beranda » Berita

Panwaslu NAD Tolak Penyesuaian Jadwal Kampanye

Saturday, March 7, 2009 WIB

Banda Aceh – Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menolak penyesuaian waktu jadwal kampanye yang diusulkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, karena bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.19/2009.

“Sebelum peraturan KPU No.19 tentang pedoman kampanye direvisi. kami Panwaslu tidak mau mengubah jadwal kampanye,” kata Ketua Panwaslu NAD, Nyak Arief Fadhilah Syah di Banda Aceh, Sabtu, usai pertemuan dengan jajaran KIP NAD, KIP Kabupaten/kota, Pemprov NAD, dan pihak Polda NAD membahas perubahan jadwal kampanye.

Pada pertemuan tersebut pihak KIP NAD mengusulkan agar jadwal kampanye disesuaikan dengan kondisi daerah Aceh yang berbeda dengan provinsi lainnya dari segi waktu.

Apabila mengacu pada peraturan KPU No.19, maka jadwal kampanye rapat umum dimulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Mengingat pukul 16.00 di Aceh baru dimulai shalat Ashar, maka KIP mengusulkan berubah sampai pukul 17.30 WIB.

Ketua Pokja kampanye KIP NAD, Zainal Abidin menyatakan, pertimbangan KIP untuk mengubah jadwal tersebut karena kampanye rapat umum di Aceh biasanya baru dimulai setelah shalat Ashar.

“Jadi, atas dasar itu kami mengusulkan agar jadwal kampanye disesuaikan, karena pada pukul 16.00 di Aceh masih siang, karena shalat Magrib pada pukul 19.00 WIB,” katanya.

Seandainya Panwaslu NAD tetap pada pendiriannya tidak bersedia berubah jadwal, maka KIP tetap mengikuti peraturan KPU, katanya.

Arief menyatakan, penyesuaian jadwal tersebut selain melanggar peraturan, juga dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran pemilu yang dilakukan simpantisan partai.

Menurut dia, apabila jadwal kampanye berakhir pada pukul 17.30 WIB atau menjelang malam, maka potensi pelanggaran kampanye sangat besar.

“Bisa saja, pada saat kampanye akbar selesai para simpatisan partai melakukan pengrusakan atribut partai lainnya yang dipasang disepanjang jalan. Ini yang kita khawatirkan kalau kampanye sampai menjelang malam,” ujarnya.

Sebenarnya, kampanye tidak harus pada sore hari, pagi hari dan siang hari juga bisa dilaksanakan, katanya.

Untuk itu, ia menilai tidak ada alasan bagi KIP untuk menyesuaikan jadwal kampanye, karena dengan waktu dari pukul 09.00 hingga 16.00 sudah cukup panjang bagi partai untuk berkampanye.

Sementara itu, Sekdraprov NAD, Husni Bahri TOB yang juga hadir pada pertemuan tersebut menyatakan, sebenarnya tidak ada salahnya apabila KIP dan Panwaslu sepakat untuk menyesuaikan jadwal kampanye, karena tidak ada yang dirugikan.

Tapi, kalau memang Panwaslu tetap tidak bersedia, tidak ada masalah, namun apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan itu semua tanggungjawab penyelenggara Pemilu, katanya.(*)

Leave a Reply