PRESS RELEASE ( 1 April 2009)
Oleh: Tim Peneliti ACSTF untuk Kab. Aceh Besar
Salah satu semangat reformasi yang digulirkan adalah penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh semakin mempertegas hal ini. Namun demikian, proses ini tidak bergerak dalam ruang yang vakum. Proses penguatan ini harus berhadapan dengan masalah “warisan” sistem sebelumnya, seperti ketergantungan perangkat Daerah pada Pemerintah Pusat, lemahnya kapasitas dan relasi yang timpang antara Pemerintah Daerah dan DPRA dan lemahnya tekanan publik di daerah. Tantangan terbesar dari pelaksanaan desentralisasi ssdan otonomi daerah adalah bagaimana mengtransformasikan perangkat-perangkat daerah ini menjadi institusi-institusi yang akuntabel, transparan dan profesional.
Achehnece Civil Society task Force (ACSTF) bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum (PSHK) Indonesia melakukan penelitian tentang kinerja para dewan wakil rakyat Kabupaten Aceh Besar periode 2004-2009. Penelitian yang bertema “Rekam Jejak dan Analisa Kinerja DPRD” ini sudah berjalan selama tiga bulan dari Januari-Maret 2009, menghasilkan gambaran dan data awal tentang kinerja DPRK Aceh Besar dalam menjalankan fungsi legislasinya.
DPRA dan DPRK sebagai salah satu Penyelengara Pemerintah di Daerah (Pasal 22 s/d Pasal 38 BAB VII UU PA), mempunyai peranan yang cukup penting di dalam merumuskan, menyimpulkan, dan mengawasi setiap kebijakan di Aceh dan Kabupaten/Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Kab/kota yang selanjutnya di sebut DPRK (dulunya DPRD), adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang menjalankan tugas Legislasi, penganggaran dan pengawasan. DPRK ini memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari Pimpinan Dewan, Komisi-komisi, Panitia Anggaran, Panitia Musyawarah, Badan Kehormatan, Panitia Legislasi, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lainnya yang diperlukan
Selama periode 2004-2009, anggota dewan DPRK Aceh Besar sangat jarang menggunakan hak usul inisiatif yang dimilikinya sehingga qanun yang dibahas dan dilahirkan lebih banyak diajukan oleh pihak Eksekutif. Dari list qanun yang telah dilahirkan selama periode 2004-2009 dan temuan dilapangan, terlihat bahwa formulasi draf qanun di Aceh Besar belumlah menjawab kebutuhan mendasar rakyat Aceh Besar secara umum. Hal tersebut berdasarkan urgenitas lahirnya suatu qanun dan dampak langsung yang dirasakan oleh rakyat.
Qanun yang lebih banyak dihasilkan adalah menyangkut restribusi, yang kami klasifikasikan kedalam kewenangan Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengawasan Tata Ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Produk perundang-undangan yang dilahirkan pemerintahan Aceh Besar yang mengatur tentang retribusi selama periode lima tahun terakhir ini mencapai 9 (sembilan) qanun dari total 39 qanun (masih dalam tahap sinkronisasi dengan Mendagri). Bermacam-macam jenis retribusi yang ditetapkan oleh pemerintahan Kab. Aceh Besar untuk diterapkan terhadap masyarakat Aceh Besar baik secara keseluruhan maupun sebagian masyarakat tertentu yang menjadi subjek hukum.
Sedangkan produk qanun yang terbanyak kedua adalah, tentang Susunan Organisasi Tata Pemerintahan (baik pembentukan kecamatan baru maupun perubahan SOTK dinas atau lembaga dijajaran pemkab Aceh Besar) dengan qanun APBK (Anggaran Belanja Pendapatan Kabupaten). Qanun tentang SOTK dan APBK (lengkap dengan perubahannya) masing-masing berjumlah 7 qanun. SOTK termasuk dalam kewenangan Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengawasan Tata Ruang, sedangkan APBK termasuk kewenangan perencanaan dan pengendalian pembangunan.
Pembentukan Gampong (desa) menjadi qanun dengan jumlah terbanyak ketiga, dengan 5 qanun yang telah ditetapkan yang didalamnya memuat tentang pembentukan desa baru dan hal-hal lainnya terkait operasional desa. Selain itu, juga ada beberapa qanun tentang kewenangan yang hanya dimiliki oleh Aceh dalam ranah ke khasannya, seperti Qanun Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Tata cara penentuan jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik peserta PEMILU 2004 dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2005, dan Qanun Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Penerimaan Donasi kepada Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Akan tetapi dipenghujung masa tugas para anggota dewan periode 2004-2009 ini, telah dilahirkan 2 (dua) qanun yang menunjukkan mulai aspiratifnya anggota dewan kali ini. Qanun tersebut adalah; Qanun tentang Kesehatan dan Qanun Nomor 17 Tahun 2008 Tentang kesehatan Ibu, bayi baru lahir dan anak Balita (KIBBLA).
Dengan gambaran qanun-qanun yang telah dilahirkan, terlihat belum banyak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat Aceh Besar. Dan inilah yang menjadi fokus perhatian dalam penelitian ini.
“Mengenai titik fokus anggota dewan inilah yang akan digali lebih mendalam lagi dalam penelitian yang baru berjalan beberapa tahap ini. Masih ada tahap wawancara untuk mendalami dan mengetahui terhadap kinerja DPRK Aceh Besar ini,” terang Yudiansyah Peneliti ACSTF yang dibantu Firdaus dan Safrina.
Klasifikasi Qanun Berdasarkan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
| NO | KLASIFIKASI QANUN | JUMLAH |
| 1 | Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang | 22 |
| 2 | Perencanaan dan pengendalian pembangunan | 11 |
| 3 | Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | 0 |
| 4 | Penyediaan sarana dan prasarana umum | 1 |
| 5 | Penanganan bidang kesehatan | 2 |
| 6 | Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial | 0 |
| 7 | Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota | 0 |
| 8 | Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kab/kota | 0 |
| 9 | Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil & menengah termasuk lintas kab/kota | 0 |
| 10 | Pengendalian lingkungan hidup | 0 |
| 11 | Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab/kota | 0 |
| 12 | Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil | 1 |
| 13 | Pelayanan administrasi umum pemerintahan | 1 |
| 14 | Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kab/kota | 0 |
| 15 | Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan kab/kota | 0 |
| 16 | Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh per-UU-an | 1 |


Leave a Reply