Banda Aceh ; Komponen masyarakat sipil Aceh yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus konferensi pers mengenai polemik penyusunan dan rencana pengesahan rancangan Qanun hukum jinayat dan hukum acara jinayat yang direncanakan akan disahkan oleh dewan pada hari ini (Senin/14 September 2009).
Kelompok pengunjukrasa yang menamakan dirinya Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah ini terdiri dari ratusan massa yang berasal dari beberapa lembaga; ACSTF, Koalisi NGO HAM, Kontras Aceh, RpuK, LBH Aceh, LBH APIK Aceh, KPI, Flower Aceh, Tikar Pandan, AJMI, KKP, SeIA, GWG, SP Aceh, Radio Suara Perempuan, Violet Grey, Sikma, Pusham Unsyiah, dan Yayasan Sri Ratu Safiatuddin. Mereka memulai aksi sekitar pukul 10:oo WIB pagi dipelataran gedung DPRA. Juga turut hadir puluhan wartawan lokal maupun nasional yang sengaja akan meliput.
Dalam Siaran Pers yang dibacakan, pada intinya Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah menyatakan bahwa penyusunan Raqan Jinayah sangat tidak partisipatif. Hal itu terbukti dari minimnya keterlibatan komponen masyarakat sipil dalam setiap tahap proses penyusunannya. Akibatnya draf raqan yang akan dilahirkan itu sangat banyak kekurangan baik dari segi substansi maupun prosesnya.
Para pengunjuk rasa mencontohkan, banyak bunyi pasal dalam kedua draf raqan jinayah dan hukum acara jinayah ini yang multi tafsir dan ambigu. Mulai dari rumusan suatu tindak jinayah yang sangat multi tafsir, hingga terbukanya celah bagi pemegang kekuasaan melakukan pelanggaran. Misal, pada Rancangan Qanun Hukum Jinayat pasal 8 dan pasal 10 yang menyatakan bahwa seseorang yang menjalankan perintah atasan tidak dapat dihukum dengan hukum jinayat, yang ini tentu menjadi pasal karet didalam pelaksanaannya. Dan banyak hal lain lagi yang disampaikan para pengunjuk rasa.
Oleh karenanya, Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah mendesak:
- Menunda pengesahan Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah;
- Merumuskan ulang Qanun Jinayah sesuai dengan nilai-nilai universal Islam dan HAM, serta memastikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya;
- Menciptakan situasi yang kondusif bagi keterlibatan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), intelektual dari perguruan tinggi (IAIN Ar-Raniry dan Unsyiah), penegak hukum dan praktisi hukum, serta masyarakat sipil termasuk kelompok perempuan.
Setalah membacakan siaran pers dan sesi tanya jawab dengan wartawan, para pengunjukrasa membubarkan diri dikarenakan para anggota dewan tidak bersedia menemui mereka dengan alasan sedang melaksanakan sidang paripurna pengesahan Qanun Aceh untuk tahun 2009. (yd)


Leave a Reply