beranda » Berita

Pers Release ; Tunda Pengesahan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayah demi Kepastian Hukum di Aceh

Monday, September 14, 2009 WIB

Melaksanakan Syariat Islam bukanlah hal baru bagi masyarakat aceh. Jauh sebelum Aceh diberi keistimewaan menjalankan Syariat Islam, Masyarakat telah menerapkan nilai-nilai syariat islam dalam kehidupannya sehari-hari. Karenanya, ketika Pemerintah Daerah Aceh membuat hukum positif berdasarkan Syariat Islam (seperti qanun Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah), maka keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat Aceh adalah sebuah prasyarat. Sebagai daerah yang dijadikan model penerapan Syariat Islam di Indonesia,Pemerintah Aceh juga berkewajiban untuk melahirkan peraturan perundang-undangan (hukum) yang membangun citra islam sebagai agama yang rahmatan lill`alamin, penuh kasih sayang, damai dan berkeadilan.

Sejak draft Rancangan Qanun Jinayah di rumuskan oleh eksekutif, kemudian diserahkan dan dilanjutkan pembahasannya oleh Legislatif, kelompok sipil mencatat telah terjadi peminggiran terhadap aspirasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Perumus Draft Rancangan Qanun tersebut. Penciptaan situasi yang tidak kondusif bagi masyarakat untuk berpartisipasi, terutama ketika draft rancangan Qanun dibahas di tingkat legislatif, telah berdampak pada lahirnya rancangan qanun yang lebih menitikberatkan pada semangat untuk menghukum secara kejam, dibandingkan dengan membangun aspek pendidikan dan keadilan.

Dengan rumusan seperti sekarang ini, Rancangan Qanun Jinayah bukanlah jawaban bagi kebutuhan masyarakat aceh, bahkan sebaliknya berpotensi menciptakan konflik antar masyarakat yang dapat mengganggu proses perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh. Beberapa permasalahan mendasar yang termuat dalam rancangan qanun jinayah, diantaranya definisi yang multitafsir dan memunculkan ketidakpastian hukum, serta resiko kriminalisasi orang-orang yang tak bersalah, khususnya perempuan.

Selain itu dari sisi peraturan perudangan-undangan,muatan Rancangan Qanun Hukum Jinayah telah bertentangan dengan semangat penegakan dan pemenuhan hak asazi manusia setiap warga negara, sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD negara RI 1945 dan UU Pemerintahan Aceh sendiri, Beberapa pasal dalam Qanun Jinayah juga bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam UU HAM, UU Pengahpusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan, UU tentang Hukum Acara Pidana, Kompilasi Hukum Islam dan Qanun Perlindungan Anak, Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dari otoritas pemerintahan Aceh, mengingat meskipun Aceh diberi kewenangan khusus dalam bidang agama termasuk membuat peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk itu,namun bukan berarti pemerintah daerah aceh dapat membuatnya bertentangan (tidak harmonis) dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di indonesia, karena Aceh masih merupakan bagian dari NKRI.

Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah berpendapat, pengesahan Rancangan Qanun Jinayah telah mempertaruhakn kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa.
Peraturan perundang-undangan yang memunculkan ketidakpastian hukum akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru dimasyarakat. Aturan hukum yang multitafsir akan membuka ruang bagi kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan tindakan sepihak atas nama qanun tersebut, dan akan membuat aparat negara rentan mengambil kebijakan yang inskonstitusional.

Berdasrkan pandangan di atas, Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah menyatakan penolakannya atas pengesahan Qanun Jinayah sebagaimana yang dirumuskan saat ini, mendukung pernyataan Gubernur Aceh tentang penolakan Hukuman Rajam dalam pelaksanaan Qanun Jinayah, dan meminta kepada pemerintah daerah aceh (eksekutif dan legislatif) untuk :

1.    Menunda pengesahan Rancangan Qanun Jinayah dan Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah.
2.    Merumuskan ulang Qanun Jinayah sesuai dengan nilai-nilai universal dalam islam dan hak asazi manusia, serta memastikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perudang-undangan lainnya.
3.    Menciptakan situasi yang kondusif bagi keterlibatan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), intelektual dari perguruan tinggi (IAIN dan UNSYIAH), penegak hukum dan praktisi hukum dan praktisi hukum (Advokat/Pengacara), serta masyarakat sipil termasuk kelompok perempuan.

Banda Aceh, 14 September 2009-09-14

Koalisi NGO HAM, ACSTF, KONTRAS Aceh, RpuK, LBH Banda Aceh, KPI, Flower Aceh, Tikar Pandan, AJMI, SeiA, GWG, SP Aceh, Radio Suara Perempuan, Violet Grey, MPK , SIKMA, PUSHAM Unsyiah, Yayasan Sri Ratu Safiatuddin.

Leave a Reply