BANDA ACEH – Sebagai tahanan polisi, Mohd Ilyas SE MM bakal menghadapi kasus baru yang juga beraroma korupsi di lembaga yang dipimpinnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Poltabes Banda Aceh yang menahannya sejak Senin (24/8) malam, kini sedang mempersiapkan penyidikan dugaan korupsi jilid II di dinas tersebut, yakni pengadaan alat tulis kantor (ATK) dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar.
Dalam kasus korupsi kedua ini, nama Ilyas kembali terbawa-bawa bersama sejumlah pejabat lainnya di dinas tersebut. Sumber Serambi di kepolisian, Senin (31/8) kemarin menyebutkan, dalam kasus korupsi jilid II ini polisi juga telah mengantongi sejumlah nama pejabat lainnya di Disdik itu yang diduga terlibat, selain Mohd Ilyas. Bahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya menyangkut kasus baru itu.
Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Syamsul Bahri, yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK Ujian Nasional (UN) tahun anggaran 2008 itu memang tetap dilanjutkan. Tapi, saat ini polisi masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap pengadaan ATK UN dengan nilai kontrak Rp 1.325.165.000 itu.
“Kalau hasil audit BPKP telah turun, maka dugaan kasus korupsi pengadaan ATK di Disdik Aceh itu segera dilanjutkan,” tegas Kapoltabas Banda Aceh. Menurutnya, dalam kasus ini Mohd Ilyas sudah pernah diperiksa. Demikian pula Ikandar Muda Hasibuan selaku ketua tender dan Zakaria Yacob selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiga mereka diperiksa di Poltabas Banda Aceh. Dalam kasus ini, selain diduga ada rekayasa administrasi tender proyek, juga dinilai telah melanggar aturan yang ada, yakni Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab, proyek di atas Rp 1,3 miliar itu seharusnya dilakukan pelelangan secara bebas dan terbuka, tapi ternyata dilakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT SSS dari Lhokseumawe.
Amatan Serambi di Mapoltabes Banda Aceh kemarin terlihat kesibukan ekstra, selain para penyidik sibuk memberkas perkara kasus korupsi pengadaan cetak sertifikat baca Alquran yang menyeret Mohd Ilyas cs sebagai tersangka, penyidik Poltabes pun juga sedang mempersiapkan administrasi untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi jilid II, yakni pengadaan ATK UN pada tahun 2008 di Disdik Aceh.
Masih ditahan
Menurut Syamsul Bahri, Kadisdik Mohd Ilyas yang ditahan sejak Senin pekan lalu, hingga Senin kemarin masih ditahan di sel Poltabes Banda Aceh. Adapun izin penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka, kata Syamsul Bahri, masih dia pelajari. Bersama Ilyas juga masih diinapkan di “hotel prodeo” Poltabes Banda Aceh masing-masing Rajab Marwan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Disdik Aceh serta dua rekanan pengadaan sertifikat mahir baca Quran, yakni Fadhil Yulizar dan Rusli Umar. Terkait dengan kasus korupsi pengadaan cetak sertifikat baca Quran senilai Rp 261 juta itu, nilai kerugian negara diperkirakan Rp 96,5 juta. Dalam kasus ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Iskandar Muda Hasibuan (ketua panitia tender) dan Agustami (pegawai Disdik Aceh). (SI)


Leave a Reply