beranda » Berita

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Diperiksa 5 Jam

Thursday, June 11, 2009 WIB

* Mohd Ilyas: Saya Cuma Dimintai Keterangan (Diduga Rekayasa Tender Proyek )

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas Wahab SE MM menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam lebih di Mapoltabes Banda Aceh, Rabu (10/6). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan rekayasa tender proyek pengadaan alat tulis kantor untuk kegiatan ujian nasional dan cetak sertifikat mampu baca Quran tahun 2008 senilai Rp 1,3 miliar di dinas tersebut.

Pemeriksaan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Aceh itu memang tidak banyak yang tahu, karena sesuai surat yang dilayangkan Tim Penyelidikan Poltabes Banda Aceh yang bersangkutan dijadwalkan untuk dimintai keterangan, Kamis (11/6) hari ini. Tetapi menurut sumber di Mapoltabes pemeriksaan lebih cepat satu hari dari jadwal yang ditentukan itu merupakan permintaan Mohd Ilyas sendiri pada Tim Penyelidik.

Mohd Ilyas datang ke Mapoltabes sekitar pukul 11.30 WIB dengan mobil dinas kijang innova warna hitam. Mobil dinas yang sehari-hari menggunakan nomor polisi plat merah BL 5 AP itu, namun ketika mobil tersebut mengantar Ilyas ke Mapoltabes kemarin, tidak menggunakan plat resmi tersebut tetapi diganti dengan plat hitam BL 51 AP. Tindakan ini diduga dilakukan untuk tidak diketahui kalayak.

Sesampai di Mapolres, Ilyas langsung diantar ke ruang Satuan Intel. Setelah berada di ruangan intel tersebut yang bersangkutan setelah itu tidak pernah keluar lagi. Tim penyelidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap Mohd Ilyas sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam lebih, Mohd Ilyas yang memakai kemeja garis-garis biru dengan celana krim dan sepatu hitam, terlihat keluar dari Ruang Kaur Bin Ops Satuan Intel sekitar pukul 17.15 WIB. “Tadi saya tidak diperiksa, tetapi dimintai keterangan oleh polisi dengan status sebagai saksi,” katanya singkat dan terus menaiki mobil yang sudah menunggu di depan pintu samping kanan Mapoltabes.

Sebagai saksi
Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan pemeriksaan Mohd Ilyas masih dalam status sebagai saksi. “Dalam pemeriksaan tadi ia sempat dicerca dengan 52 pertanyaan oleh tim penyelidik terkait pengungkapan kasus dugaan rekayasa proyek ATK untuk ujian nasional dan cetak sertifikat mampu baca Al-quran untuk murid SD yang dananya bersumber dari APBA tahun 2008 senilai Rp 1.325.165.000,” katanya.

Dalam pemeriksaan kemarin, yang bersangkutan mengakui kalau seluruh dokumen untuk pencairan dana proyek itu direkayasa dan menyalahi aturan Kepres No: 80 tahun 2003. “Ia mengakui kalau seluruh dokumen proyek itu direkayasa dengan cara PL (penunjukan langsung) rekanan pelaksana dan tidak dilakukan tender. Itu semua telah diakui,” tegas Kombes Pol Syamsul Bahri yang mantan Kapolres Ceribon, Jawa Barat, tahun 2007.

Dijelaskan, antara lain yang dilakukan rekayasa adalah untuk pelaksaaan aawizjing (penjelasan pekerjaan) yang dalam dokumen disebutkan pelaksanaannya pada tanggal 3 Maret 2008, ternyata itu sama sekali tidak dilakukan. “Ia mengakui kalau itu tidak dilakukan dan hanya untuk memenuhi adiministrasi pencairan uang saja,” ungkap Kapoltabes yang mengutip hasil pemeriksaan.

Kalau dilihat dari hasil pemeriksaan ini yang bersangkutan sudah bisa dijerat dengan pasal melakukan pemalsuan dokumen negara. “Tetapi kita tidak gegabah, dan akan terus mencari unsur lainnya yang kemungkinan lebih kuat dan tindakan penyimpangannya lebih besar,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada Serambi mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya, merupakan tindakan yang secara aturan tidak menyalahi dan punya alasan kuat untuk mem PL-kan proyek itu. Alasannya, mengingat UN sudah sangat dekat waktunya, sedangkan DPRA belum mengesahkan anggaran. “Dan yang terpenting, apa yang kami lakukan itu telah memperoleh persetujuan dalam bentuk surat dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf,” ujarnya.**SI

Leave a Reply