beranda » Berita

Belanja Pembangunan Aceh 2010 Turun 32%

Wednesday, July 22, 2009 WIB

Banda Aceh – Belanja pembangunan Pemerintah Aceh pada tahun 2010 mendatang diperkirakan akan turun sebesar 32,98% atau senilai Rp 3,2 triliun dari Rp 9,7 triliun tahun 2009 menjadi Rp 6,5 triliun. Penurunan itu disebabkan sumber penerimaan daerah pada tahun depan telah menurun. Terutama penerimaan dari pos dana tambahan bagi hasil migas serta minimnya sumber penerimaan baru daerah yang mampu digali Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Aceh.

Ketua Tim Pembahas KUA dan PPAS 2010 DPRA, Murhaban Makam, didampingi anggota Panitia Anggaran (Panggar) Marthen Habib dan T Surya Darma usai rapat pembahasan KUA dan PPAS 2010 kepada Serambi Selasa (21/7) mengatakan, pembahasan Kebijakan Umum APBA (KUA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) RAPBA 2010 dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah selesai.

Dari hasil pembahasan bersama, usulan belanja pembangunan untuk tahun 2010 mendatang disepakati senilai Rp 6,5 triliun. Ini artinya, kata Murhaban Makam, belanja pembangunan tahun depan turun Rp 3,2 triliun, atau sebesar 32,98% dari belanja pembangunan tahun 2009 yang mencapai Rp 9,7 triliun. Penurunan belanja pembangunan itu disebabkan tiga faktor. Pertama, penerimaan dana tambahan bagi hasil migas yang diterima tahun depan hanya berkisar Rp 500 miliar, sama dengan SK Menkeu tahun ini, yakni sebesar Rp 500 miliar.

Kedua, ungkap Murhaban Makam, target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang diusul TAPA dalam dokumen KUA dan PPAS 2010 lebih rendah dari tahun ini. Untuk tahun 2009 diusul Rp 795,872 miliar, tahun depan hanya Rp 795,487 miliar. Artinya, menurun Rp 385 juta. Ketiga, seandainya pada akhir tahun ini, daya serap belanja pembangunan bisa mencapai 100 persen, maka Silpa APBA 2009 pada akhir tahun ini hanya tinggal sekitar Rp 900 miliar.

Dari ketiga penyebab tersebut, kata Murhaban Makam, dalam dokumen KUA dan PPAS 2010, Panggar Dewan bersama TAPA menyepakati belanja pembangunan untuk tahun depan ditetapkan Rp 6,5 triliun. Anggota Panggar DPRA, Marthen Habib dan T Surya Darma, mengatakan kesepakatan belanja pembangunan tahun depan Rp 6,5 triliun itu hendaknya tidak lagi berubah dalam pembahasan dokumen RAPBA 2010 pada bulan November atau Desember 2009 nanti. TAPA dan gubernur harus komit dengan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama. Sebab, berdasarkan pengalaman dua tahun berjalan, yaitu tahun 2008 dan tahun 2009, pagu belanja pembangunan yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS selalu dilanggar.

Contohnya, pada KUA dan PPAS 2009, kesepakatan TAPA dengan panggar Dewan belanja pembangunannya disepakati Rp 6,6 triliun. Tapi dalam dokumen RAPBA 2009 yang disampaikan kepada DPRA nilainya telah bertambah menjadi Rp 8,9 triliun dan dalam pembahasan bersama bertambah lagi menjadi Rp 9,7 triliun.

Pertambahan belanja pembangunan itu dilakukan, karena Silpa APBA 2008 nilainya mencapai Rp 3,1 triliun. Jadi, kalaupun terjadi penambahan, sumber dananya berasal dari Silpa tahun 2008 tersebut. Tapi tahun 2009 ini, Silpanya diperkirakan hanya Rp 900 miliar, karena itu TAPA dan Gubernur Aceh dalam penyampaian dokumen RAPBA 2010 mendatang tidak menambah lagi belanja pembangunan, melainkan belanja aparatur seperti pembayaran tunjangan prestasi kerja (TPK) yang mencapai Rp 250 miliar/tahun perlu dikurangi untuk menampung pembiayaan pembangunan yang lebih mendesak. Misalnya, pembangunan rumah duafa dan untuk membayar bantuan pendidikan anak yatim piatu korban konflik, anak putus sekolah, dan fakir miskin yang jumlahnya terus meningkat.

