advokasi bersama sangat menentukan akan isi yang disahkan nantinya. Kompromi politik yang akan didendangkan tetap saja harus memihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.


** Penulis adalah Sekretaris General acehnese Civil Society Task Force (ACSTF)                            

Leave a Reply