Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia akan menyusun rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pembela HAM yang akhir-akhir ini kurang mendapat perhatian serius dari negara.
Peneliti Balitbang Dephuk dan HAM Made Darma Weda, di Banda Aceh, malam ini, menyatakan, pihaknya kini sedang melakukan penelitian dan mencari masukan dari berbagai kalangan, seperti aktivis HAM, dosen, mahasiswa, pengacara, dan wartawan.
Sasaran penelitian Balitbang ada empat provinsi, yakni Jawa Timur, Aceh, Yogyakarta, dan Sulawesi Utara. Sekarang ini yang sudah dan sedang berlangsung adalah di Jawa Timur dan Aceh, katanya.
Dipilihnya keempat daerah itu, karena dinilai pernah terjadi kasus pelanggaran HAM, khususnya di Aceh yang jumlahnya cukup besar, sehingga banyak pengalaman yang dialami para pembela HAM di daerah itu.
Hasil dari penelitian tersebut akan dijadikan bahan untuk menyusun RUU perlindungan pembela HAM, kata Made yang didampingi peneliti lainnya, Subagyo.
Menurut Made yang juga dosen pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, perlindungan pembela HAM oleh negara masih sangat lemah, sehingga banyak dari mereka yang mendapat intimidasi dan teror, bahkan ada yang dibunuh, seperti Munir.
Ia menyatakan, sebagai negara yang sedang menuju ke arah demokratis, masalah penegakan hukum dan HAM akan menjadi prioritas.
Indonesia pada tahun 2006 telah mengesahkan UU perlindungan saksi dan korban, dan pada tahun 2008 baru terbentuk lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Namun, LPSK ini belum berjalan efektif, karena pemerintah belum mengucurkan dana ke lembaga itu, kata Made Darma Weda.**WPD


Leave a Reply