* 32 Qanun Sudah Disahkan
Dari 59 rancangan qanun (Raqan) prioritas program legislasi (Prolega) Aceh 2007-2012, 22 di antaranya sudah disahkan menjadi qanun. Selain itu 10 raqan di luar prolega 2007-2012, juga telah disahkan menjadi qanun. Sedangkan 19 raqan lainnya akan diusulkan Pemerintah Aceh dalam prolega 2010. Kabag Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Adrian SH M Hum menyebutkan ke-32 qanun yang telah disahkan tersebut kini sudah berlaku. “Qanun itu telah diundang-undangkan dalam lembaran daerah yang diteken oleh Mendagri,” kata Adrian menjawab Serambi, Jumat (15/1).
Didampingi stafnya, Hesphynosa SH, Adrian menyebutkan di antara 22 qanun yang telah disahkan itu adalah, Qanun Baitul Mal yang bermaterikan pengelolaan zakat, harta agama, dan wakaf, serta Qanun Izin Investasi yang bermateri penanaman modal. “Sedangkan di antara qanun di luar prolega 2007-2012 yang sudah diundangkan adalah Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh, Qanun Pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Ibu dan Anak Banda Aceh, Qanun Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Pelayanan Kesehatan Jiwa, dan Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh,” sebut Adrian. Ditambahkan, Biro Hukum dan Humas Setda Aceh akan mengusulkan 19 raqan agar dimasukkan dalam rencana prolega 2010. Di antara 19 raqan itu, dua di antaranya sisa raqan 2009 yang belum selesai, yaitu raqan tentang hukum jinayat dan raqan tentang hukum acara jinayat.
“Seperti diketahui pada 2009, masih ada materi dari kedua qanun itu yang belum disepakati eksekutif, yaitu persoalan rajam dan hukum acara rajam hingga mati bagi pasangan yang sudah menikah. Sedangkan satu-satu raqan inisiatif DPRA periode lalu adalah raqan tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), raqan ini sebetulnya sudah masuk sejak prolega 2009, tapi belum siap,” kata Adrian. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan 19 raqan yang akan diusulkan dalam prolega 2010 itu melalui Gubernur Aceh. Selanjutnya, Gubernur Aceh memilah kembali raqan yang masuk dalam rencana prolega 2010. “Setelah disetujui untuk masuk rencana prolega 2010 oleh Gubernur, kemudian diajukan ke DPRA. Selanjutnya, pihak eksekutif dan legeslatif kembali membahas raqan yang paling mendesak untuk dimasukkan dalam prolega 2010,” demikian Adrian.
sumber : serambinews.com


Leave a Reply