Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. “Hal ini penting dilakukan karena selama ini ada kesan di publik bahwa lembaga ini (Kejati Aceh), hanya menggudangkan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh elemen masyarakat,” kata Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi SH, dalam pernyataan tertulis kepada Serambi Senin (22/6).
Menurut Auzir, kesan tersebut mulai berkembang di masyarakat menyusul lambannya pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi, seperti kasus Indikasi korupsi proyek pengadaan dan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) di Aceh Utara, indikasi korupsi pengelolaan dana di TVRI Stasiun Banda Aceh, dan beberapa kasus lain.
Bahkan, kata dia, beberapa kasus telah dihentikan penyidikannya karena alasan tidak ditemukan indikasi korupsi atau kerugian negara. “Di antara kasus yang telah dihentikan karena alasan tidak ditemukannya indikasi korupsi adalah kasus dana hibah Aceh Timur sebesar Rp 16 miliar. Ini sungguh mengherankan, kenapa jaksa sangat cepat menyerah dan terkesan tidak berusaha mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” ujar dia.
Alumnus Fakultas Hukum Unsyiah ini berpendapat, penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Rp 16 miliar tersebut belum bisa dianggap selesai, meski pihak Kejati Aceh telah menyatakan tidak ada indikasi korupsi. “Pernyataan itu bukanlah sebuah putusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Apa yang disampaikan jaksa sah-sah saja dan kita kecewa terhadap kinerja Kejati Aceh dalam persoalan ini,” ungkap Auzir.
Ia menyatakan, GeMPAR bersama beberapa LSM lain masih mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dugaan penyimpangan di balik pengelolaan dana hibah tersebut. “Sesuai komitmen bersama dengan beberapa lembaga anti korupsi lokal dan nasional, GeMPAR akan terus mengawasi kasus ini dan format pelaporan tetap akan berlanjut ke KPK dan Kejagung. Kita konsisten karena ini menyangkut anggaraan publik yang harus dipertanggungjawabkan dan patut mendapat kepastian hukum,” kata dia.
Tim Asistensi
Dalam pernyataan tertulis itu, GeMPAR juga menyoroti keberedaan personil tim asistentensi di tim Pembina Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Aceh Timur. Mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam SK nomor 825/68/2009 tentang personil TP3K yang diteken oleh Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah.
“Dalam SK bupati Aceh Timur berisikan sejumlah personil dalam TP3K dan diantara nama tersebut ada beberapa nama anggota tim asistensi Pemkab yang masuk dalam wadah ini,” tulis staf Humas GeMPAR, Zulkarnaini AMd. Ia menilai, dalam poin keempat SK dimaksud ada kejanggalan terhadap mekanisme kerja tim. Di aturan itu disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas TP3K bertanggung jawab langsung kepada Bupati Aceh Timur. Kemudian segala biaya akibat dikeluarkan SK ini dibebankan pada APBN, APBA dan APBK, perusahaan mitra pembangunan perkebunan rakyat Aceh Timur dan bantuan lembaga luar dan dalam negeri yang sah dan mengikat.
“Khusus poin bertanggung jawab kepada bupati ada hal yang rancu apalagi dalam susunan tim tercantum nama Muslim Hasballah sebagai Bupati dan Sekda, Ir Akmal Syukri sebagai penanggung jawab. Begitupun dalam susunan itu terdapat beberapa nama yang selama ini masuk dalam tim asistensi. Dalam sederetan nama ada Muhammad Juli Fuadi dan Kautsar yang keduanya adalah tim asistensi Pemkab Aceh Timur,” ujar dia.**SI


Leave a Reply