beranda » Berita

POSKO BERSAMA MASYARAKAT SIPIL PANTAU HAM PADA PEMILU 2009

Thursday, March 19, 2009 WIB

Intimidasi dan Kekerasan dalam PEMILU adalah Pelanggaran HAM…!

UU No.39/1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 23
Ayat (1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya
Ayat (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat
sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik
dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan
keutuhan bangsa.

Pasal 24
Ayat (1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud
damai.
Ayat (2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga
swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya

karena hak anda dijamin undang-undang, maka laporkan jika:

  1. Ada pihak yang menghambat pelaksanaan hak politik dengan melakukan pemaksanaan untuk memilih salah satu partai atau memaksa masyarakat untuk tidak memilih salah satu partai, baik yang dilakukan perorangan, konstituen pemilu, aparat keamanan, pemerintahan sipil maupun oleh organisasi masyarakat lainnya.
  2. Ditemukan tindakan provokasi, intimidasi maupu terror yang ditujukan untuk mengacaukan pemilu 2009.
  3. Ditemukan adanya tindakan penyimpangan kewenangan, tugas, dan fungsi oleh oknum aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya dilapangan.

Laporan terhadap pelanggaran hak Politik tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada PANWASLU, KIP, Aparat Kepolisian terdekat dan kepada KOMNAS HAM kantor perwakilan Aceh di Banda Aceh atau dapat juga di sampaikan secara lisan atau tulisan melalui POSKO BERSAMA MASYARAKAT SIPIL PANTAU PEMILU ACEH

Sekretariat Posko :
KOALISI NGO HAM ACEH
Jl. Soekarno Hatta No.203 Desa Garot, Kec.Darul Imarah Aceh Besar
Telp. 0651-43269
Fax. 0651-47839
SMS . 0812 6997 0079

POSKO BERSAMA MASYARAKAT SIPIL PANTAU PEMILU ACEH

KontraS, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, ACSTF, LINA, Beujroh, Katahati Institute, GeRAK Aceh, AJMI, Radio Komunitas Suara Perempuan, PCC Aceh, KKP Aceh, FAA

Leave a Reply