JAKARTA – Pansus XII DPR Aceh yang sedang menyusun Rancangan Qanun Tentang Hukum Acara Jinayat, melakukan konsultasi dengan Tim Penyusunan RUU KUHAP Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Pansus ingin mendapatkan masukan sehingga qanun yang dihasilkan dapat berjalan efektif.
Pertemuan berlangsung di Gedung Stjen Peraturan dan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/5). Delegasi Pansus XII dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh H Raihan Iskandar. Hadir dalam pertemuan itu Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh beserta sejumlah staf ahli.
Disebutkan dalam waktu dekat DPRA harus segera menuntaskan rancangan qanun tersebut untuk kemudian disahkan menjadi qanun. “Tapi kami perlu mendapatkan masukan dari Departemen Hukum dan HAM terhadap berbagai hal mengenai isi rancangan qanun tersebut,” ujar Raihan Iskandar. Delegasi Pansus XII DPRA disambut Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Wahyuddin Adam yang didampingi sejumlah anggota tim penyusun RUU KUHAP. Isi RUU KUHAP yang dijelaskan panjang lebar oleh Pocut Illiza, salah seorang anggota tim penyusun, memiliki berbagai perubahan dengan KUHAP yang sekarang berlaku
Ketua Pansus XII, Bachrum M Rasyid mengatakan Qanun Hukum Acara Jinayat sangat penting artinya bagi masyarakat di Aceh dan mendapat perhatian luas. “Awalnya draft qanun terdiri dari 50 pasal lebih, kemudian berkembang menjadi 200 pasal lebih. Karena itu kami datang kemari untuk mendapatkan masukan guna menyempurnakan rancangan qanun ini,” kata Bachrum. Qanun Hukum Acara Jinayat diperintahkan oleh Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menyatakan bahkan hukum yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum yang diatur dalam Qanun.
Seusai pertemuan, Ketua Pansus XII Bachrum M Rasyid mengatakan DPRA akan tetap mensahkan rancangan qanun tersebut, meskipun di tingkat nasional masih disiapkan RUU KUHAP yang baru. “Saya kira tak ada masalah kalah irancangan qanun disahkan tanpa harus menunggu UU KUHAP baru. Sebab cantelan qanun adalah UUPA,” jelas Bachrum. Sebelumnya sempat berkembang Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat ditunda pengesahannya menunggu tuntasnya RUU KUHAP yang baru.(rc/SI)


Leave a Reply