beranda » Berita

Pers Rilis Achehnese Civil Society Task Force – ACSTF Tentang Tidak Dimasukkannya Qanun KKR Aceh dalam Program Legislasi Aceh Prioritas 2010.

Wednesday, May 5, 2010 WIB

Pers Rilis
Achehnese Civil Society Task Force – ACSTF

Tentang
Tidak Dimasukkannya Qanun KKR Aceh dalam Program Legislasi Aceh Prioritas 2010.

Paripurna DPRA untuk program legislasi Aceh sudah dilakukan pada Senin 3 Mei 2010. Hari yang sama saat aktifis perdamaian dan HAM Aceh bersama dengan masyarakat korban sedang memperingati 11 tahun tragedy berdarah Sp. KKA. Sebuah tragedy berdarah yang telah merengut puluhan nyawa masyarakat sipil. Tragedy pembantaian yang telah meninggalkan luka teramat dalam bagi korban dan keluarga korban, dengan tanpa pernah dilakukannya upaya pengungkapan kebenaran dan reparasi bagi korban dan keluarga korban.

Saat detik – detik peringatan tragedy Sp. KKA sedang berlangsung, DPRA pun kemudian mensahkan Program Legislasi Aceh, dan dalam 21 Rancangan Qanun yang menjadi prioritas tahun 2010, Qanun KKR tidak masuk dalam antrian prioritas tahun ini. Aspirasi dan desakan para korban bersama aktifis Perdamaian dan HAM seakan dianggap angin lalu oleh legislator Aceh periode ini.

Kondisi yang semakin prihatin yang dialami korban dan keluarga korban selama ini, belumlah bisa memompa andrenalin para anggota DPRA dan Pimpinan Eksekutif untuk segera menghadirkan payung hukum yang mengatur system pengungkapan kebenaran, reparasi dan keadilan bagi korban serta keluarga korban konflik.

Seharusnya, karna sebagian besar anggota DPRA dan juga pimpinan Eksekutif adalah juga bagian dari para korban, serta konstituen terbesar mereka adalah juga para korban konflik, maka kebijakan yang harus lebih diprioritaskan adalah pemberian keadilan bagi para Korban. Dan KKR adalah jalan masuk untuk pemberian keadilan dan martabat bagi korban. Menghadirkan KKR di Aceh adalah bentuk nyata kepedulian terhadap korban konflik.

ACSTF mendukung sikap yang disampaikan Ketua DPRK Aceh Utara Tgk. Jamaludin Djamil, pada pidato sambutannya saat peringatan 11 tahun tragedy Sp. KKA dan peletakan batu pertama di SP. KKA, Aceh Utara 3 Mei 2010, untuk akan mendesak DPRA melahirkan Qanun KKR pada tahun 2010 ini. ACSTF juga mendukung upaya konsolidasi DPRK Aceh Utara untuk secara institusi mendesak DPRA melahirkan Qanun KKR tahun 2010. Meskipun qanun KKR tidak masuk dalam prioritas prolega 2010.

Pernyataan Tgk. Adnan Beuransah, ketua komisi A DPRA dan juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRA pada seminar yang diselenggarakan CAJP pada selasa 4 Mei 2010, bahwa akan membahas dan mensahkan Qanun KKR pada tahun 2010, seperti dirilis media local pada 5 Mei 2010, merupakan bentuk pernyataan yang cukup diharapkan oleh komunitas korban. Harapannya pernyataan ini dapat direalisasi dan menjadi sikap DPRA. Dan bukan hanya menjadi semangat personal.

Untuk itu, ACSTF mendesak:
1.    DPRA untuk tetap membahas Qanun KKR pada periode tahun 2010, meskipun belum masuk dalam prioritas prolega 2010.
2.    Eksekutive untuk juga melakukan perubahan kebijakannya agar bisa bersama DPRA melahirkan Qanun KKR untuk Aceh pada tahun 2010.
3.    Mendukung upaya DPRK Aceh Utara untuk mendesak DPRA melahirkan Qanun KKR pada tahun 2010.
4.    Komponen masyarakat sipil agar terus mengawal proses pembentukan kebijakan di DPRA dan Eksekutive agar bisa bersungguh-sungguh melahirkan Qanun KKR pada periode tahun 2010.

Banda Aceh, 5 Mei 2010

T. Banta Syahrizal
Program Manajer

Leave a Reply