Para aktivis sipil yang bergabung dalam Komite Pengungkapan Kebenaran (KPK) menyatakan, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang diamanat dalam UU Nomor 11/2006 bukan bertujuan menjerat atau mengadili para pihak, baik TNI/Polri maupun GAM yang terlibat dalam tindak kekerasan di Aceh pada masa konflik. KKR dianggap sebagai win win solution dan bentuk pengakuan dan tanggung jawab negara terhadap para korban konflik di Aceh yang mengalami kekerasan fisik dan mental selama Aceh diberlakukan daerah operasi militer sejak 1998.
Demikian dikatakan Ketua Tim Lobi KPK T Banta Syahrizal dalam jumpa pers dengan wartawan di Sekerateriat Aceh Civil Society Task Force (ACFTF), Selasa (23/3). “Saat ini ada semacam persepsi dan ketakukan yang berlebihan bahwa pembentukan KKR seolah-olah upaya penegakan hukum untuk menjerat dan mengadili para jenderal, TNI maupun orang GAM. Ini adalah persepsi yang keliru,” kata dia.
Menurut Banta, subtansi pembentukan KKR di Aceh lebih pada mencakup tiga hal pokok. Yakni negara mengakui adanya para korban konflik di Aceh, adanya tanggung jawab negara dalam bentuk rehabilitasi dan reparasi kepada korban terhadap berbagai implikasi ekonomi, sosial dan budaya yang dirasakan korban dan keluarga. Hal lain yang dinilai juga penting adalah pembentukan KKR akan memberi rasa keadilan kepada korban dan menghilangkan rasa dendam mereka terhadap para pihak yang pernah terlibat dalam kekerasan bersenjata di Aceh.
Namun, kata Banta, saat ini upaya untuk menjalankan mandat KKR tersebut terhambat dengan belum dibahasnya draf Qanun KKR oleh DPRA sehingga semakin membentuk pembentukan KKR di Aceh terkatung-katung. “Pada prinsipnya tidak ada alasan apapun pemerintah tidak membentuk KKR di Aceh. Ini adalah amanat UU yang harus segara dibentuk,” tegasnya.
Menurut Banta, untuk mewujudkan pembentukan KKR di Aceh, maka KPK mendesak agar pemerintah segera memasukkan rancangan qanun KKR dalam program legislasi Aceh (Prolega) 2010. Dia menyebutkan, pembentukan Qanun KKR di Aceh tidak perlu harus menunggu pemerintah membentuk UU KKR secara nasional.
Bahkan, qanun KKR di Aceh dapat dibentuk dalam konteks lokal dan diharapkan dapat menjadi model bagi pembentuk UU KKR secara nasional. “Sekarang tinggal seberapa besar kemauan atau political will pemerintah untuk memprioritas qanun KKR ini menjadi sebuah produk hukum,” katanya.
Disebutkan, Qanun KKR dinilai penting segera dibentuk karena merupakan satu bentuk mekanisme untuk mengungkapkan kebenaran dari pelanggaran HAM masa lalu, dan juga bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya. Koordinator Kontras Aceh, Hendra Fadli mengatakan, tidak ada satu aturan yang baku terkait pembentukan KKR di Aceh karena sifatnya universal, di samping amanat dari UUPA. Menurutnya bila ada pihak yang menilai, dengan adanya qanun KKR akan menguras keuangan daerah, maka hal tersebut adalah alasan yang mengada-ngada.
Dia sebutkan, saat ini yang diperlukan adalah komitmen dan polical will dari DPRA untuk memasukkan draf qanun KKR menjadi prioritas pembahasan dewan. “Ini juga menjadi ujian bagi DPRA priode sekarang, kalau tidak mereka sama saja dengan DPRA sebelumnya,” tegas Hendra.
Menurut Hendra, untuk membentuk KKR di Aceh, tidak perlu untuk menunggu pemerintah mengesahkan UU KKR secara nasional. Karena KKR yang berlaku di Aceh bersifal lokal dan merupakan amanah UU Nomor 11/2006 yang secara legal formal memliki kekuatan yuridis tinggi karena dibentuk berdasarkan Undang-undang.
Pemerintah diminta juga tidak khawatir dengan perkiraan akan terjadinya kontradiktif klausul dalam qanun KKR di Aceh dengan UU KKR yang saat ini terus digodok pemerintah. “Kalau memang nanti itu terjadi, maka tinggal melakukan sinergi saja, mana yang perlu untuk direvisi,” ujarnya.
serambinews


Leave a Reply