beranda » Artikel

POTENSI BAHAYA LATEN UU BHP

Tuesday, January 13, 2009 WIB

aryosOleh : Aryos Nivada**

Akar Masalah
Dunia pendidikan dikejutkan dengan lahirnya sebuah kebijakan pemerintah menjelang akhir tahun ini, lebih tepatnya tanggal 17 Desember 2008. Apa itu kebijakannya?. Terjabarkan di bawah, silakan membacanya. Ini bukan kebijakan masalah mengekspor hasil produk atau kebijakan dibidang pertahanan dan keamanan. Akan tetapi ini kebijakan yang memarginalkan mahasiswa, khususnya mahasiswa berkehidupan di bawah garis kemiskinan dalam mengecap nikmatnya pendidikan.
Inti masalahnya terletak dikebijakan perubahan status perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP), sebelumnya kebijakan pemerintah mengeluarkan fatwa pembentukan  Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang diberikan kepada enam (6) universitas terdiri dari UI, ITB, UGM, UPI, USU, dan Unair yang dijadikan sebagai pilot project. BHMN direncanakan akan diperluas ke Perseroan Terbatas (PT) lainnya, baik negeri maupun swasta. Lalu di tengah jalan BHMN dirubah tiba – tiba menjadi BHP. Apakah ini sebuah kemajuan dunia pendidikan atau kemunduran?
Penulis menilai hal tersebut hanya berganti bungkusan saja (baju), apalagi perubahan RUU tersebut dilakukan di tengah kecaman keras dari masyarakat terhadap BHMN. Sedangkan isi tidak mengalami perubahan yang berarti, dimana ujung–ujungnya tetap saja mahasiswa dirugikan dan elit kampus diuntungkan. Di sisi lain, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang BHP jelas sekali terlihat kegamangan dari pemerintah akan ketidakbecusan pemerintah dalam mengembangkan sekaligus membangun dunia pendidikan di negara yang bisa dikategorikan kaya raya ini.
Mengkaji eksistensi UU BHP merupakan bagian dari amanat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, hal ini dikemukakan pada Pasal 53 UU Sisdiknas yang memerintahkan agar penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Sehubungan dengan itu, Pasal 53 Ayat (4) UU Sisdiknas memerintahkan agar ketentuan tentang badan hukum pendidikan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. UU BHP yang telah disahkan merupakan sebuah konsep yang sudah 36 kali direvisi dimulai sejak tahun 2003 dan baru di jadikan UU setelah 36 kali revisi di tahun 2008.
Penulis tidak hanya menelaah dari sudut pandang regulasi perundang-undangan saja, pandangan penulis mengkaji penerapan universitas menjadi semacam perusahaan menunjukan pola sistem kapitalisme yang terbungkus dalam dunia pendidikan. Lebih parahnya lagi bisa mengarah kepada representasi neoliberalisme ke depannya kelak.
Ditambah lagi pemerintah secara terselubung ingin menggugurkan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak – hak dasarnya dalam bingkai HAM (Hak ekosob), khususnya di aspek pendidikannya. Bahkan, bila menelaah mandat yang diemban negara berdasarkan penjelasan pada UUD 45 Pasal 31 Ayat 1(setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan) dan Ayat 2 (setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya), sudah jelas apa yang harus dilakukan pemerintah dalam dunia pendidikan karena pemerintah sebagai representasi negara. Jelas mandat dari sebuah negara bila dikorelasikan HAM terdiri dari 3 yaitu: melindungi (to protect), memenuhi (to fulfil), dan memajukan (to promote). Ketiga mandat tersebut haruslah dijalankan secara selaras, sehingga jelas arah perubahan pendidikan.
Pembuatan UU BHP, menurut penulis masih dipertanyakan. Apakah pemerintah bersama DPR RI  tidak memperhatikan beberapa kajian dalam membuat UU tersebut, antara lain kajian fungsi negara mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara dan Pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945), Kajian filosofisnya yakni cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, kajian pengaturannya mengenai badan hukum pendidikan, sebagai implementasi tanggung jawab negara. Terakhir kajian dari sudut pandang aspirasi masyarakat. Apakah semua kajian tersebut, sudah dipenuhi dan dilaksanakan dalam membuat UU BHP.

