Oleh : Amrizal J. Prang, SH., LL.M **
Pemilu legislatif telah usai dilaksanakan, dimana pada 9 Mei 2009 lalu KPU telah mengumukan dari 38 partai nasional (parnas) yang ikut pemilu, hanya sembilan partai yang lolos ambang batas untuk mengirimkan wakilnya di DPR (parliamentary threshold) sebesar 2,5 persen suara sah nasional. Partai-partai itu sama dengan prediksi hitung cepat yang dilakukan lembaga survei, Partai Demokrat (PD) memperoleh 148 kursi di DPR (26,43 persen), Golkar (108 kursi, 19,29 persen).
Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 93 kursi (16,61 persen), Partai Keadilan Sejahtera (PK59 kursi (10,54 persen), Partai Amanat Nasional (PAN) 42 kursi (7,50 persen), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 39 kursi (6,96 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 30 kursi (5,36 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 26 kursi (4,64 persen), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 15 kursi (2,68 persen).
Namun, pemilu kali ini menyisakan banyak permasalahan, antara lain, kekacauan daftar pemilih tetap (DPT), kartu suara yang tertukar, serta membengkaknya pemilih golongon putih (golput). Hal ini telah memicu protes masyarakat dan peserta pemilu, dimana menganggap pemerintah dan KPU melanggar HAM, hak memilih masyarakat, disamping pelanggaran pidana pemilu serta sengketa hasil pemilu.
Tidak terkecuali Aceh, malah terindikasi banyak terjadi intimidasi saat pencontrengan. Pasca afirmasi partai politik lokal (parlok) melalui UU No.11/2006 juncto PP No.20/2007, peserta pemilu di Aceh diikuti selain 38 parnas juga enam parlok. Hasil perhitungan suara oleh KIP Aceh, untuk pemilihan kursi legislatif Aceh (DPRA) Partai Aceh (PA) memperoleh 33 kursi, diikuti PD 10 kursi, Golkar 8 kursi, PAN 5 kursi, PKS 4 kusi, PPP 3 kursi, Partai Daulat Aceh (PDA), PDIP, PKB, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) dan Patriot masing-masing satu kursi.
Prediksi akan terjadi kompetisi ketat antara parnas dengan parlok dalam memperebutkan kursi DPRA/DPRK ternyata malah berbalik 180 derajat. Yang terjadi malah persaingan hanya antara PA (parlok) dengan parnas. Keberadaan parlok-parlok lainnya bagai tak berbekas, kecuali PDA yang mendapat satu kursi di DPRA. Sementara parlok lainnya, seperti SIRA hanya memperoleh kursi di beberapa kabupaten/kota, itupun hanya satu kursi disetiap kabupaten/kota tersebut. Diprediksikan, bahkan kemungkinan kedepan parlok-parlok tersebut akan tereleminasi oleh persyaratan parliamentary threshold.
Dimana sebagaimana Pasal 90 UU No.11/2006 disebutkan, untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, parlok peserta pemilu harus: a) memperoleh sekurang-kurangnya lima persen jumlah kursi DPRA; atau b) memperoleh sekurang-kurangnya lima persen jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota di Aceh.
Dalam konteks membangun demokrasi pascakonflik di Aceh memang patut disayangkan kalau intimidasi ini terjadi. Tetapi, ada dan tidaknya intimidasi tersebut perlu dibuktikan secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kalaupun ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu lalu, masih ada ruang menggugat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Khususnya, berkaitan dengan sengketa penetapan hasil pemilu, sebagimana Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (3) UU No.24/2003 tentang MK menyebutkan, dalam 3×24 jam setelah pengumuman penetapan hasil pemilu oleh KPU, MK akan menangani kasusnya sebatas membatalkan hasil penghitungan suara dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Artinya, MK tidak akan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan administrasi dan pidana pemilu. Karena itu, ranahnya KIP dan polisi, kejaksaan dan pengadilan umum.
Quo vadis Aceh
Dalam konteks Aceh, terlepas carut-marutnya manajemen pemilu yang konsekuensinya telah memuncunya banyak protes dari peserta pemilu. Namun, diharapkan mereka dapat menempuh upaya hukum bukannya kekerasan, sehingga tidak memunculkan konflik baru. Yang tidak kalah penting dilakukan adalah melihat dan mengawal kinerja anggota DPRA/DPRK mendatang.
