Pemilihan President secara langsung baru saja selesai dilaksanakan, dengan perolahan suara semetara yang dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono yang sudah mencapai 50 % lebih hasil perhitungan suara KPU tak hanya menang dalam perhitungan suara di KPU tapi juga semua lembaga yang menggunakan system perhitungan suara dengna system quick count telah menentukan pasangan SBY dan Boediono sebagai President pilihan rakyat untuk memimpin Indonesia 5 tahun mendatang.
Pemilu ini sendiri dirasa sangat penting oleh masyarakat Aceh, karena aceh akan memasuki babak baru dalam proses perpolitikan baik local maupun nasional. Pelaksanaan pemilu di Aceh sendiri berlangsung dengan aman dan damai dengan kemenangan kadidate calon president SBY-Boediono secara nasional akan memiliki nilai tersediri bagi provinsi Aceh selaku provinsi yang memiliki Undang-undang Pemerintahan Aceh sebagai payung politik, dimana pasangan SBY-Boediono memperoleh kemenangan yang fantastis dalam konteks politik dan social di Aceh. Pada kofrensi Press yang dilaksanakan Konsorsium Aceh Baru (KAB) pada Jum’at (12/07) di Kantor Konsorsium Aceh Baru, kofrensi perss tersebut dihadiri oleh Otto Syamsuddin Ishak selaku Chaiman KAB, Juanda Djamal selaku Secretarist General, Imam Syuja serta beberapa pengurus Konsorsium Aceh Baru, dalam Konfrensi Pers ini KAB mencoba untuk menjadi suatu actor untuk membangun Aceh kedepan dengan melihat dan menganalisa hasil pilpres ini dan KAB mengharapkan kedepan Pemerintah Aceh dan segenap kekuatan social politik di Aceh hendaknya dapat menjalin hubungan konstruktif dengan pemerintahan pusat demi masa depan Aceh.
KAB melihat kemenangan pasangan SBY-Boediono dalam konteks Aceh perilaku politik orang Aceh telah terintegrasi 100 persen dalam arus utama politik nasional hal ini merupakan bagian dalam rangkaian reitegrasi politik yang berjalan sesuai dengna system politik nasional, yakni pilkada 2006, dan Pemilu Parlemen April 2009 lalu. Perbedaan prilaku politik orang Aceh selama ini, yang hal itu menjadi landasan bagi orang untuk menuntut perlakuan khusus dari pusat, telah berakhir. Padahal perbedaan perlakuan politik ini menjadikan Aceh secara politik sama halnya dengan posisi daerah lainya di Indonesia dalam kaitan relasi pemerintah pusat.
Juanda Djamal Sec-Gen Konsorium Aceh Baru menerangkan kepada wartawan “kemenangan itu juga berarti segala permasalahan Aceh dalam konteks perdamaian telah dapat diselesaikan dengan sempurna. Sehingga isu-isu yang mengkhawatirkan tentang keberlangsungan damai itu menjadi tidak relevan dan tak signifikan lagi untuk dipertimbangkan. Aceh kedepan masuk kedalam isu-isu tentang hikmah (lesson learn) dari proses perdamaian recontruksi bencana besar”, ujarnya.
Imam Syuja Anggota DPRI Asal Aceh yang juga bagian dari Konsorsium Aceh baru menambahkan” Demokrasi sekarang ini kemenangan ada pada suara terbanyak, tapi kebenaran belum tentu ada pada suara terbanyak, kebenaran itu ada pada idealisme kita. Sikap politik aceh yang berbeda dengan pemerintah pusat dan issue-isue keadilan itu kita perjuangkan” tambah imam syuja.
Kemudian Pak Iqbal dari KAB menerangkan dalam kofrensi Press ini, “ berkaitan dengan permasalah di Aceh seperti konflik sudah selesai, padahal dalam catatan hak azazi manusia, ada beberapa point penting yang harus ditindak lanjuti kedepan. Soal impulitas yang paling penting yang pertama ada issue Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang semakin sulit diperjuangkan ditingkat nasional dan kita harus mengambil celah dari UU PA untuk bias memperjuangkan KKR ini. Atau pengadilan HAM yang itu semua untuk mehilangkan Impulitas di Indonesia.
Ketika ditanya wartawan mengenai kebijakan pemerintah daerah yang mendapat dukungan pemerintah pusat, tapi itu juga tidak dapat terimplementasi, sehingga dari masa president gusdur sampai SBY hanya sebatas janji, Otto Syamsudin Ishak menjelaskan “ proses integrasi politik seperti pilkada 2006 telah membawa kepala pemerintahan Aceh konteks nasional, dalam pemilu nasional parlement juga membawa partai politik di Aceh juga menjadi bagian integrasi politik, dan sudah menjadi baik, kalau kita melihat dari kaca mata politik aceh banyak permasalahan Aceh itu menjadi perngaruh domestic Aceh, seperti kita lihat BKRA tidak mendapat lagi dana dari APBN tapi dari APBA dan merupakan proses reintegrasi politik ini merupakan persoalan domestic bukan lagi persoalan nasional, kecuali pemerintahan Aceh bisa melakukan negosiasi yang kontsruktif sekarang bagaimana Pemerintahan Aceh menggunakan UU PA sebagai payung politik untuk melakukan regulasi yang mempunyai kekuatan politik yang kuat dipemerintahan pusat. Dalam regulasi KKR pemerintah Aceh tidak mempunyai keberanian untuk membentuk Qanun selalu berlindung tidak adanya Undang-undang KKR. Ini membuktikan keberanian politik pemerintahan Aceh sangat lemah. Persoalan –persoalan ini merupakan persoalan domestic Aceh dan ini hanya bisa diselesaikan melalui negosiasi konstruktif karena aceh akan menjadi sama dengan daerah lain tanpa adanya kelebihan” jelas Chairman KAB.
Dan Imam Syuja menambahkan kembali “ Gubernur selaku Pemerintah Aceh adalah sebagai wakil pemerintah pusat, Pemerintah Aceh belum ada moment yang tetap dalam menyelesaikan persoalan Aceh sendiri jadi pemerintah Aceh tidak perlu ragu dalam melahirkan produk undang-undang KRR, Karena Jakarta bukan hanya memerhatikan Aceh Jakarta juga memerhatikan 33 provinsi yang lain. Kita sendiri telah memberikan Cek kosong yang berupah amanah kepada Pak SBY” tambah Imam syuja.
Diakhir konfrensi Pers Juanda mengatakan Konsorsium Aceh Baru sendiri sedang menyiapkan beberapa agenda lain untuk menginisiasi gagasan aceh kedepan. Dan kita bisa membuat draft untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.**Put/R A.T


Leave a Reply