Agenda Terselubung
Kenyataan realitasnya terbalik, pemerintah menyedot keuntungan dari mahasiswa bagi kemakmuran kampus dan elit di dalam kampus. Sedangkan tanggung jawab pemerintah  menyisihkan dana anggaran pendapatan belanja negara sebesar 20% sesuai amanat konstitusi. Akan tetapi itu tidak dilakukan alasan klasiknya diarahkan untuk kemandirian seluruh perguruan tinggi, agar tidak bergantung dengan pemerintah lagi. Secara logika penulis menilai tidak tercipta sumber daya manusia yang bagus bila pemerintah lepas tangan terhadap dunia pendidikan. Walhasil, institusi pendidikan  harus memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independen.
Selain itu, dalam perundingan WTO di sektor Jasa (atau disebut GATS-General Agreement Trade Service) yang disetujui oleh pemerintah di tahun ini, pendidikan dimasukkan ke dalam salah satu sektor industri (bisnis) jasa. Dibuktikan, dengan diratifikasinya WTO/GATS melalui UU No 7 Tahun 1994 yaitu memasukkan layanan pendidikan sebagai komoditas perdagangan yang bebas sesuai dengan hukum pasar bebas. Selain itu, asing pun nantinya bisa menanamkan modalnya hingga 49%, bahkan melebih dari angka tersebut nantinya.
Lebih mengejutkan lagi data yang ditemukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) diperoleh melalui websitenya Dikti, tentang indikasi agenda terselubung akan keterlibatan World Bank dalam mengarahkan sekaligus melahirkan kebijakan UU BHP. Tujuannya WB akan memberikan bantuan dana pada tahun 2010 dalam pengembangan pendidikan di Indonesia melalui pembukaan bagi negara asing mendirikan industri pendidikan di negara pancasila ini.

Dampak BHP
Dampak paling berbahaya yang ditimbulkan oleh praktik komersialisasi pendidikan melalui kebijakan UU BHP akan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi, dan manipulasi (KKN). Ibarat dalam dunia bisnis, setiap rupiah yang dikeluarkan harus menghasilkan keuntungan. Sejumlah uang yang dikeluarkan oleh orang tua diharapkan akan mendatangkan kemudahan dalam mencari pekerjaan atau kedudukan. Imbasnya, ketika menjadi pejabat atau pengambil kebijakan, kelak mereka akan selalu menghubung-hubungkan antara uang yang telah dikeluarkan untuk menimba ilmu dan jaminan kesejahteraan yang akan diterimanya. Jika gaji dirasakan belum cukup untuk mengembalikan uang pelicin untuk mendapatkan bangku pendidikan, mereka tak segan-segan untuk mengambil keuntungan dengan berbagai macam cara.
Tidak hanya suburnya KKN di lingkungan kampus saja, bila di dalam UU BHP tidak diperjelas sistemnya. Bahkan bila sistem manajemen pendidikan yang diterapkan oleh universitas tidak jelas, maka efek nyata akan menimbulkan diskriminatif serta membuat gap yang sangat luas antara anak-anak orang kaya dengan anak orang miskin. Ukurannya seolah-olah bila ingin mengenyam pendidikan harus diukur dari seberapa besar uang yang dimiliki sebagai biaya masuk untuk mengecap bangku di pendidikan perguruan tinggi.
Timbul sebuah pertanyaan yang menggelitik pikiran penulis selain gambaran dampak diatas, selanjutnya efek lainnya yaitu timbulnya persaingan tidak sehat antara perguruan tinggi negeri dengan swasta, secara otomatis pihak swasta pun turut menaikan harga pendidikan guna menyeimbangi pihak perguruan tinggi negeri. Di lain pihak siapa yang berani menjamin bila harga pendidikan dinaikan akan memajukan dunia pendidikan?. Penulis melihat secara otomatis lambat laun akan berkurangnya peminat untuk kampus swasta yang tidak ‘terkenal’ karena harus tersisihkan oleh kampus negeri yang diswastakan oleh pemerintah. Hal ini diperparah dengan dibolehkannya institusi pendidikan asing untuk membuka cabangnya di Indonesia. Pilihannya kalau tidak gulung tikar, ya merger dengan kampus lainnya. Dengan adanya institusi asing, jelas akan menjadi ancaman nyata bagi institusi pendidikan dalam negeri.
Penulis melihat ke depannya, pergulatan kompetisi pendidikan antara kampus asing dan kampus lokal berakibat tidak mampunya untuk bersaing, maka karyawan yang harus kehilangan pekerjaan dan mahasiswa harus mengulang kembali di kampus barunya. Apakah pemerintah dan mengatasnamakan berpihak kepada rakyat (DPR RI) menganalisis sejauh itu sebelum menerapkan kebijakan UU BHP?.
Dampak lainnya, status yayasan harus diperjelas dalam BHP. Karena status yayasan di UU BHP tidak diperjelas. Bukan mustahil berakhir pada pembubaran. Kalaupun tak bubar, masih menimbulkan pertanyaan soal keterwakilan pengurus yayasan di BHP.
Kampus swasta yang masih berstatus yayasan mengkwatirkan akan berlanjutan manejemen pendidikan dengan sistem yayasan. Lampu kuning sudah dinyalakan oleh Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut pasal ini, penyelenggara pendidikan harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP). Inilah yang menurut Thomas Suyatno menimbulkan keresahan dikalangan pengelola yayasan pendidikan. Guru Besar STIE Bhakti Pembangunan itu berpendapat bahwa tidak diakuinya yayasan mengelola pendidikan secara langsung akan membawa konsekwensi berat bagi yayasan-yayasan yang selama ini sudah mengelola pendidikan. Misalnya masuknya orang luar ke dalam struktur BHP dikhawatirkan membawa pengaruh terhadap misi dan visi awal pembentukan yayasan pendidikan.
Sebenarnya, salah satu maksud pembentukan BHP adalah untuk menghindari dualisme kepemimpinan di yayasan pendidikan. Sudah sering terjadi sengketa antara pemilik yayasan dengan pengelola satuan pendidikan dan berujung ke pengadilan. Kelak, sesuai UU Sisdiknas dan draft RUU BHP, yayasan pendidikan akan berubah menjadi BHP.
Terdapat satu hal lagi dampak yang akan dirasakan dari penerapan UU BHP yaitu membunuh gerakkan mahasiswa, dimana kekuasaan tertinggi bukan lagi di pegang oleh pemerintah melainkan pemilik modal, bila PTN tersebut dikelola oleh masyarakat (BHPM), karena pemilik modal dapat mengeluarkan sebuah kebijakkan yang menurutnya dapat merugikan lembaga pendidikan yang dikelola/diinvestasi oleh masyarakat, seperti halnya yayasan dimana mahasiswa tidak dapat menolak kebijakkan dari pemilik yayasan.

