Hasil penelitian yang dilakukan Relawan Tiem ACSTF mulai bulan januari 2009 kerjasama dengan PSHK, yaitu Rekam Jejak dan Analisa Kinerja DPRD Kabupaten Pidie 2004 dan 2008 belum bisa mencapai hasil maksimal, karena banyak produk qanun yang belum mampu diimplimentasi kepada masyarakat akibat kurangnya perencanaan awal antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan produk qanun. Qanun pada tahun 2004 dan 2006 tidak ada sama sekali kajian akademisnya dan pembahasan di DPR Kabupaten Pidie hasilnya belum pro-rakyat karena tidak maksimal melibatkan masyarakat, termasuk pada proses awal pembahasan dan tidak adanya sosialisasi hasil –hasil dari qanun –qanun yang telah disahkan oleh DPRK yang akhirnya kinerja eksekutif dan legislatif tidak diketahui sama sekali oleh masyakat. Qanun – qanun yang ditetapkan pada tahun 2004 lebih banyak qanun yang mengatur tata kerja struktur organisasi masing – masing dinas dalam Kabupaten Pidie.
Qanun Kabupaten Pidie mulai tahun 2004 sampai 2008 telah menghasilkan lebih kurang 55 qanun, yang telah ditetapkan dan mulai tahun 2007 dalam perencanan sudah di wajibkan melampirkan naskah akademis ytang di libatkan tokoh – tokoh pendidikan dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh akan tetapi produk qanun yang telah ditetapkan mayoritas masyarakat tidak tahu aturan – aturan yang harus di patuhi dan di laksanakan oleh masyrakat di Kabupaten Pidie, apalagi para pedagang pasar.
DPRK dan pemerintah pada prinsipnya ingin meningkatkan pendapatan asli daerah dari tahun ketahun maka target – target yang di inginkan belum mencapai sesuai yang di inginkan, seharusnya wakil rakyat mesti tahu apa yang menjadi permasalahan kebutuhan rakyat di Kabupaten Pidie, seperti qanun Retribusi Pelayanan Pasar Nomor 3 tahun 2007, di dalamya belum ada pemetaan yang signifikan lokasi – lokasi khusus di perkotaan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pasar dan tidak diaturpun hak dan kewajiban para pedagang di pasar apa yang di berikan oleh pemerintah, maka pemungutan retribusi di anggap tidak maksimal, ini merupakan suatu kelemahan yang di akui oleh eksekutif dan legislatif melalui dinas terkait dan DPRK akibat perencanana qanun awal kurang melibatkan stecholders, tidak tersedianya pos anggaran, dan tidak tersosialisasi hasil dari qanun – qanun tersebut terhadap masyarakat dan pedagang pasar.
Pada penelitian yang dilakukan, yaitu dari hasil wawancara dengan Panleg di DPRK Pidie, mereka mengakui ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan retribusi, yaitu terdapat sejumlah poin-poin penting tidak di masukkan kedalam qanun, akibatnya lemahnya kinerja yang di lakukan terhadap upaya meningkatkan pendapatan daerah. Beberapa qanun yang semestinya menjadi prioritas harus di buat, juga belum tersentuh sedikitpun seperti pengusaha – pengusaha sarang burung walet. Sebagaimana diketahui Kabupaten Pidie ini merupakan daerah yang memiliki potensi tersebut.
Kedepan, harapan tim peneliti kepada pemerintah dan DPRK harus membuat perencanaan yang matang dalam melahirkan sebuah qanun di Kabupaten Pidie, sehingga qanun tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah.
(Ismet Tanjong, Mulyadi, Ismail)


Leave a Reply