* Kadiskes Janji Benahi Kelemahan
Karena tergolong program baru dan pelaksanannya baru sebulan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr M Yani mengaku dapat menerima dan memahami banyaknya sorotan dan kritikan masyarakat terhadap belum optimalnya pelayanan pengobatan gratis kepada masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia berjanji akan membenahi kelemahan program ini.
Akan tetapi, Ketua DPRA Drs Sulaiman Abda mengingatkan kepala dinas kesehatan ataupun pihak rumah sakit jangan terus-terusan berdalih bahwa lemahnya pelaksanaan JKA, semata-mata karena ini merupakan program baru. Wakil Ketua DPRA Bidang Pembangunan itu berpendapat, meski program JKA baru berjalan sebulan, tapi karena untuk pelaksanaannya disediakan cukup banyak anggaran (Rp 241 miliar untuk target 1 juta pasien dalam jangka waktu enam bulan), maka Dinkes Aceh dan PT Askes yang menjadi pelaksana program JKA, haruslah bekerja maksimal dan profesional.
Alasan bahwa program ini merupakan program baru dan baru berjalan sebulan, tidak lagi boleh dijadikan alasan pembenar, karena tak lagi relevan. “Bagaimanapun, program ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Bahkan sempat ditunda satu semester, sebelum di-launching. Oleh karenanya, jangan berdalih terus bahwa ini program baru. Semua kelemahan dan kekurangan pelaksanaan program JKA ini haruslah ditangani serius untuk peningkatan pelayanan ke depan,” ujar Sulaiman.
Ia ingatkan bahwa untuk semua hal itu, DPRA sudah menyetujui anggaran dan bahkan menurut informasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) PT Askes selaku pelaksana sudah menarik uang muka kerja (UMK) 20 persen dari nilai kontraknya mencapai Rp 200 miliar lebih.
Karena PT Askes sudah mengambil UKM, kata Sulaiman, maka tugasnya sekarang adalah membantu pengadaan obat dan bahan habis pakai medis di RSUD yang stok obat dan barang habis pakai medisnya telah menipis. “Jika PT Askes membantu pengadaan obat apotek RSUD dan juga pengadaan barang habis pakai medisnya dengan cara memberikan UMK. Pelayanan pasien JKA di RSUD kabupaten/kota bisa lebih baik lagi dari sebelumnya,” ujar politisi Partai Golkar Aceh ini.
Janji benahi
Sementara itu, Kadiskes Aceh, M Yani menyatakan kekecewaan publik terhadap program JKA itu, akan ia jadikan pemicu untuk peningkatan pelayanan ke depan. Ditanyai Serambi di ruang kerjanya kemarin, Yani yang didampingi stafnya, dr Abdul Fatah, menyebutkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan mengapa seorang pasien JKA masih harus membeli obat, sehingga membuat Gubernur Irwandi Yusuf marah, seperti terjadi pada keluarga Amrul (12), Minggu (11/7).
Sebagaimana diberitakan kemarin, Gubernur Irwandi bereaksi keras terhadap Direktur RSUZA Banda Aceh, dr Taufik Mahdi SpOG begitu tahu ternyata ibu Amrul–korban yang dibakar ayahnya di Lhokseumawe–harus mengeluarkan uang Rp 1.600.000 untuk menebus obat, padahal karena miskin, Amrul tergolog pasien JKA.
Menurut Yani, ada beberapa sebab mengapa hal itu sampai terjadi. Pertama, dokter ahli yang menangani korban luka bakar dari Lhokseumawe itu saat menulis resep obat, tidak lebih dulu melihat daftar plafon harga obat dan daftar obat tambahan (DPHO dan DOT) yang terdapat di dalam Buku Panduan Pelaksanaan JKA dan Jamkesmas yang dikeluarkan PT Askes selaku pelaksana program JKA dan Jamkesmas kepada apotek yang menjadi mitra PT Askes.
Kemungkinan kedua, perawat yang menjaga pasien luka bakar itu tidak menjelaskan kepada dokter ahli yang menangani Amrul bahwa Amrul adalah pasien JKA yang jaminan pembayaran berobatnya ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. “Atau kemungkinan sebab nonteknis lainnya yang tidak bisa kita jelaskan satu per satu, kecuali harus menerimanya sebagai masukan untuk perbaikan pelayanan ke depan jika ada kasus yang sama,” tukas Yani.
Ia tambahkan, program JKA ini merupakan program Gubernur Aceh untuk memberikan pelayanan berobat gratis kepada masyarakat di puskesmas dan rumah sakit umum daerah. Karena program ini merupakan program baru dan Pemerintah Aceh belum punya orang atau badan yang mampu melaksanakannya, maka pelaksanaannya dikerjasamakan dengan PT Askes.
Kesepakatan kerja samanya telah dilakukan 1 Juni 2010 antara Gubernur Aceh dengan Dirut PT Askes. Setelah penandatanganan kerja sama itu, maka pelaksanaan program ini di lapangan sudah menjadi tanggung jawab PT Askes, layaknya pelaksanaan program pelayanan pengobatan gratis melalui program Jamkesmas dan Askes pegawai negeri sipil.
Tapi dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak kendala, antara lain persediaan obat dan bahan habis pakai medis di puskesmas dan RSUD kabupaten/kota tidak cukup. Sebetulnya, ini menjadi tugas PT Askes untuk menanganinya. Apalagi UMK sudah diberikan kepada setiap rumah sakit, supaya mereka punya dana untuk membeli obat dan persediaan barang habis pakai medis yang cukup.
Untuk maksud tersebut, ungkap Yani, pihaknya pada 17 Juni 2010 sudah menyurati PT Askes untuk segera memberikan UMK kepada RSUD yang ditunjuk sebagai rumah sakit penerima pasien JKA. Begitu juga dengan penyediaan obat bagi pesien JKA, PT Askes sudah diminta memberikan UMK kepada apotek yang menjadi sasaran resep dokter pasien JKA.
“Administrasinya sudah kita laksanakan, tapi di lapangan apakah PT Askes telah menindaklanjutinya, hal itu perlu kita evaluasi kembali,” ujar Yani. Di sisi lain, Sulaiman Abda dari DPRA mengingatkan bahwa Dinkes Aceh dan rumah sakit daerah jangan terus-menerus berdalih bahwa kelemahan pada JKA ini justru karena program ini tergolong baru. “Itu cuma alasan pembenar yang tidak begitu relevan,” tukas Sulaiman Abda.
sumber : serambinews


Leave a Reply