DINAMIKA politik di Aceh akhir-akhir ini memasuki suatu tahap yang sangat penting dan kian genting. Meskipun bentuknya belumlah mapan, namun jika dilihat dari segi pandangan dan sikap politiknya mulai muncul keanekaragaman kawom politek. Aceh dari kaca mata politik mulai memerlihatkan retakan-retakannya. Hal ini mendorong munculnya kebutuhan akan manajemen politik yang bisa mengelola retakan-retakan yang bisa hidup dalam sistem demokrasi.
Kenyataan ini jauh berbeda dengan masa konflik. Dahulu seakan Aceh satu, dan dalam kaitannya dengan Indonesia selalu dikotomis. Sekarang dinamika internal di Aceh menjelaskan telah muncul aneka varian politik. Bilamana ada kelompok politik yang gagal dalam menjalankan peran pembangunan, lalu mencoba menutupinya dengan mempropagandakan bahwa Pusat dengan sengaja menjegal Aceh, agaknya hanya ada sekelompok kecil orang yang ditopang oleh golongan yang dominan, yang mau turun ke jalanan.
Situasi telah berubah, ada yang tetap konsisten, namun lebih banyak yang inkonsisten. Dahulu mereka pro-demokrasi, karena mereka telah melihatnya sendiri, bahkan telah menikmati hasil dari demokrasi sebagai instrumen politik organisasi masyarakat sipil dengan menggunakan referendum.
Dahulu mereka pro hak azasi manusia. Apalagi setelah isu hak azasi manusia berhasil melambungkan isu Aceh ke seluruh penjuru dunia. Lagi pula, aksi advokasi organisasi masyarakat sipil telah disaksikannya sendiri mampu mendesak kekuatan bersenjata lawan untuk defensif dari aksi yang sangat ofensifnya. Lalu, mereka mendukung advokasi HAM.
Kini tidak semuanya demikian lagi. Hal ini semakin nyata akhir-akhir ini, manakala muncul inisiatif dari berbagai kawom politik untuk amandemen UUPA dan peninjauan kembali pasal di dalam UUPA. Meskipun, di sini kita bisa menemukan adanya kekacauan berpikir antara ikhtiar yang berbasis pada hak politik setiap warga negara yang dijamin Konstitusi dengan ikhtiar yang berbasis pada pengalaman berpartai politik di masa Pemilu 2009 lalu, serta penggelembungan keheroikan ketidakpuasan terhadap UUPA yang dianggap tidak memasukkan sejumlah kesepahaman Helsinki 2005, yang melemahkan kontrol monopoli politik dalam mengendalikan pemerintahan dan modal.
GAM, setelah Reformasi 1998, merupakan kawom politek yang pro HAM dan demokrasi. Perihal advokasi HAM memang ada rujukan historisnya manakala Hasan Tiro mengadvokasi kasus eksekusi massal warga sipil di Pulot dan Cot Jeumpa ke PBB di New York. Sedangkan perihal demokrasi, pengakuannya baru muncul setelah inisiatif OMS untuk menuntut referendum tak bisa dibendung lagi. Akhirnya, mereka turut serta dalam gerakan tersebut. Namun, elite mereka mengalami trauma politik yang berat manakala sistem demokrasi diberlakukan dalam pertemuan “Sigom Donya”. Elite kehilangan kontrol politik yang menghancurkan agenda politik komunalnya sehingga memunculkan perpecahan, yang masih terlihat hingga akhir-akhir ini.
Oleh karena itu, dalam periode PA, sistem demokrasi tidak diberlakukan lagi sebagaimana dalam pertemuan “Sigom Donya”. Pandangan dan sikap politiknya berubah dari demokrat menjadi condong pada otokrat yang dijalankan secara kolektif oleh elitenya. Sistemnya beralih dari demokrasi menjadi “demokrasi peunutoh”, yang mana keputusan diambil sekelompok kecil elite, lalu anggota diundang kenduri mendukung peunutoh tersebut.
Manakala UUPA ditandatangani Presiden SBY pada 2006 lalu, muncullah hasrat politik untuk mengamandemen UUPA, yang didukung oleh SIRA yang dahulunya memang dilabel sebagai sayap politik GAM oleh lawannya. Irwandi yang didampingi Bakhtiar Abdullah, Munawarliza Zain dan Muhammad Nazar, pun mengatakan, “Pasal-pasal yang belum sesuai dengan MoU harus diperbaiki.”
