beranda » Berita

Pengrusakan Hutan Aceh Pecahkan Rekor

Tuesday, October 27, 2009 WIB

* DPRA Akan Panggil Gubernur

BANDA ACEH – Penerapan jeda tebang atau moratorium logging di Aceh dinilai belum berjalan efektif. Sejak proses rehab rekon hingga posisi April 2009, luas tutupan hutan alam yang hilang telah mencapai 200.329 hektare. Menurut Grenomics, Aceh telah memecahkan rekor baru dalam hal pengrusakan hutan. Koordinator Program Nasional Grenomics Indonesia, Vanda Mutia Dewi, kepada wartawan, Minggu (25/10) mengungkapkan, kerusakan hutan terparah terjadi di wilayah barat Aceh, mencapai 56.593 hektare, diikuti wilayah selatan 48.906 hektare, utara dan timur Aceh 30.892 hektare, dan wilayah tengah 19.516 hektare. Aktivitas penebangan liar di Seumelue juga cukup tinggi, mencapai 44.422 hektare.

“Rekonstruksi telah menciptakan rekor terbaru sebagai pemicu utama kehilangan tutupan hutan alam. Hanya dalam waktu tiga tahun, 200.000 hektare hutan alam lenyap, ini tercepat di dunia,” kata Vanda Mutia. Selain itu, Grenomics mencatat, Aceh telah memecahkan rekor sebagai pengguna kayu ilegal terbesar. Kerusakan hutan yang terjadi juga merupakan penyumbang terbesar emisi karbon dunia. Taksiran kerugian dari pendapatan karbon kredit diperkirakan mencapai 551,3 juta US dolar per tahun.

“Timbul pertanyaan, kenapa Gubernur bisa confidence (percaya diri) kampanye penyelamatan hutan, padahal 200.000 hektare hutan Aceh sudah hilang,” ucapnya. Pengrusakan hutan yang terjadi itu, menurut Vanda berjalan pararel dengan penerapan jeda tebang (moratorium logging) yang dideklarasikan Gubernur Aceh tahun 2007. “Moratorium logging belum berjalan efektif. Dikatakan efektif bila tidak ada lagi tekanan ekonomi yang (mengarah) ke hutan,” ujar Vanda.

Hingga kini, pembalakan hutan masih terus berlangsung. Namun tidak lagi berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rehab rekon melainkan untuk diselundupkan. Pascarehab-rekon, Vanda memperkirakan, penyelundupan kayu dari Aceh makin marak, terutama lewat pesisir pantai barat Aceh menuju Sumatera Utara. Di samping itu, aksi pengrusakan hutan yang terjadi juga telah mengancam keberlangsungan 47 daerah aliran sungai (DAS) dan sub-DAS yang ada di Aceh. Di samping berdampak ke sektor ekonomi (pertanian), kerusakan DAS juga dapat berpotensi menimbulkan bencana alam.

Panggil gubernur
Ketua Sementara DPR Aceh, Tgk Hasbi Abdullah, menyatakan, kerusakan hutan di Aceh sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Jika Aceh gagal memberantas penebangan liar, tiga sampai empat tahun ke depan Aceh memasuki darurat ekologi yang akan mengancam seluruh aktivitas ekonomi di daerah ini. “Aceh perlu segera menerapkan siaga satu. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum,” tandasnya.

Dia juga menyorot kebijakan jeda tebang yang dideklarasikan Gubernur Irwandi. Menurutnya, jeda tebang belum berjalan efektif dan perlu disempurnakan. “Kami mendukung jeda tebang. Namun seharusnya penebangan liar bisa ditekan, bukan sebaliknya seperti yang kita lihat sekarang, aktivitas penebangan liar terjadi di mana-mana di seluruh wilayah Aceh,” beber Hasbi.

Menurutnya, jeda tebang harus memiliki konsep yang jelas, serta harus mampu menjawab bagaimana proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBA dan APBK dapat terpenuhi secara sah, bukan bersumber dari kayu ilegal. “DPRA akan memanggil Gubernur Aceh untuk memberikan penjelasan tentang konsep kebijakan jeda tebang yang diusungnya tersebut, termasuk meminta penjelasan bagaimana Aceh dapat memenuhi kebutuhan kayu proyek-proyek infrastruktur dan masyarakat,” pungkas Hasbi Abdullah.

Serambinews.com

Leave a Reply