beranda » Berita

ANGGOTA DEWAN TURBA

Saturday, October 18, 2008 WIB

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tergabung dalam Pansus yang menangani tentang perhitungan APBA Tahun 2007 dalam beberapa waktu kedepan dimulai sejak tanggal 12 s/d 23 Oktober 2008, akan melakukan kunjungan Turba (turun kebawah) guna melakukan verifikasi dan untuk men-cek langsung daya serap anggaran dan peruntukannya.

Agenda tersebut termasuk dalam serangkaian proses Panitia Anggaran dan Mitra dalam melakukan penghitungan APBA 2007. seluruh anggota pansus akan turun langsung ke daerah pemilihan (DP) masing-masing untuk melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap perencanaan pembangunan yang sebelumnya telah diajukan anggarannya kedalam APBA. Dalam kunjungan tersebut, anggota dewan akan memeriksa dan mencatat setiap proses pembangunan yang menggunakan anggaran perhitungan 2007 baik yang sedang maupun yangtelah dilakukan.

Temuan-temuan anggota pansus dilapangan selama turba akan disampaikan kepada pimpinan DPRA pada tanggal 24 Oktober 2008 mendatang.  Kemudian temuan tersebut akan dibahas di tingkat Panitia Anggaran (Panggar) pada tanggal 27 Oktober hinggan 5 November mendatang. Selanjutnya pada tanggal 7 November akan diadakan pleno Perhitungan APBA Tahun 2007/ Pendapat, Usul dan Saran Panggar.

Diharapkan dengan dilakukannya turba anggota Pansus ini akan mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan dana APBA dan implementasi pembangunannya dilapangan.

Dewan kembali Target Sah-kan Qanun Aceh di Akhir tahun 2008
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA); telah di sahkan pada tanggal 1 Agustus 2006, tentunya berlaku efektif dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan segala bentuk peraturan lainnya yang berlaku di Aceh sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam UU tersebut.
Salah satu implementasi dari UU-PA ialah pembuatan Qanun Aceh, berdasarkan Keputusan DPRA Prov.NAD; No.6/DPRA tahun 2007 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Aceh, sejak tahun 2007-2012 DPRA ada 56 Qanun Aceh yang harus diselesaikan. Di tahun 2007 DPRA hanya mensahkan 9 Qanun Aceh dari total prioritas qanun tahun 2007 sebanyak 17 Qanun, sedangkan di tahun 2008 DPRA punya tugas berat harus mensahkan 28 Qanun Aceh,  namun sampai sekarang prioritas qanun tahun 2008 DPRA hanya baru mampu 6 qanun diantaranya; 1. Qanun tentang APBA 2008, 2.qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 3.qanun tentang Pengalokasian Dana Migas, 4. Qanun tentang Kedudukan Partai Politik Lokal, 5. Qanun tentang Adminduk, 6.Qanun tentang Penyelenggara Pendidikan.

Beberapa Rancangan Qanun di DPRA Siap untuk di Sidang Paripurna :

  1. Rancangan Qanun tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (keputusan Pimpinan No.9A/PMP/DPRA/2008, pembahas Panitia Legislasi, waktu pembahasan mulai 12 Mei 2008 s/d 7 Agustus 2008, (Penambahan waktu s/d 27 Oktober 2008- surat Pimpinan No.161/4.930),
  2. Rancangan Qanun tentang Pelayanan Publik, (keputusan Pimpinan No.9A/PMP/DPRA/2008, pembahas Panitia Legislasi, waktu pembahasan mulai 12 Mei 2008 s/d 7 Agustus 2008, (Penambahan waktu s/d 27 Oktober 2008- surat Pimpinan No.161/4.930),
  3. Rancangan Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Prov.NAD, (keputusan Pimpinan No.12/PMP/DPRA/2008, pembahas Panitia Legislasi DPRA dan Komisi C DPRA, waktu pembahasan mulai 10 Juli 2008 s/d 21 Agustus 2008, (Penambahan waktu s/d 25 Oktober 2008- surat Pimpinan No.14/PMP/DPRA/2008),
  4. Rancangan Qanun tentang Lembaga Adat, (keputusan Pimpinan No.13/PMP/DPRA/2008, pembahas Panitia Legislasi, waktu pembahasan mulai 14 Juli 2008 s/d 21 Agustus 2008, (Penambahan waktu s/d 27 Oktober 2008- surat Pimpinan No.161/4.930/DPRA/2008),
  5. Rancangan Qanun tentang Pimpinan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, (keputusan Pimpinan No.13/PMP/DPRA/2008, pembahas Panitia Legislasi, waktu pembahasan mulai 14 Juli 2008 s/d 21 Agustus 2008, (Penambahan waktu s/d 27 Oktober 2008- surat Pimpinan No.161/4.930/2008),
  6. Rancangan Qanun tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama, (keputusan Pimpinan No.17/PMP/DPRA/2008, pembahas Komisi F DPRA, waktu pembahasan mulai 26 September 2008 s/d 11 November 2008, surat Pimpinan No.161/4.930).

