beranda » Berita

APBK Bireuen Defisit, Tunjangan Komunikasi Intensif Dewan Lancar

Thursday, July 30, 2009 WIB

Bireuen – Permasalah Dana TKI masih berlanjut, dan itu juga terjadi di Kabupaten Bireuen. Beberapa gabungan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) dan Forum Masyarakat  Peduli Bireuen (FMPB) menggelar Hearing dengan anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bireun pada rabu (29/7) di Gedung DPRK Bireuen. FKMS dan FPMB melakukan pernyataan sikap bersama mengenai DPRK Biruen menganggarkan Biaya Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bagi Pimpinan dan anggota  DPRK sebesar Rp. 1.764.000.000 pada tahun Anggaran 2008.

Pada saat yang bersamaan realisasi APBK Biereuen telah mengalami defisit sebesar 50 Milliar yang menyebabkan sebagian proyek untuk public tidak jadi ditender karena dana yang tidak tersedia. koordinator bersama yang diwakili oleh Eko Saputra menyampaikan “pada tahun Anggaran 2008 dan 2009 DPRK Bireuen masih menganggarkan dana TKI, padahal dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia no. 21 tahun 2007 pasal 29 A ayat satu (1) dan Permendagri No. 21 tahun 2007 pasal 14 sudah jelas dilarang, malah yang sudah diambil diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah. Selain persoalan yang itu belum selesai, muncul lagi kebijakan “cruet mareh Rakyat” (cekik leher rakyat) yang dilakukan DPRK Bireuen menjelang berakhirnya masa tugas dengan menganggarkan uang Jasa Pengabdian (uang turun) serta Idem tiga unit mobil oleh DPRK Bireuen yang melanggar aturan serta merugikan masyarakat “ujarnya yang disampaikan dalam hearing dengan anggota DPRK Biruen.

Hearing tersebut dihadiri oleh Wakil ketua DPRK Bireuen, sekretaris dewan dan beberapa anggota DPRK yang membenahi masalah keuangan dan anggaran.  Penyataan sikap bersama masyarakat sipil ini merekomendasikan beberapa point yang meminta anggota DPRK yang telah mengambil mobil dinas agar segera dikembalikan, menolak DPRK menganggarkan uang jasa/uang turun  dan uang tersemuk dapat dialihkan untuk pembangunan rumah kaum duafha dan membantu anak-anak yatim di Kabupaten Bireuen, serta mendesak kepolisiian untuk memproses seluruh anggota Biruen karena telah mengankangi aturan.

Wakil ketua DPRK Bireuen, Drs. Anwar Idris, mengungkapkan “Dana TKI yang diterima anggota DPRK itu sudah sah secara hukum melalui PP no. 27 dan ini tidak hanyak diberlakukan di Bireuen saja tapi seluruh Indonesia mandapat dana TKI tersebut. Dan dana yang kami terima tersebut harus juga kami pertanggung jawabkan” tegas wakil ketua DPRK tersebut.
Drs. Anwar idris juga menjelaskan uang jasa ini sudah diattur dalam PP , dan ini daitur seluruh Indonesia, bagaimana kami tidak terima bisa-bisa nanti anggota dewan diterwakan, dana ini merupakan representative dari kinerja DPRK Bireuen selama 5 tahun masa kerja.

Beliau juga menambahkan dana TKI yang terima itu jumlahnya hanya beberapa juta saja, untuk ketua DPRK menerima sekitar Rp. 10 Juta, sedangkan anggota dewan berkisar 8 sampai 9 juta, dan beliau juga mengharapkan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masyaraka Kabupaten Bireuen, informasi dapat diperoleh di Kantor BPRK Bireuen.
Pernyataan wakil ketua DPRK Bireuen itu diperkuat dengan pernyataan Fahmi , anggota fraksi PKS DPRK Bireuen menjelaskan “Filosofi dana TKI seperti gaji ketiga belas PNS, karena setiap anggota dewan tidak berhak menerima gaji ke-13  dan dana yang dikembali itu adalah dana Rapel, dan pada tahun 2008 TKI dianggarkan kembali dengan PP 21” tegasnya.

Fahmi juga menambahkan “ TKI itu sendiri merupakan dana yang digunakan untuk komunikasi intensif anggota dewan yang terpilih dengan pendukungnya agar setiap aspirasi yang diterima langsung, dan masyarakat sendiri harus menuntut kepada anggota dewan yang dipilihnya untuk bertanggung jawab” tambahnya.
Salah seorang peserta cut Intan mepertanyakan sikap DPRK yang kurang melibatkan pada hearing anggota dewan perempuan yang ikut juga menyusun dan mengesakan Anggaran TKI, dan dia juga mengahrapkan kedepan keterlibatan Anggota dewan yang perempuan harus lebih aktif.

Cut intan juga mengingatkan “kenapa anggota dewan yang tidak mengambil dana TKI itu harus malu, serta DPRK jangan melemparkan persoalan ke tahun berikutnya itu seperti dewan lepas dari tanggung jawab.
Dan saifuddin salah satu anggota dewan DPRK Bireuen, mengatakan “pembangunan di Bireuen ini harus kita bangun bersama-sama, dan kami jgua selaku dewan telah mengingatkan Bupati mengenai masalah membengkaknya defisit kabupaten Bireuen, kalau bisa kawan dari masyarakat sipil ini juga harus beperan aktif mengkritisi kinerja eksekutif sehingga ada kesiimbangan kenerja legislative dan eksekutif, Dewan kapasitasnya jgua terbatas, kita tidak bisa audit Eksekutif kalau persoalan anggaran seperti ini” ujarnya.
Membengkaknya defisit sampai 50 miliar APBK ini, sepatutnya ada audit khusus dari pihak-pihak  yang terkait seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar nantinya kejadian membengkaknya defisit tidak terjadi lagi serta peran masyarakat sipil  ini harus mendorong masyarakat sipil untuk mencari solusi bersama-sama, harapan dari DPRK Bireuen tersebut.**Put/R A.T

Leave a Reply