Siaran Pers
MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT. PIM
ATAS JATUHNYA KORBAN DI KAWASAN INDUSTRI PT. PIM
Permasalahan serius yang terjadi di Lhokseumawe, terkait dengan indikasi bocornya salah satu alat industri PT. PIM dan mencemari lingkungan masyarakat sekitar dengan gas beracun, adalah permasalahan darurat. Masalah ini menjadi darurat karena telah memakan puluhan korban dengan resiko hilangnya nyawa manusia. Informasi yang diperoleh dari masyarakat secara langsung, menunjukkan bahwa ada seratusan korban yang belum mendapatkan perawatan, 1 orang masih berada di rumah sakit PIM dan 3 orang berada di Rumah Sakit Kesrem. Bila permasalahan ini tidak ditangani dengan serius maka bisa saja kemungkinan terburuk akan terjadi.
Informasi selanjutnya yang diperoleh dari masyarakat setempat bahwa peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (31/1) adalah kesalahan PT. PIM dengan indikasi kelalaian yang terjadi saat pembersihan tahunan. Dan ironisnya, kasus serupa telah terjadi berkali-berkali, tidak hanya saat ini saja namun juga terjadi dibeberapa waktu yang lalu.
Permasalahan utamanya bukan terletak pada kasus saat ini saja, namun terletak pada kesalahan yang berulang-ulang dimasalah yang sama. Artinya ada permasalahan pada level profesionalitas manajemen PT. PIM dalam mengelola dampak aktivitas industrinya. Dan pada akhirnya, masalah ini juga akan melirik perusahaan-perusahaan industri lainnya agar tidak melakukan kesalahan pada konteks yang sama. Oleh karena itu, kelompok masyarakat sipil Aceh yang konsen terhadap isu lingkungan terutama yang berkaitan dengan dampak dari aktivitas perusahaan, menuntut beberapa point penting yang harus segera ditanggapi, sebagai berikut:
1. Menuntut tanggungjawab PT. PIM untuk memastikan keberlangsungan pengobatan korban hingga pada tahap pemulihan;
2. Menuntut Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan Audit terhadap Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) pada PT. PIM, yang dilakukan secara berkala. Selanjutnya hasil audit harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa;
3. Menuntut Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (Disnakertrans dan Bapedalda) untuk segera melakukan pengukuran terhadap kadar emisi lingkungan dampak keberadaan PT. PIM dan mempublikasikannya kepada masyarakat;
4. Menuntut pihak Pemerintah Aceh Utara untuk segera melakukan investigasi melalui dinas terkait terhadap penyebab sesungguhnya dari peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban masyarakat disekitar wilayah industri PT. PIM, dan mendorong dibentuknya tim ahli guna melakukan penyelidikan tersebut;
5. Menuntut tanggungjawab PT. PIM sebagai industri penghasil limbah untuk membuat dokumen pemantauan lingkungan sekitarnya;
6. Menuntut PT. PIM untuk melakukan pembinaan dan perlindungan (kesiap-siagaan) kepada masyarakat, terkait dengan kemungkinan dampak dari aktivitas industri;
7. Menuntut pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang projusticia guna menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus jatuhnya korban masyarakat di wilayah sekitar industri PT. PIM.
Banda Aceh, 2 Februari 2010
A.n. KOALISI MASYARAKAT SIPIL ACEH
Nasrulzaman, M. Kes
(contact person, 08126988539)
Juru Bicara


Leave a Reply