beranda » Artikel

Tawaran Penyelesaian masalah HAM di Aceh melalui KKR

Tuesday, November 8, 2005 WIB

Oleh : Hendra Budian**

Sejarah Pembentukan KKR di Indonesia.
Di Indonesia, proses pembentukan KKR dimandatkan melalui TAP MPR no.VI tahun 2000 tentang Persatuan Nasional yang memastikan penyusunan legislasi tentang komisi kebenaran tersebut. Mandat ini terdapat UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam Pasal 43 UU no.26/2000 dijelaskan bahwa kasus pelanggaran berat HAM yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc akan ditangani oleh KKR. Dan selanjutnya juga ditegaskan kembali dalam UU No. 27 Tahun 2004 tentang pembentukan KKR.

Berdasarkan dengan UU No. 27 Tahun 2004 tentang pembentukan KKR di Indonesia, secara garis besar memiliki mandate untuk mengungkap fakta, bukan sekadar rekaan atas fakta. Mereka memberikan laporan yang sesuai norma hukum atau moral internasional. Boleh menyatakan suatu pembunuhan sebagai kejahatan, namun tidak menyejajarkan pembunuhan dengan pemecatan seseorang karana alasan politik. Dan, yang tak kalah penting, KKR harus memaparkan temuannya secara benar dan jujur. KKR tak dibenarkan menutup-nutupi sebagian isu yang sensitif atau mengaburkan penanggungjawab utamanya, karena tindakan itu akan merusak kepercayaan masyarakat kepadanya.

KKR, terlepas siapa yang membentuknya, dipandang sebagai komisi yang sukses jika berhasil menerbitkan laporan yang komprehensif mengenai pelanggaran HAM masa lalu, dimana masyarakat menerima dan mempercayainya, dan memandang usaha komisi tulus merekonstruksi peristiwa dalam konteks kasus-kasus kejahatan hak asasi manusia yang terpola dan sistematis.

Mengapa KKR?
KKR dipandang sangat penting untuk pengusutan pelanggaran HAM pada masa lalu dan rekonsiliasi untuk mengakhiri konflik. Dibentuk pertama di Argentina dan Uganda pada 1980-an, KKR kemudian menjadi fenomena internasional. Sekitar 20 negara memilih jalan mendirikan komisi ini sebagai cara mempertanggungjawabkan kejahatan HAM masa lalu. Sejumlah komisi membukukan keberhasilan, namun beberapa negara menelan kegagalan.

Cetusan ide pembentukan KKR di Indonesia sedikit banyak diilhami pengalaman negara-negara yang berhasil mewujudkan rekonsiliasi atas pertentangan hebat dalam penyelesaian luka HAM yang terjadi. Sebut saja pengalaman Afrika Selatan. Adalah Nelson Mandela yang korban politik apartheid di negerinya yang menggagas pembentukan The Truth and Reconciliation Commission.

Mencermati keberadaan komisi kebenaran dengan bercermin pada pengalaman di berbagai negara, terlihat jelas bahwa masing-masing memiliki nama, mandat, dan kewenangan yang berbeda terhadap tipe kejahatan HAM yang diusutnya. Namun, meski begitu, komisi-komisi itu dipertautkan satu karakteristik umum.

Mandat KKR di Chili dan Argentina terbatas pada penyelidikan atas kasus-kasus eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial executions) dan penghilangan paksa (disappearances) –tanpa pengecualian apakah pelakunya negara maupun kelompok perlawanan bersenjata. Sementara KKR di Afrika Selatan, Guatemala, dan El Salvador mengusung mandat yang sangat luas menjangkau hampir semua tipe pelanggaran berat HAM.

Perlu digarisbawahi rekonsiliasi wujudnya adalah ”memaafkan tanpa melupakan” itu mengharuskan adanya standar yang proporsional batas “dosa” aktor rezim lama yang layak dimaafkan, dan/atau tidak termaafkan. Bagi yang tak termaafkan, perlu dikelompokkan lagi sesuai dengan kualitas kesalahannya.

Bagaimana cara menentukan kriteria itu, dan siapa yang berwenang melakukannya? KKR inilah yang diberi kewenangan untuk menentukan siapa di antara aktor rezim lama yang layak dan atau tidak layak diampuni/dimaafkan. Mereka yang tidak layak diampuni dihadapkan pada mahkamah, sipil maupun militer, baik di dalam negeri maupun internasional.

KKR mempunyai fungsi yang sangat luas dan bukan hanya sekedar upaya rekosiliasi. KKR harus diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan dasar pembentukannya. Pada dasarnya, KKR memiliki empat tujuan utama yaitu: (a) memberikan sumbangan terhadap proses transisi ke arah demokrasi dengan melakukan catatan imparsial tentang masa lalu;(b) memberikan ruangan resmi bagi korban untuk mengungkapkan kebenaran dan menuntut kompensasi, rehabilitasi dan pemulihan;(c) memberikan rekomendasi menuju perubahan institusi dan perubahan hukum guna pencegahan terulangnya pelanggaran pada masa depan (non-recurrence principle);(d) menentukan siapa yang bertanggungjawab dan memberikan saran untuk memperoleh akuntabilitas dan mematahkan budaya impunitas

Pembentukan KKR di Aceh
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, mulai menjadi pembicaraan di Aceh sejak di tandatanganinya perjanjian damai antara RI-GAM di Helsinki, Finlandia. Hal tentang KKR termuat dalam nota kesepahaman tersebut pada point 2.2.3 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

Berdasarkan tujuan dari pembentukan KKR di berbagai negara, maka KKR di Aceh seharusnya bukan semata-mata menentukan upaya rekonsiliasi tetapi memberikan sebuah catatan resmi tentang pelanggaran HAM masa lalu (historical record of past abuses). Dari catatan ini akan menentukan dan menjadi dasar bagaimana memperlakukan para pelaku, memperlakukan korban dan memperbaiki kondisi yang selama ini tercabik-cabik dalam konflik.

