Oleh : Juanda Djamal*
PEMERINTAH Aceh harus memiliki prinsip kuat dalam menjalankan tata pemerintahannya. Sehingga kebijakan yang diputuskan terarah dan terukur. Pernyataan gubernur dalam rapat evaluasi program damai reintegrasi Aceh di Menkopolhukam (14/1/2010) lalu, yang mendesak supaya Tapol/Napol yang masih berada di dalam tahanan segera dicarikan solusi penyelesaiannya. Langkah tersebut tidak tepat jika hanya melemparkan permasalahan kemudian mendesak pihak lain (Pemerintah Pusat) untuk mencarikan solusinya.
Ironi lagi, ketika pernyataan itu disampaikan, “dirinya berharap soal penyelesaian tapol/napol Aceh itu segera dituntaskan. Caranya seperti apa, itu diserahkan kepada Pemerintah. “Secara khusus saya minta agar ada penyelesaian masalah Tapol/Napol, mudah-mudahan mendapat respon yang baik”.
Dalam kontek itu, tampak sekali kita hanya melemparkan bola. Seharusnya pemerintah Aceh sudah memiliki konsep penyelesaiannya. Sehingga dalam rapat evaluasi itu akan menawarkan pola penyelesaian, kemudian baru mendapatkan feedback dari pemerintah pusat atas solusi yang kita tawarkan. Di sinilah proses negosiasi dan lobi terus berlangsung, tim advokasi kasus ini bisa bekerja secara fokus dan energinya diarahkan supaya tahun 2010 dapat menyelesaikan kasus ini.
Belajar dari satu kasus tersebut, maka realitas hari ini komunikasi politik pemerintah Aceh dengan pemerintah Pusat sangat lemah sekali. Pemerintah IRNA tidak memiliki orang/tim yang mampu bernegosiasi dengan Jakarta, padahal kita memiliki posisi tawar tinggi setelah kemenangan mutlak SBY pada pemilu yang lalu (93 persen). Sayangnya potensi ini tidak digunakan sebagai upaya untuk membangun kekuatan dan menggunakan seluas-luasnya dalam membangun Aceh ke depan.
IRNA beserta kabinetnya, perlu memikirkan langkah-langkah strategis dalam memanfaatkan potensi di tingkat nasional. Lalu, mendistribusikannya secara merata ke kabupaten/kota, dan mengembangkannya dengan keterpaduan yang saling mendukung satu sama lainnya. Proses-proses inilah yang penting dibangun supaya semua agenda pembangunan terutama yang berhubungan dengan luka konflik dapat terselesaikan dan secara sosial masyarakat dapat membangun ikatan yang saling membantu dan jauh dari ketimpangan antara orang yang memiliki modal dan tidak, maupun orang yang memiliki kekuasaan/kekuatan dengan tidak memilikinya. Itulah esensi reintegrasi yang harus dibangun.
Reintegrasi
Pandangan pemerintah Aceh sebenarnya sudah bagus dengan reintegrasi dan agendanya. Seperti disampaikan M. Nazar pada pertemuan pada Seminar “Perdamaian Aceh: Dinamika dan Keberlanjutan (Sebuah Refleksi Dinamika Lokal)” di aula Bappeda Aceh, Kamis (16/7). Wagub Aceh itu menyatakan, “perlu adanya perubahan paradigma dan kultur masyarakat setelah Aceh memasuki masa damai, dari kultur mentalitas perang (war mentality) menuju mentalitas demokrasi (democracy mentality).” Menurutnya, jika hal ini tidak dilakukan dan dipahami masyarakat maka, bukan tidak mungkin potensi konflik di Aceh dapat mucul kembali.Bahkan lebih mengarah pada konflik horizontal.
