beranda » Berita

Konferensi Pers Koalisi Pengungkapan Kebenaran (KPK) Aceh Tentang : Peringatan 11 tahun tragedi simpang KKA

Friday, April 30, 2010 WIB

Konferensi Pers
Koalisi Pengungkapan Kebenaran (KPK) Aceh
Tentang : Peringatan 11 tahun tragedy simpang KKA
“Dengan semangat pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, wujudkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh”.
Jumat, 30 April 2010, ruang pertemuan ACSTF

Air mata dan darah yang mengalir di bumi Serambi Mekkah adalah, bahagian sejarah kelam tragedi manusia dan kemanusiaan. Fenomena yang tak lazim dan tidak wajar, nyaris  terjadi saban hari. Ada saja orang yang secara tiba-tiba kehilangan nyawa karena di bunuh dan di bantai, di tangkap, di culik, dianiaya, bahkan diperkosa dan harta bendanya di jarah, serta tempat tinggalnya dibakar semasa itu. Berbagai kasus pelanggaran HAM yang belum selesai mutlak harus di catat sebagai sejarah kelam bagi Aceh. Semua berbalut sebagai bentuk kekerasan terhadap kemanusiaan yang berlangsung sekurang-kurangnya selama tiga dasawarsa terakhir, disaat Aceh dinyatakan sebagai daerah konflik.  Agar kejadian dimasa lampau itu tak menjadi debu diujung jari, penting kiranya bagi kita untuk mengingatnya ; dengan harapan, tidak terulangi dimasa yang akan datang.
Salah satu tragedy masih terbayang dalam ingatan kita adalah apa yang terjadi 11 tahun lalu, tepatnya pada hari senin pukul 12.30 tanggal 03 Mei 1999 di Simpang KKA Aceh Utara. Ini merupakan pola kejahatan kemanusiaan dengan cara melakukan pembantaian yang membabi buta terhadap warga sipil, yang menyebabkan 46 orang meninggal temasuk anak-anak dan juga 156 orang terluka serta 10 orang lainnya di nyatakan hilang. Tragedy kemanusiaan ini telah menyebabkan sebagian anak menjadi yatim ,wanita menjadi janda. Hal ini merupakan rangkaian cerita duka yang di alami oleh rakyat aceh di kala aceh berkonflik selama 30 tahun lebih.
Tanggal 3 Mei punya banyak makna bagi warga Aceh Utara, dan juga bagi masyarakat Aceh pada umumnya. Tanggal tersebut selain bermakna resistensi atau perlawanan rakyat melawan negara, juga sebuah kenangan buruk, betapa negara begitu semena-mena terhadap rakyatnya. Karenanya, saban tahun—meski tak rutin karena kondisi Aceh tak selalu kondusif untuk mengenang tragedi—warga Aceh Utara khususnya para korban tragedi Simpang KKA memperingatinya. Sekedar merawat ingatan, Senin, 3 Mei 1999, Jeritan dan tangisan para korban memecah telinga siapa saja yang pernah mendengar. Saat itu, harga peluru tentara begitu murahnya, karena bisa dihambur-hamburkan dengan sangat mudah. Setelah itu, puluhan mayat dan ratusan korban tergelatak, ada yang sudah kaku, banyak juga yang masih bernyawa sambil merintih, yang lainnya berlarian seperti dikejar air tsunami, mencari tempat yang bisa dijadikan tempat berlindung. Bahkan, kejahatan yang paling memilukan pada saat itu, seorang anak berusia 7 tahun turut menjadi sasaran kebiadaban militer.
Tidak ada kata lupa dengan sebuah kebenaran, walaupun peristiwa itu terjadi 11 tahun yang lalu, kenangan pahit korban yang selalu menjerit meneriakkan keadilan baginya harus di respon oleh semua elemen rakyat aceh. Meskipun sudah cukup apa yang sudah terjadi, tapi bagi para korban, keadilan di atas segala-galanya. Para korban selamat atau keluarga mungkin bisa saja memaafkan pelaku kejadian itu, tetapi mereka tidak bisa melupakannya. Pemerintah berkewajiban membantu para korban yang selamat, keluarga korban dengan memberikan kompensasi, dan juga harus di ungkap kebenaranya sebagai bentuk pengakuan bahwa pemerintah telah bersalah mencelakai rakyatnya.
sesungguhnya telah tertulis dalam MoU pada point 2.2. dan Point 2.3 dan tentunya mengikat kedua belah pihak, baik RI maupun GAM. Selain itu, ketentuan ini telah di atur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang sekaligus merupakan derivasi kebijakan dari MoU Perdamaian, terutama Pasal 228 ayat (1) dan (2), Pasal 229 ayat (1) s/d (4) serta pasal 230. tragedi manusia dan kemanusiaan yang suram dalam sejarah Aceh itu tidak akan dilupakan sepanjang hidup para keluarga dan korban pelanggaran HAM termasuk korban tragedy simpang KKA, yang hingga saat ini terus menunggu pengungkapan kebenaran dan keadilan. Harapan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran ini, terus mereka nantikan dengan mendorong lahirnya itikad baik dari para pengambil kebijakan untuk mengimplentasi point MoU dan Pasal UUPA, yang menyangkut dengan penyelesaian HAM. Sehingga makna perdamaian yang hampir 5 (lima) tahun ini belum memberi arti yang sesungguhnya bagi korban.
Rangkaian kegiatan ini adalah untuk kembali mengingat kita akan peristiwa yang telah terjadi di aceh, termasuk tragedy pembantaian warga sipil di simpang KKA di kabupaten aceh utara. Ini merupakan tanggung jawab kita yang harus kita emban untuk mendorong terwujudnya keadilan bagi korban pelanggaran HAM di masa lalu di aceh. Kontribusi dan partisipasi kita untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM dan juga korban tragedy simpang KKA merupakan salah satu cara untuk menghapus lupa dan usaha nyata untuk keadilan.
Tragedy Simpang KKA merupakan salah satu kasus yang belum ada penyelesaian sampai saat ini, dan banyak kasus yang lain yang belum terungkap kebenarannya. sehingga butuh sebuah kekuatan untuk mendorong peyelesaian ini. Sebagaimana halnya pengungkan kebenaran atas kejahatan kemanusiaan di aceh harus di ungkap sehingga pelurusan sejarah untuk generasi yang akan datang dapat terwujud dan juga keadilan bagi korban dapat di jawab. Untuk menjawab semua persoalan ini perlu kita mendorong terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagaimana yang di amanah dalam MoU helsinky dan UUPA.
Selain itu, peringatan aksi-aksi kekerasan yang menjelma dalam bentuk pelanggaran HAM di Aceh yang terjadi bukan hanya pada satu tempat (lokasi), merupakan usaha kita sebagai generasi Aceh yang hidup dimasa damai untuk melawan lupa berjama’ah dan memberitahu bahwasanya Aceh masa lalu tidak seperti Aceh sekarang, banyak saudara-saudara kita yang diperlakukan tidak selayaknya manusia, dan yang paling sedih, sampai saat ini belum terungkap kebenarannya, sehingga, jika kita semua melupakannya, bukan tidak mungkin kebenaran itu akan terkubur bersama amnesia yang menerpa para penguasa. Akibatnya, pola-pola seperti itu ditakutkan akan terjadi dimasa yang akan datang.

Banda Aceh, 30 April 2010
Koalisi Pengungkapan Kebenaran (KPK) Aceh

Ketua
(Hendra Budian)

Leave a Reply