Untuk tujuan tersebut, menentukan mandat dari KKR yang akan dibentuk di Aceh sangat relevan dengan melihat kondisi riil konteks pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Maka dari itu sebelum KKR di Aceh dibentuk perlu terlebih dahulu dibentuk Panitia Bersama antara perwakilan Pemerintah Indonesia dan GAM serta Komponen Masyarakat Aceh untuk menentukan dua hal yaitu persoalan apa dan sampai kapan masa lalu yang hendak ditelusuri. Kedua adalah menentukan siapa Komisioner dari KKR Aceh itu. Hasil dari Panitia Bersama inilah yang seharusnya ditindaklanjuti oleh KKR Aceh. Hal ini penting agar seluruh komponen di Aceh merasa terlibat dari awal dalam pembentukan KKR di Aceh. Dengan demikian KKR Indonesia bertindak sebagai supervisi yang kemudian mengadopsi seluruh temuan KKR Aceh ke dalam KKR Indonesia.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi dapat dilakukan berdasarkan UU No. 27 tahun 2004 karena dalam UU tersebut wilayah kerja KKR Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Indonesia, tak terkecuali Aceh.

Untuk merajut masa depan Aceh yang baru, rekonsiliasi dinilai mampu mengobati luka rakyat. Rekonsiliasi bukan berarti membuka luka masa lampau dengan melakukan pembalasan dendam, melainkan dengan pemulihan hak korban atau keluarga korban sehingga tercipta perdamaian dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Pemulihan hak korban dan keluarga korban bisa terlaksana dengan pengungkapan kebenaran berbagai peristiwa. Hal ini pernah diungkapkan oleh mantan sekjen KOMNAS HAM Asmara Nababan ”Pengungkapan ini tidak semata-mata mengadili pelakunya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah diperolehnya pengetahuan yang benar tentang pola pelanggaran HAM di masa lampau, sehingga dapat dilakukan perubahan kebijakan dan institusional. Dengan perubahan ini dicegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan”.

Tantangan pembentukan KKR di Aceh
Tentu tidak mudah untuk mengantongi harapan itu semua. Pengalaman di negara lain yang sudah membentuk KKR bahwa acknowledging the truth bukan saja sukar, tapi juga penuh risiko. Dikhawatirkan muncul aksi balas balas dendam.

Tersangka pelaku pelanggaran HAM umumnya tertekan kecemasan ketika dimintai keterangan, apalagi di depan publik seperti di Afrika Selatan. Tapi pemberian keterangan secara terbuka melalui media massa wujud proses acknowledging the truth, tentu dengan segala risikonya. Di El Salvador, pemberian keterangan itu dilakukan tertutup. Latarbelakangnya agar yang bersangkutan merasa bebas dan aman menyampaikan keterangan dan pengakuannya. Kelemahannya, mudah muncul kecurigaan masyarakat karena terbuka peluang lebar terjadinya manipulasi, atau paling tidak biasnya tim komisi.

Apa pun metode yang dipilih, risiko tetap saja ada. Ancaman dan pembunuhan terjadi terhadap berbagai pihak yang terlibat KKR. Di Uganda, misalnya, ada anggota KKR yang dikejar-kejar, dibunuh, atau mengasingkan diri ke luar negeri. Di Chili, beberapa pekan setelah KKR mengumumkan hasil kerjanya, setidaknya terjadi tiga pembunuhan politik. Di antaranya terhadap seorang senator terkemuka. Pembunuhan politik tersebut melahirkan ketakutan masyarakat luas (culture of fear). Targetnya, masyarakat berhenti membicarakan proses dan hasil kerja KKR. Agaknya, dalam kadar yang berbeda, risiko ini terjadi di mana-mana, tak terkecuali di Indonesia.

Tetapi misi pengusutan kejahatan HAM tak boleh menyusut. Pasalnya, untuk melalui masa transisi dan melangkah ke masa depan cerah, seluruh komponen bangsa ini memerlukan suatu proses penyembuhan. Hal ini hanya akan terjadi jika penyakit itu diketahui, didiagnosis, dan diobati. Tujuan proses ini intinya membawa pelaku mengakui kesalahan sejarahnya. Apabila tahapan ini berhasil dilakukan, meski dengan risiko yang besar, diyakini bahwa sumbangannya kepada proses rekonsiliasi sangat berharga. Kita semua tentu tak menghendaki selamanya tenggelam dalam bangkai luka sejarah yang ujung-ujungnya menggiring banyak kalangan, khususnya masyarakat biasa tak henti berkubang dalam deretan pertentangan dan kekerasan yang berdarah-darah.

Penutup
Dalam proses pembentukan KKR di Aceh setidaknya perlu diperhatikan beberapa hal:

KKR di Aceh semestinya difungsikan bukan sebagai pengganti proses pengadilan (subtitusi). KKR, ditempuh karena adanya keterbatasan pengadilan dan konteks transisi yang mengakibatkan tidak memungkinkannya keadaan dan sulitnya melakukan penuntutan. KKR berdasarkan UU No. 27/2004 memungkinkan sebuah kasus yang tidak tercapai rekonsilasi dapat diajukan ke pengadilan HAM ad hoc. Hal ini menunjukkan bahwa ada hubungan antara KKR dengan Pengadilan HAM ad hoc. (ps. 29 (b))

**Penulis adalah Direktur Program pada Aceh Judicial Monitoring Institute                             

Leave a Reply