Saran ini disampaikan Surya dan Marthen Habib, mengingat usulan belanja aparatur yang disampaikan dalam dokumen KUA dan PPAS 2010 telah mencapai Rp 855,67 miliar atau sudah melampui dana alokasi umum (DAU) yang diterima Pemerintah Aceh setiap tahunnya sekitar Rp 509,68 miliar. Fungsi dari DAU itu adalah untuk bayar gaji pegawai dan operasi kantor. Pagu yang diberikan pemerintah pusat Rp 509,68 miliar itu sudah cukup untuk membayar gaji 8.000 orang pegawai Pemerintah Aceh dan biaya operasi kantornya.

Tapi, sebagaimana dipertanyakan Surya Dharma, mengapa TAPA mengusulkan belanja pegawainya melebihi alokasi DAU yang diterima dari pemerintah pusat. Ini artinya, ada sumber dana lain senilai Rp 346 miliar yang digunakan untuk membayar tambahan gaji pegawai dalam bentuk tunjangan prestasi kerja (TPK). Padahal, dana senilai itu jika digunakan untuk membayar bantuan pendidikan anak yatim piatu korban konflik Rp 1,8 juta/anak/tahun, otomatis bisa membiayai 192.222 anak yatim piatu korban konflik. “Atau jika digunakan untuk pembangunan rumah duafa, bisa membangun 5.766 unit rumah duafa,” timpal Surya.

Karena itu, Surya dan Marthen Habib berpesan kepada anggota DPRA terpilih dalam Pemilu 2009 maupun yang masih duduk di DPRA, bisa menjadikan saran yang mereka sampaikan itu untuk mengkoreksi dan meninjau kembali pembayaran TPK 2009 untuk TPK 2010 mendatang menjadi lebih rasional lagi. Sebab, beban kerja pada tahun depan telah menurun dan tidak lagi sebesar beban kerja tahun ini. Kalkulasinya,

karena belanja pembangunannya telah menurun Rp 3,2 triliun dari Rp 9,7 triliun menjadi Rp 6,5 triliun. Ini artinya, volume kerjanya otomatis ikut menurun. Sementara masalah sosial yang dihadapi masyarakat Aceh saat ini masih sangat banyak. “Karena itu, dana TPK tersebut perlu dikurangi sampai besaran yang lebih rasional, tidak seperti tahun ini,” ujar Surya.

TPK tahun ini untuk pejabat eselon II Rp 10-Rp 12 juta/bulan, eselon III Rp 7,5 juta/bulan, dan eselon IV Rp 4 juta. Nilai TPK yang dibayarkan sudah jauh di atas gaji bulanan yang diterima setiap pejabat sekitar Rp 2,5-Rp 3,5 juta/bulan. Di luar TPK dan gaji, para pegawai juga masih mendapat honor proyek jika dia menjadi PPTK dan bendahara. Begitu juga kalau ia pejabat esalon II, III, dan IV, sering melakukan perjalanan dinas ke luar Aceh dan kabupaten/kota, maka nilai SPJ-nya sangat besar. Ke Jakarta, misalnya, mencapai Rp 6 juta/orang, ke kabupaten/kota paling sedikit Rp 1,5 juta/orang.

Pemborosan keuangan daerah seperti ini, kata Surya, jika tidak dikontrol dengan baik oleh Panggar DPRA, maka dana otsus Rp 3,7 triliun/tahun dan tambahan bagi hasil migas Rp 500 miliar/tahun yang diperoleh Aceh selama 20 tahun, sebagian akan terkuras untuk tambahan penghasilan pegawai, sedangkan prestasi kerjanya pas- pasan. “Padahal, dalam UUPA dana itu harus digunakan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, menciptakan lapangan kerja baru, membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan SDM masyarakat,” demikian Surya Darma, sang politisi PKS. (SI)

Leave a Reply