Apalagi, mayoritas yang akan mengisi kursi DPRA/DPRK kedepan adalah eks-kombatan GAM yang kurang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi legislasi, apalagi pengalaman sebagai wakil rakyat. Konsekuensi logisnya, adalah komitmen legislatif untuk kesejahteraan, keadilan, pemberantasan kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran kemungkinan besar tidak akan maksimal.
Quo vadis Aceh, akankah pascapemilu 2009 lebih baik atau setback dalam keterpurukan? Hal ini sangat tergantung pada anggota DPRA baru dan Gubernur (mewakili mantan GAM). Dapatkah mengimplementasikan UUPA atau sebaliknya, terus membangkitkan isu-isu politik utopis dan mengabaikan pencerdasan rakyat serta pembangunan. Rakyat telah memilih – terlepas baik atau buruknya hasil pemilu – dan mereka menanti pembuktian janji-janji politik masa kampanye. Kalau tidak terealisasi selama lima tahun pemerintahan kedepan, maka kemungkinan parlok akan ditinggalkan oleh rakyat.
Bukan sekedar rulling class
Rakyat Aceh, tentu tidak berharap kemenangan PA menjadikan Aceh lebih mundur apalagi menghambat pembangunan. Sebaliknya, harapan dengan kemenangan parlok adalah Aceh akan lebih baik, rakyat sejahtera dan pemerintahan tidak korup. Mengingat kedekatan hubungan emosional antara parlok dengan rakyat Aceh sebagai konstituen.
Dapat dipastikan legislatif Aceh kedepan akan diisi oleh wajah-wajah baru. Bercermin dari itu, ada dua kemungkinan yang akan muncul, satu sisi legislatif Aceh akan baik dan aspiratif karena politic behaviour (perilaku politik) buruk selama ini akan terminimalisir. Namun, disisi lain mengingat minimnya pengetahuan dan pengalaman berparlemen akan membuat parlemen malah tidak akan bisa dijalankan secara optimal. Belum lagi pengaruh perilaku budaya korup dalam parlemen, tentu saja juga akan berpengaruh bagi anggota-anggota yang baru.
Adagium yang terkenal Lord Acton yang berbunyi, ”power tends to currupt and absolute power tends to corrupt absolutely” (kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan mutlak cenderung korup secara mutlak pula). Dengan kata lain, seseorang yang memiliki kekuasaan akan cenderung melakukan korupsi dan seseorang dengan kekuasaan yang sangat besar akan melakukan korupsi dalam skala yang sangat besar, dan sulit dikontrol.
Oleh karena itu, besar harapan agar PA dapat membuktikan kinerjanya dan politic behaviour yang berorientasi kepada rakyat bukan sebaliknya kepentingan pribadi dan kelompok. Sehingga, tidak menjadikan pemilu sebatas penggantian rezim, sementara implementasi pemerintahan dan perwujudan kesejahteraan rakyat tidak lebih buruk dari sebelumnya.
Pekerjaan rumah (PR), seperti implementasi UUPA masih banyak yang belum direalisasi. Terutama, konteks politik hukum (legal policy), pembentukan PP, Perpres dan Qanun-qanun. PR ini tidak akan bisa dilaksanakan kalau mereka tidak memahami mekanisme dan proses legislasi dalam parlemen serta relasi antara pemerintah pusat dengan Aceh dalam konteks desentralisasi.
Untuk terwujudnya good governance dan clean government di Aceh, keniscayaan fungsi-fungsi dewan dapat dijalankan semaksimal mungkin. Misalnya, proses legal drafting (membuat perundang-undangan seperti, qanun) dan penyusunan APBA/APBK yang aspiratif dan soliditasi relasi legislatif dengan eksekutif. Yang sangat penting adalah membangun hubungan dan komunikasi politik Aceh dengan pusat dan daerah. Hal ini menjadi sangat penting, karena secara infrastruktur politik, parlok tidak mempunyai hierarki dengan parnas.
Oleh karena itu, keterbukaan PA dan anggotanya dengan elemen-elemen lainnya menjadi keniscayaan, seperti kalangan civil society, akademisi, ulama dan media massa di Aceh. Semoga pascapemilu kemenangan PA di Aceh bukan hanya sekedar meciptakan rulling class (kelas penguasa) baru. Dimana hanya bisa berjanji tidak bisa membuktikan. Rakyat yang miskin tetap menjadi miskin tanpa ada perubahan. Terakhir, untuk menimalisir kekhawatiran lahirnya koruptor-koruptor baru, pengawasan ekstra parlemen lewat kelompok penekan, seperti civil society dan media massa juga menjadi keniscayaan.
** Penulis Merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Perundang-undangan (PuSHU)


Leave a Reply