Sedangkan, rancangan qanun Di DPRA yang Belum Siap untuk di Sidang Paripurna:

  1. Raqan tentang Penanaman Modal, (keputusan Pimpinan No.12/PMP/DPRA/2008, pembahas Panitia Legislasi dan Komisi C DPRA, waktu pembahasan mulai 10 Juli 2008 s/d 21 Agustus 2008, (Penambahan waktu s/d 25 Oktober 2008- surat Pimpinan No.14/PMP/DPRA/2008),
  2. Raqan tentang Wali Nanggroe, (keputusan Pimpinan No.11/PMP/DPRA/2008, pembahas Pansus-XI DPRA, waktu pembahasan mulai 5 Juni 2008.
  3. Raqan tentang Hukum Acara Jinayah, (keputusan Pimpinan No.15/PMP/DPRA/2008, pembahas Pansus-XII DPRA, waktu pembahasan mulai 22 September 2008 s/d 11 November 2008.
  4. Raqan tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, (keputusan Pimpinan No.15/PMP/DPRA/2008, pembahas Pansus-XIII DPRA, waktu pembahasan mulai 22 September 2008 s/d 11 November 2008.

Lambannya proses pembuatan qanun-qanun ini, semakin meyakinkan masyarakat bahwa para anggota dewan terhormat itu, miskin rasa tanggungjawabnya. Dua tahun lebih UU-PA hadir ditengah masyarakat Aceh, tetapi qanun yang lahir masih sangat minim. Apa sesungguhnya yang dilakukan para penggiat partai di gedung rakyat tersebut? Mengingat dengan sisa waktu yang hanya tinggal dua bulan sebelum tahun ini berakhir, DPRA-Panleg mampukah menyelesaikan ke 28 prioritas qanun tahun 2008 tersebut? Sejauh realitas yang ada, rasanya tidak mungkin Panleg akan menyelesaikan ke 28 qanun tersebut, dan diatas terlihat jelas dengan jadwal yang sudah ditentuin oleh DPRA sendiri, walaupun jadwal itu diundur-undur lagi nantinya.

Sering kita dengar tradisi berbalas pantun antara legislatif dan eksekutif  dengan saling menyalahkan.  Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembentukan dan pembuatan qanun Aceh, legislative Aceh tentu bisa mengintruksikan eksekutif untuk membuat prakarsa rancangan qanun. Padahal Prolega sudah sejak awal tahun 2008 disahkan, namun implementasi dari prolega belum juga dilaksanakan sepenuhnya, sampai sekarang DPRA belum setengahpun dari 28 prioritas qanun 2008 di sahkan.

Dimana, dalam qanun No.3/2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun telah mengatur mekanisme lahirnya sebuah Qanun Aceh baik tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, tentunya ada beberapa tahapan proses yang mesti dilalui. Kepatuhan terhadap aturan main akan terhindar dari lahirnya qanun prematur, miskin substansi dan tidak partisipatif, serta kesan kejar tayang. Pastinya aturan main yang disiapkan tersebut tentunya di buat sendiri oleh legislatif (DPRA) dan disepakati bersama eksekutif (Pemda)(CIA).

Leave a Reply