Pemerintah Aceh menyatakan kecewa dan merasa kembali ditipu oleh Pemerintah Pusat atas sikap Menteri Keuangan (Menkeu) yang menganulir kesepakatan yang sudah dicapai dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang.
Perasaan kesal dan kecewa itu diungkapkan Sekda Aceh Husni Bahri TOB dan Walikota Sabang H Munawarliza Zainal, yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim SH, Staf Ahli Gubernur Aceh Mawardi Ismail dan M Jafar SH, dalam konferensei pers, Kamis (12/8) di Jakarta.
“Hari ini kami benar-benar kecewa sehubungan dengan adanya masukan baru dari Kementerian Keuangan yang mengubah kesepakatan-kesepakatan yang sudah diambil sebelumnya. Dampaknya pembahasan RPP tentang Sabang harus dimulai dari nol kembali,” tukas Husni Bahri TOB yang berulang kali menyatakan kekecewaannya.
Dalam rapat inter-kementerian yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/8) pagi, pejabat dari Kementerian Keuangan dalam usulnya menyebutkan bahwa ketentuan tentang kepabeanan dan cukai harus tetap diberlakukan di Kawasan Sabang. Pengeluaran barang dari Kawasan Sabang ke daerah pabean yang lainnya juga harus diatur sesuai peraturan kepabeanan Indonesia.
Padahal, lanjut Husni Bahri, sesuai isi UUPA, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, bebas dari tata niaga, penggunaan biaya masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan bea cukai. Husni Bahri TOB menuding usulan Kementerian Keuangan itu sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan di luar konteks. “Usulan itu semata-mata hanya didasarkan kepada peraturan perundang-undangan bersifat nasional, sama sekali tidak merujuk kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-Undang No.37/2003 tentang Sabang,” sebut Husni Bahri TOB.
Materi RPP Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, menurut Husni Bahri sudah disepakati pada Januari 2010 oleh kementerian terkait. “Sebenarnya RPP ini sudah final di tingkat inter-kementerian. RPP itu sudah dibahas, disetujui dan sudah dibubuhkan paraf oleh pejabat-pejabat yang hadir, tapi anehnya ada masukan yang subtansial dan prinsipil yang baru dari Kementerian Keuangan. Itu mengacaukan seluruh proses yang sudah dirintis,” kata Husni Bahri.
Tidak konsisten
Walikota Sabang H Munawarliza Zainal dalam nada sedikit sengit, menambahkan, usul baru Kementerian Keuangan itu, memperlihatkan sikap Pemerintah Jakarta yang tidak konsisten terhadap janji yang sudah disepakati sebelumnya. “Kami atas nama masyarakat Sabang dan Pemerintah Aceh benar-benar sangat kecewa atas sikap Kementerian Keuangan ini. Rakyat merasa dsitipu lagi,” kata Munawarliza yang juga hadir dalam rapat inter-kementerian di Kementerian Dalam Negeri.
Munawarliza menjelaskan rapat pembahasan tentang RPP Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang, sudah dilakukan selama 30 kali. Dengan adanya sikap baru dari Kementerian Keuangan, Munawarliza menyatakan sulit membayangkan reaksi masyarakat Aceh yang sudah menunggu RPP tersebut untuk segera disahkan.
“Seharusnya Pemerintah membangun kepercayaan masyarakat untuk menumbuhkan dan memelihara semangat perdamaian yang sudah dicapai. Bukan sebaliknya, kepercayaan ini diruntuhkan,” ujar Munwarliza yang menjadi salah seorang anggota juru runding dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki. Ia mengingatkan Pemerintah Jakarta, agar tidak ingkar janji terhadap keputusan dan kesepakatan yang telah dicapai.
Tudingan inskonsistensi pejabat di Kementerian Keuangan diutarakan Staf Ahli Gubernur Aceh, Mawardi Ismail. “Ada kesan ganti pejabat ganti kebijakan. Inilah yang terjadi dalam kasus RPP Sabang. Dulu seluruh butir RPP sudah disetujui ketika Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani. Sekarang dimentahkan lagi oleg Menteri Keuangan yang baru. Benar-benar sebuah praktik yang tidak terpuji dalam hubungan ketatanegaraan,” kata Mawardi Ismail.
Ia mengatakan, munculnya sikap baru Kementerian Keuangan itu akan menimbulkan keragu-raguan dari masyarakat Aceh terhadap niat baik Pemerintah dalam mengejar ketertinggalannya setelah daerah itu terlibat konflik panjangs elama 30 tahun. “UU Sabang merupakan satu dari sembilan solusi yang ditawarkan Pemerintah Pusat dalam penyelesaian konflik Aceh. Tapi, kok, tidak mendapat perhatian,” katanya lagi. Mawardi mengatakan Menteri Keuangan sama sekali tidak menghargai keputusan menteri lain yang sudah menyepakati materi RPP. “Ini juga mempengaruhi citra Presiden SBY,” katanya.
Investor lari
Menjawab pertanyaan tentang sikap Pemerintah Aceh dalam pembahasan berikutnya tentang RPP Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang, Sekda Husni Bahri TOB mengatakan, masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai butir usulan baru dari Kementerian Keuangan. “Apa saja yang tidak mereka setujui dan apa usulan mereka mengenai hal itu. Kita akan lihat dalam dua hari ini. Mudah-mudahan ini tidak memberi pengaruh terhadap keseluruhan proses pembahasan RPP,” ujar Husni Bahri.
Dia mengatakan, sesuai perintah UUPA, RPP Sabang sudah harus terbut paling lambat enam bulan setelah UUPA disahkan. “Seharusnya PP Sabang sudah ada pada Februari 2007. Tapi 2010, sudah terlambat tiga tahun enam bulan,” sindir Husni Bahri. Husni juga memberitahukan bahwa banyak investor yang lari dari Sabang karena tidak adanya kejelasan mengenai peraturan pemerintah tentang pelimpahan kewenangan tersebut. “Salah satu investor yang lari itu dari Irlandia,” katanya.
sumber : disini


Leave a Reply