beranda » Berita

Dewan Reses, Pembahasan Raqan Prioritas Molor

Monday, June 7, 2010 WIB

BANDA ACEH – Pembahasan draf  rancangan qanun (raqan) prioritas  DPRA yang awalnya telah direncanakan akan dilakukan pada minggu pertama bulan ini, dipastikan molor. Diperkirakan, pembahasan raqan dimaksud baru akan dilakukan pada minggu ketiga dan empat bulan ini.

Wakil Ketua DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Amir Helmi SH, kepada Serambi Minggu (6/6), di Banda Aceh, mengatakan, penundaan pembahasan raqan prioritas itu, terjadi karena sejak tanggal 3 hingga 9 Juni ini, anggota DPRA melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya (reses) untuk menyerap aspirasi rakyat guna persiapan penyusunan perubahan RAPBA 2010.

Amir Helmi mengatakan, kegiatan reses dilakukan pada bulan Juni ini karena memang waktu kegiatannya sudah tiba. “Kegiatan ini (reses) harus dilakukan tepat waktu oleh anggota Dewan, agar kegiatan rutin yang telah dijadwalkan pada bulan berikutnya tidak terganggu,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dari 83 rancangan qanun yang diajukan eksekutif untuk dibahas dan disahkan anggota DPRA periode 2009-2014, ada 21 raqan yang dijadikan prioritas oleh anggota DPRA. Dari 21 raqan prioritas itu, sebanyak 10 raqan, pada bulan lalu telah dijadwalkan pembahasannya. Di antaranya, Raqan Wali Nanggroe, Raqan Perubahan Qanun Nomor 2 tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRA, revisi Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, dan lainnya.

Revisi tiga qanun dimaksud, kata Amir Helmi, akan menjadi usul inisiatif anggota DPRA. Ini artinya, pembuatan draf revisi raqannya menjadi tugas lembaga DPRA untuk menyiapkannya. Untuk itu, Pimpinan DPRA akan membagi tugas untuk menyiapkan draf revisi raqannya kepada komisi, Badan Legislasi (Banleg) dan pansus, atau gabungan antarkomisi/pansus.

Khusus draf revisi Qanun Wali Nanggroe, sebut Amir Helmi, akan ditangani Komisi A. Draf qanun ini sudah pernah dibuat dan disahkan DPRA Periode 2004-2009, tapi karena belum disetujui pihak eksekutif dan gubernur tidak menyampaikannya kepada pemerintah pusat untuk diklarifikasi, maka sampai kini Qanun Wali Nanggroe itu belum dimasukkan ke dalam lembaran daerah guna diberlakukan.

Diubah total
Sekretaris Komisi A DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Nasruddinsyah SH  dan anggota Banleg, Jufri Hasanuddin mengatakan, dari telahaan anggota Komisi A dan anggota Banleg, isi Qanun Wali Nanggroe itu akan diubah total. Alasannya, karena banyak hal yang belum masuk  dan belum sesuai dengan apa yang menjadi keinginan rakyat Aceh mengenai Kelembagan Wali Nanggroe.

“Jadi, meski UUPA itu telah mengakomodasi sebagian isi MoU tentang kelembagaan Wali Nanggroe, tapi ada baiknya isi raqan itu diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini dan yang akan datang. Agar qanun itu nanti tidak setiap tahun harus direvisi untuk mengikuti perkembangan perubahan zaman,” ujar Nasruddinsyah.

Menurut Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi SH, dari tiga raqan usul inisiatif anggota DPRA itu, revisi Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, berada di urutan pertama untuk dibahas. Pasalnya, qanun ini menjadi pedoman untuk penyusunan dan tahapan pembahasan raqan untuk menjadi qanun.

Untuk menyiapkan draf raqan dimaksud, kata Amir Helmi, Pimpinan DPRA akan menyerahkan kepada Badan Legislatif DPRA. Sedangkan terhadap beberapa  raqan yang drafnya menjadi tugas eksekutif untuk menyiapkannya dan pihak eksekutif telah menyerahkannya kepada legislatif. Pihaknya meminta Banleg DPRA segera mengusulkan kepada Pimpinan DPRA untuk penetapan pihak yang akan ditugasi untuk menyelesaikannya menjadi qanun.

Amir Helmi juga menyebutkan, hingga kemarin, baru tiga draf raqan yang telah diserahkan eksekutif kepada legislatif, yaitu draf raqan Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak, draf raqan Pembentukan Perseroan Terbatas Pengembangan Investasi Aceh, dan draf raqan Badan Penanggulangan Bencana.

Ketiga raqan tersebut, kata Amir Helmi, perlu segera diselesaikan sehingga tujuan dan sasaran dari pembuatan qanunnya bisa tercapai. Selain itu, Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang membutuhkan qanun tersebut bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih baik lagi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

sumber : serambinews

Leave a Reply