Operasi Sikat Rencong 2009 yang digelar Poltabes Banda Aceh sejak medio Mei lalu hingga Senin (8/6) kemarin, berhasil menyita 22 unit mobil curian maupun mobil hasil penggelapan bersama para tersangkanya. Selain itu, disita pula 24 unit sepeda motor serta dua senjata api plus satu pistol olahraga jenis Air Short Gun.
Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Syamsul Bahri, didampingi Kasat Reskrim, AKP Syahrul, kepada wartawan Senin (8/6) mengatakan mobil dan sepeda motor (sepmor) serta senjata api (senpi) yang disita itu merupakan hasil Operasi Sikat Rencong 2009.
Untuk memberi rasa aman menyeluruh kepada masyarakat, kata Syamsul Bahri, Poltabes Banda Aceh telah mengggelar razia kendaraan dan senjata api di beberapa titik dalam kota, maupun di kawasan pinggiran kota dalam waktu yang berbeda-beda.
Dia sebutkan, 22 unit mobil yang berhasil diamankan petugas itu merupakan mobil curian serta hasil penggelapan. “Dalam razia itu petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Syamsul Bahri. Kedua tersangka adalah Jufri Andi Surya (28), warga Gampog Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dan Usman alias Andre (26), warga Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Menurut Kapoltabes, modus operandi yang dilakoni kedua tersangka adalah dengan menyewa mobil rental untuk satu hingga dua bulan pada usaha rental mobil yang ada di Aceh dan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya, mobil tersebut dijual atau digadaikan tersangka kepada orang lain.
“Ketika masa sewa mobil itu habis, mobil tidak langsung dikembalikan kepada pemilik usaha rental. Setelah pemilik rental melacak ke lapangan, ternyata mobil-mobil itu sudah dijual atau digadaikan tersangka pada orang lain,” jelas Kombes Syamsul Bahri. Kata Kapoltabes, kedua tesangka, yakni Jufri dan Usman, bekerja secara sendiri-sendiri, meski modus operandi mereka sama.
Dari 28 unit mobil yang telah digelapkan Jufri, polisi berhasil menyita 17 unit. Sedangkan dari tersangka Usman, kelima mobil yang pernah digelapkannya berhasil disita petugas. “Kita berharap masyarakat hati-hati jika membeli mobil jika tidak lengkap suratnya,” kata Syamsul Bahri mengingatkan.
Selain berhasil menyita 22 unit mobil, tim Poltabes Banda Aceh yang dikomandani masing-masing oleh Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Aiptu Bambang Junianto, Kepala Unit Reserse Umum (Resum) Ipda Benito, dan Kepala Reserse Mobil (Resmob) Iptu Rizal Fahlevi, juga berhasil menyita 24 sepmor curian bersama sejumlah tersangkanya.
Sita senpi
Pada bagian lain, Kapoltabes Banda Aceh juga menyebutkan bahwa timnya berhasil menyita dua pucuk senpi jenis pistol plus satu pistol olahraga jenis Air Short Gun (senapan angin berlaras pendek). Dijelaskan, satu pucuk pistol SNW jenis Colt 38 dan senjata olahraga itu disita timnya dari tersangka Muk (26) cs, warga Desa Tumpok Lampoh, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
Terbongkarnya kepemilikan senjata api secara tidak sah itu setelah Muk cs mengancam M Rizal, warga Geuceu, Banda Aceh, pada Minggu (31/5) lalu. “Bukan hanya mengancam M Rizal, Muk cs juga merusak rumah milik warga Geuceu itu,” ujar Kombes Syamsul Bahri. Berdasarkan kasus pengancaman dan pengrusakan itu, selanjutnya tim Poltabes menggerebek rumah Muk dan temannya berinisial Fah.
Ternyata, petugas menemukan sepucuk SNW Colt 38 bersama 36 butir peluru buatan Swedia dan sepucuk pistol olahraga tersebut. Malam itu juga, Muk dan Fah digelandang ke Poltabes Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan sepucuk pistol lainnya yang diamankan di Poltabes Banda Aceh, tercatat sebagai milik Razali yang menembak mati anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) di kawasan Cot Paya, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, beberapa bulan lalu. **SI


Leave a Reply