Pasal – pasal Bermasalah dalam UU BHP

  1. Pembuka bagian menimbang poin b : “….menuntut perlunya reposisi peran pemerintah dari penyelenggara menjadi pendiri dan fasilitator….”
  2. Pembuka bagian menimbang poin a dan c yang menyebutkan : penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan sebagai pelayanan publik yang berprinsip nirlaba….”
  3. Bab I ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 14 : Komite sekolah/ Madrasah adalah lembaga mandiri di luar BHPDM….yang bertugas memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan sumber daya….”
  4. Bab III bagian kedua Pasal 4 Ayat 8 : “orang atau badan hukum asing dapat mendirikan BHPT melalui cara kerjasama dengan BHPT nasional…”
  5. Bagian keempat tentang Organ, yang tidak mencantumkan sama sekali keterwakilan mahasiswa dalam struktur kepemimpinan institusi pendidikan tinggi.
  6. Bagian Kelima Tentang Pendanaan dan kekayaan, Pasal 7 Ayat 1 : dana untuk operasi BHPT berasal dari masyarakat, hibah dari dalam dan/atau luar negeri, pendiri, dan hasil usaha BHPT…” Ayat 5 : pendanaan dari pemerintah dalam bentuk hibah. Ayat 8 dan 9 : pendanaan melalui subsidi silang yang ditentukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
  7. Bagian kedelapan Tentang Ketenagakerjaan Pasal 22 Ayat 2 : “pengangkatan, pemberhentian, status, jabatan, hak dan kewajiban karyawan BHPT diatur dalam perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.”
  8. Bab IV tentang Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 26 Ayat 25 : “orang atau badan hukum asing dapat mendirikan BHPDM melalui kerjasama dengan BHPDM nasional…”
  9. Bab IV Bagian keempat tentang organ, yang tidak mencantumkan keterlibatan siswa dan orangtua siswa dalam struktur kepemimpinan Institusi pendidikan dasar dan menengah
  10. Bagian kelima tentang Pendanaan dan kekayaan Pasal 36 Ayat 1 : “dana untuk investasi awal; berasal dari masyarakat, hibah dari dalam dan/atau luar negeri, pendiri dan hasil usaha BHPDM…” Ayat 5 : pemerintah memeberikan bantuan dalam bentuk hibah. Ayat 8 : Pendanaan oleh masyarakat dengan pola subsidi silang.
  11. Bagian kedelapan Tentang Ketenagakerjaan Pasal 43 Ayat 2 : “pengangkatan, pemberhentian,status, jabatan, hak dan kewajiban karyawan BHPDM diatur dalam perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Tawaran Solusi
Bila memang tetap diberlakukan juga UU BHP, maka pemerintah harus melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang sangat memarginalkan mahasiswa dalam mengenyam pendidikan. Bisa juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau memang ada yang tidak sesuai dengan mandat dan kewajiban negara pada UUD 45 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 serta kondisional pendidikan di Indonesia.  Bisa juga membuat UU baru dengan tujuan mencabut UU BHP yang telah disahkan oleh DPR RI. Ini membutuhkan tenaga ekstra serta kekuatan dan kebersamaan dalam melakukan advokasi dari mahasiswa, akademisi, lembaga swadaya masyarakat  yang tidak setuju akan kebijakan UU BHP.
Kuncinya solusi secara kongkrit harus terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan roda manajemen pendidikan di lingkungan kampus.  Bila itu dilakukan maka dunia pendidikan menjadi cermin pembelajaran dari kalangan elit dan komponen di luar kampus. Penulis optimis bila semua komponen di lingkungan kampus secara komitmen tinggi serta secara dasar menjalankan transparansi dan akuntabilitas. Maka akhirnya terbangunnya trust building antara pihak rektorat, tenaga pengajar, serta mahasiswa.  Semua itu berpulang kepada pribadi manusia pelaksananya (pemerintah) mau di arahkan serta dibawah kemana bahtera pendidikan kita. Makin berkembang atau terpuruk, bisa jadi tertinggal dari negara dibelahan dunia lainnya, khususnya di pendidikan.[]*AN
Dipublikasi Oleh : http://www.achehpress.com/

**Penulis adalah Peniliti ACSTF

Leave a Reply