Bila menyimak atas pernyataan wagub Aceh itu, sebenarnya BRA dapat menjalankan program/kegiatannya lebih bagus lagi. Karena secara pemikiran sudah memiliki jalan keluar yang tepat, sehingga yang diperlukan adalah mengembangkan kerangka besarnya itu dalam rencana aksi yang mampu mentransformasikan social, ekonomi, politik dan budaya paska konflik. Jadi, indikator suksesnya reintegrasi tidak saja dilihat dari jumlah orang yang mendapatkan bantuan (Serambi 14/1), tetapi jauh lebih dalam adalah keadilan yang dirasakan korban, penyembuhan mentalitas, kebebasan berpendapat, terjaminnya rasa aman/keamanan, pola hubungan sosial antarindividu/kelompok, keadilan ekonomi yang berbasiskan kepentingan masyarakat, partisipasi masyarakat korban secara aktif, peningkatan kapasitas/keahlian, implementasi UU No.11/2006 yang optimal, penyediaan lapangan kerja, perbaikan sarana dan pra-sarana sumber mata pencaharian masyarakat, dan sebagainya.
Secara singkat dapat kita sampaikan bahwa reintegrasi diarahkan untuk mentransformasikan konflik dan membangun ruang demokrasi (popular control and political equality) supaya masyarakat lebih partisipatif dan penuh keadilan (jauh dari rasa diskriminasi antar individu/kelompok). Pemerintah Aceh perlu mengevaluasikan implementasi reintegrasi yang dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA), pola pendekatan pelaksanaan program dengan By name By address sangat memberikan dampak kecil bagi terciptanya transformasi konflik. Langkah ini seakan hanya untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan dan supaya memudahkan pertanggung jawaban semata. Tetapi kita lupa bahwa masyarakat korban, eks-kombatan, eks-peta, semua mereka hidup di sektor real khususnya pertanian dan perikanan.
Sebenarnya, banyak dari mereka sudah memulai kegiatan ekonominya untuk menjaga tetap survive, tetapi interfensi yang diarahkan ke mereka dari program pemerintah sangat lemah sekali. Sehingga dapat kita lihat bahwa masih banyak sarana pertanian yang rusak selama konflik belum diperbaiki sehingga tidak bias mengaliri air maupun akses ke sumber mata pencaharian. Begitu juga dengan sector perikanan, banyak mereka yang memutuskan untuk melaut tetapi ketika ikan yang ditangkap banyak mereka kurang kemampuan untuk mengolahnya menjadi produk yang bisa menjaga stabilitas harga, bahkan banyak diantara mereka kemudian kurang akses untuk pendaratan ikan, hal ini sebenarnya sangat memungkinkan untuk dilakukan. Disinilah pentingnya peace sensitivity dalam merumuskan APBA supaya alokasi anggarannya diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat korban.
Untuk itu, melalui tulisan ini saya ingin mengajak supaya DPRA sebagai institusi resmi dalam mengawal eksekutif dan mengesahkan APBA memiliki dukungan data yang kuat, suapaya ketika pembahasan RAPBA yang diajukan eksekutif dapat menyoroti kebutuhan real, bukan hanya diperdebatkan tentang alokasi dana aspirasi dan operasionalisasi semata. Maka jika Parlemen Aceh tidak memiliki data yang kuat hasil pendataan yang dilakukannya sendiri, saran saya jangan segan-segan untuk menggunakan data yang dikumpulkan melalui penelitian-penelitian, baik yang dilakukan oleh universitas di Aceh, lembaga UN/NGO, maupun peneliti luar negeri. Kita apresiasikan hasil kerja keras mereka dengan menggunakan data mereka sebagai acuan dalam mengambil kebijakan pembangunan kedepan.
Evaluasi pelaksanaan reintegrasi secara komprehensif penting sekali dilakukan, libatkan penerima manfaat dan masyarakat korban supaya mendapatkan informasi yang tepat dalam menindaklanjuti program-program reintegrasi kedepan. Selanjutnya, komunikasikan, negosiasikan dan bahkan lakukan lobby dengan Jakarta, supaya mereka yakin dengan pemikiran dan konsep yang kita bangun itu dapat menjamin keadilan korban, terciptanya keterpaduan aktifitas social, ekonomi dan politik, sehingga perdamaian yang sudah empat tahun berlangsung ini dapat terus berlanjut dan tidak berulang kembali ke situasi konflik baru, mari kita bekerja bersama untuk memperkuat perdamaian dan melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
* Penulis adalah sekretaris Konsorsium Aceh Baru
sumber : serambinews



Leave a Reply