Keheroikan berpolitik itu pun ditularkan pada generasi baru dan disambut oleh Adnan Beuransyah, anggota DPRA dari Partai Aceh, dengan mengatakan bahwa ada 21 poin yang menurut PA belum sesuai dengan MoU Helsinki.
Memang kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra pada saat itu, inisiatif amandemen bisa dilakukan oleh DPRA ke DPR atau, dari Pemerintah Aceh ke Pemerintah Pusat. Lakukanlah!
Akan tetapi, manakala jalur independen diwacanakan oleh kawom politek selain mereka, maka Adnan Beuransyah bereaksi dengan bersikukuh pada apa yang tertulis pada UUPA. Demikian pula sikap politik Irwandi, meski ia meraih Gubernur melalui jalur independen dalam Pilkada 2006, tetap menyatakan bahwa Pemerintah Aceh mengacu pada UUPA sebagaimana adanya.
Pada awalnya SIRA mendukung aksi amandemen UUPA agar 20 poin yang tak sesuai dengan kesepahaman Helsinki diadopsi. Dalam periode ini, pandangan dan sikap politik SIRA sama dengan dengan PA. Demokrasi masih diandalkan sebagai instrumen politik yang handal untuk mengakumulasi kuasa, bukan yang mengancam eksistensi politik dirinya.
Namun setelah Pemilu 2009 lalu, hingga akhir-akhir ini, SIRA berupaya membangun aliansi dengan partai politik nasional dan lokal lainnya untuk merevisi hal electoral treshold (ET) dan jalur independen. Bahkan Wagub M Nazar mendukung inisiatif ini.
Nampaknya PRA mendukung inisiatif revisi eklektik UUPA. PRA cukup progresif sehingga menghimpun kekuatan politik selain PA untuk membangun aliansi antar partai dengan organisasi masyarakat sipil.
Padahal, jika dicermati, bahwa kedua hal itu sangat berbeda substansinya. Pertama, hal yang berkaitan dengan eksistensi politik partai. Kedua, hal yang berkaitan dengan keberadaan hak politik setiap warga negara yang dijamin Konstitusi Negara. Seperti yang diajukan oleh Lalu Ranggalawe, meskipun berstatus sebagai anggota DPRK, namun usulannya atas nama perorangan yang memiliki interes politik atas jalur independen yang ditutup oleh UU Pemda.
Namun, hal yang penting di sini, aliansi partai tersebut tetap memiliki spirit membangun sistem demokrasi yang menguntungkan setiap warga negara yang bermukim di Aceh. Dan, aliansi politiknya mencerminkan kehendak partai untuk bersama OMS membangun sistem demokrasi yang membuka kesempatan bagi setiap individu warga negara. Meskipun untuk meraih kedua hal tersebut memiliki prosedur legislasi yang berbeda dan terpisah.
Kelompok sipil yang progresif dan hidup di Aceh, khususnya pasca Reformasi 1998, adalah mereka yang memiliki pandangan politik berbasiskan pada HAM dan demokrasi. Ketika mereka mengambil inisiatif untuk berada di garis terdepan dalam menginisiasi rancangan UUPA-di tengah banyaknya politikus yang mencoba “menyalip di tikungan’-dan mengadvokasinya hingga ke DPR dengan membangun aliansi strategis dengan OMS di luar Aceh, hal itu merupakan perwujudan dari sikap politiknya untuk memerbaharui demokrasi lokal yang berdampak pada pembaharuan pada level nasional.
Kini, ketika UUPA telah ada, maka untuk terus meneguhkan komitmen politiknya, maka sudah waktunya gerakan OMS untuk melakukan Judicial Review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan hak-hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi, seperti halnya jalur independen, pengadilan HAM dan KKR. Hal ini juga dapat mendekonstruksi kecenderungan oligarki partai dan monopoli partai tertentu untuk mengontrol Pemerintahan Aceh.
* Penulis adalah Sosiolog tentang Aceh
sumber : serambinews



Leave a Reply