Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang atau yang lebih dikenal dengan RPP Sabang, akhirnya seluruhnya disetujui. Ini ditandai dengan dibubuhkannya paraf seluruh anggota Tim Aceh dan Tim Kementerian Keuangan dalam pembahasan finalisasi materi RPP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/8).
Rapat berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Kenterian Keuangan Gedung Juanda I Lantai 14, sejak pukul 13.30 WIB dan berakhir sore hari menjelang berbuka puasa untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tim Aceh terdiri dari Walikota Sabang H Munawarliza Zainal, Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim, Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Nasruddin Daud, dua Staf Ahli Gubernur Aceh, Mawardi Ismail dan M Jafar.
Dari Kementerian Keuangan hadir Kepala Biro Hukum Achmad Sofyan, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heris Kristiono, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo, Kasubdit BMN IIB Direktorat BMN II Ditjen Kekayaan Negara Tri W, Kasubdit Kebijakan BLU Direktorat PPK BLU Ditjen Perbendaharaan Sudiraso.
Rapat berjalan dalam suasana sangat akrab dan sangat cair. Tanpa membuang-buang banyak waktu, seluruh materi yang selama ini menjadi keberatan Kemenkeu akhirnya disetujui nyaris tanpa debat berarti. “Sebagai tanda bahwa kita sudah sepakat, masing-masing kita akan membubuhkan paraf pada tiap lembar dokumen,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, Achmad Sofyan yang mengendalikan jalannya rapat siang itu.
Walikota Sabang H Munawarliza Zainal memuji jalannya rapat yang dinilainya sangat proporsional dan berkualitas. “Kita bersyukur sore ini (kemarin-red) semua materi berhasil disepakati. Dengan begitu maka selesailah seluruh rangkaian proses pembahasan RPP. Kita tinggal menunggu RPP ini ditandatangani Presiden,” kata Munawarliza yang mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu.
Dia mengharapkan RPP Sabang itu dalam waktu tidak terlalu lama sudah harus disahkan Pemerintah. Masyarakat sudah sangat lama menunggu terbitnya PP ini. “Tanpa PP, Sabang akan sulit dikembangkan,” kata Munawarliza yang juga anggota Dewan Kawasan Sabang (DKS). Munawarliza menyatakan Sabang merupakan sebuah kawasan yang sangat potensial apabila dikembangkan dengan baik. “Dengan adanya pelimpahan kewenangan kepada DKS, Sabang akan sangat mudah dikelola,” kata Munawarliza.
Mawardi Ismail menyatakan sangat lega setelah lebih dua tahun membahas materi RPP Sabang. “Seluruh konsep yang diajukan Tim Aceh disetujui sepenuhnya. Inilah yang membahagiakan. Karena kita tidak ingin bergeser sedikitpun dari UUPA dan UU No.37/2000 tentang Sabang,” kata Mawardi Ismail yang juga terlibat dalam pembahasan UUPA.
Pantas dicatat
Perasaan serupa dirasakan M Jafar. “Hasil hari ini merupakan sejarah yang pantas dicatat. Ini tentu saja berkat dukungan semua pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung,” komentar Jafar yang bertindak sebagai juru bicara Tim Aceh.
Pembahasan meliputi 10 materi yang selama ini dipersoalkan oleh pihak Kementerian Keuangan. Pasal-pasal itu meliputi: konsideran menimbang; penjelasan pasal 3 tentang kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Sabang; kewenangan pengelolaan aset dan tata cara pelimpahannya; kelembagaan BPKS, struktur organiasi dan pengaturan status BPKS; pengendalian dan pendataan ekspor dan impor; biaya pelaksanaan pengusahaan Kawasan Sabang; pengelolaan keuangan BPKS; penetapan pola keuangan BPKS; lampiran bidang pertambangan dan energi sub bidang b, Minyak dan Gas Bumi; lampiran bidang penanaman modal dan lain-lain.
“Ada beberapa hal yang diubah tapi itu hanya redaksional saja. Sebagian besar isinya tetap sebagaimana usulan Tim Aceh,” kata M Jafar. Kecuali pasal yang mengatur tentang pengelolaan aset, dihapus dari materi RPP, karena aset yang dikelola seperti pelabuhan sudah diserahkan oleh PT Pelindo kepada Pemerintah Aceh. “Pasal mengenai pengelolaan aset kita sepakat dihapus mengingat objek yang diatur sudah tidak ada lagi,” tambah Mawardi Ismail.
Lapor Gubernur
Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim menyatakan Tim Aceh segera melaporkan hasil rapat tersebut kepada Gubernur Irwandi Yusuf. “Kami hadir ke forum ini atas perintah gubernur dan kami akan melaporkan hasilnya,” sebut Makmur dalam raut bahagia sesaat setelah meninggalkan Kantor Kementerian Keuangan.
Makmur mengatakan Tim Aceh sebelum berangkat ke jakarta mendapat pengarahan dari Gubernur Aceh untuk tidak mundur dari materi usulan yang sudah disampaikan sebelumnya. “Kami memang diminta agar tetap mempertahankan seluruh materi harus sesuai dengan UUPA dan UU No 37 tentang Sabang,” tambah Makmur Ibrahim.
RPP Sabang sempat menjadi isu sentral di Aceh menyusul langkah anulirasi materi RPP oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah dan masyarakat Aceh kemudian melayangkan protes keras dan menumpahkan kekecewaannya.
Wagub Aceh Muhammad Nazar melaporkan perasaan kecewa rakyat Aceh itu kepada Presiden SBY di sela-sela acara Peringatan HUT Pramuka ke-49 di Cibubur Jakarta. Presiden dalam waktu singkat langsung merespon laporan tersebut dan memerintahkan menteri terakit menuntaskannya.
sumber : serambinews


Leave a Reply