Banda Aceh – Dalam Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (TCPQ), saat ini menjadi panduan dan acuan dalam melakukan proses penyusunan dan pembentukan qanun di Aceh, menyatakan; bahwa setiap tahapan dalam proses penyusunan qanun, harus adanya keterlibatan publik secara luas.
Qanun panduan tersebut tentu saja menjadi angin segar bagi masyarakat Aceh, khususnya yang berminat atau bergerak dalam pemantauan (advokasi,konsolidasi, sosialisasi) kebijakan, yang merupakan inisiatif DPRAceh bersama dengan Pemerintah Aceh. Adanya jaminan keterlibatan public dengan akses yang terbuka luas tersebut menimbulkan gairah beberapa LSM untuk melakukan pemantauan, dan ikut “mewarnai” setiap kebijakan yang sedang digodok di gedung legislative maupun eksekutif. Bermacam-macam lembaga dengan concern yang berbeda pula ikut wara-wiri di gedung dewan tersebut. Tujuan dan harapannya, tak lain adalah; setiap kebijakan yang lahir dari dewan, haruslah aspiratif, mengandung roh suara rakyat dan sehingga tidak merugikan rakyat.
Memang pada tahap awal lahirnya qanun TCPQ, setiap OMS atau LSM leluasa menikmati akses yang dibuka luas oleh gedung dewan untuk turut “menonton” setiap gerak geriknya dalam menyusun suatu kebijakan. Transparansi sekali, sehingga Civil society memberikan apresiasi (salut) ke para anggota dewan terhormat, karena keterbukaan public terhadap proses pembahasan kebijakan hanya terjadi di DPRAceh. Dimana, para pemantau dari unsu civil society bisa ikut dalam segala macam persidangan (meski cuma disudut ruangan) tanpa harus dipandang “aneh” oleh para peserta sidang.
Akan tetapi, masa manis itu tidak bertahan lama. Seiring waktu berjalan, perubahan pola pun terjadi juga di gedung dewan terhormat. Akses yang semula bisa dinikmati seluas-luasnya, pelan-pelan mulai menciut dan menyempit. Sekarang tinggal RDPU tempat aspirasi rakyat mengalir, itu pun dengan waktu yang terbatas. Andai dahulu itu lorong, sekarang cuma tinggal “jalan tikus” yang bisa digunakan untuk mencuri-curi informasi apa yang sedang dibahas dalam gedung tersebut. Sungguh miris. Padahal qanun Nomor 3 tahun 2007 baru berumur 1 tahun lebih, akan tetapi sepertinya substansinya mulai dilupakan (jika tidak boleh dikatakan sengaja dilupakan). Kemana hilangnya ketentuan bahwa setiap masyarakat boleh terlibat dalam tahapan-tahapan proses penyusunan qanun Aceh ? yang dulunya sangat dibanggakan civil society Aceh. Disalah satunya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pelayanan Publik, jelas sekali ini berdampak terhadap public. Akan tatapi aspirasi hanya ditampung melalui RDPU saja, sehingga tidak memungkinkan public untuk terus pengawal setiap proses penyusunan raqan pelayanan public selain RDPU, walaupun public hanya sebatas duduk ikut pembahasan tanpa boleh berbicara, karena sudah menjadi ketentuan Tata Tertib DPRAceh.
Sekarang, ada tren baru pada saat penyusunan qanun di gedung dewan. Istilah “intern”, “rapat terbatas”, “harmonisasi draf awal” dan lain-lain seakan menjadi kata-kata mujarab untuk menghambat dan memasung keterlibatan public dalam melakukan pemantauan setiap inci proses pelahiran kebijakan. Istilah itu semakin menjadi-jadi saja apabila ada anggota dewan tertentu yang menjadi pimpinan panitia khusus (pansus) yang sedang membahas sesuatu. Memang para anggota dewan diluar berkoar-koar mengatakan bahwa “siap menampung setiap aspirasi masyarakat, dan jika ingin melihat-lihat, main saja ke gedung dewan”, akan tetapi itu tidak sepenuhnya benar. Ada beberapa anggota dewan yang seakan “alergi” dengan makhluk asing yang tidak memakai baju PNS dan Jas (pemantau). Bermacam-macam perlakuan diperoleh, mulai pandangan aneh dan merasa terganggu dengan kehadiran pemantau hingga pengusiran keluar dari ruang sidang. Ini bukan agitasi, tapi fakta. Bermacam pula alasan yang dikemukakan; “tidak boleh diketahui orang luar dulu”, “tidak boleh diberitakan”, “tidak boleh dimuat” kata-kata itu menjadi langganan pemantau dilapangan.
Hal ini, sangatlah memprihatikan karena masa jabatan para anggota dewan terhormat hanya dalam hitungan bulan, akan tetapi masih kurangnya komitmen yang mereka pegang. Harapannya, para anggota dewan terpilih di periode nantinya, memiliki sikap menjaga komitmen, aspiratif, transparansi, akuntabel dll(CIA).


Leave a Reply