beranda » Berita

Setelah Dua Bulan Dilantik, DPRA Hanya Hasilkan Tatib

Tuesday, December 1, 2009 WIB

BANDA ACEH – Setelah dua bulan dilantik, DPRA hanya baru menghasilkan dokumen tata tertib (tatib) dewan dan belum memberikan kontribusi yang signifikan untuk kemajuan pembangunan rakyat Aceh. Hingga kini, ke-69 anggota DPRA periode 2009-2014 yang dilantik pada 30 September 2009 itu bahkan belum memulai pembahasan RAPBA 2010.

Padahal, berdasarkan jadwal yang disepakati Gubernur Irwandi Yusuf dengan Ketua DPRA lama (Sayed Fuad Zakaria), pembahasan RAPBA 2010 oleh eksekutif dan legislatif harusnya sudah dimulai pada pertengahan Oktober lalu. Menanggapi hal itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Taqwaddin MH, kepada Serambi, Senin (30/11), mengatakan ada sebab utama mengapa DPRA periode 2009-2014 belum bisa memberikan kontribusi yang berarti untuk masyarakat Aceh. “Sebabnya ya itu, tata tertib yang telah disusun dan empat pimpinan DPRA yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna dan telah disampaikan pada 18 November 2009 kepada Mendagri untuk di-SK-kan, sampai kini belum juga turun,” ujar Taqwaddin.

Sebagaimana diketahui, surat keputusan (SK) Mendagri tentang empat pimpinan DPRA itu belum juga turun disebabkan satu dari empat pimpinan DPRA yang diusul itu dasar penetapannya tidak menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, melainkan menggunakan dasar hukum UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini membuat Mendagri ekstrahati-hati untuk meneken SK empat pimpinan DPRA, karena takut menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Tapi di sisi lain, menurut Taqwaddin, kondisi tersebut telah berdampak buruk terhadap APBA. Di antaranya, rencana perubahan APBA 2009 tidak bisa lagi dilakukan, karena batas akhir waktu perubahan anggaran pada 30 November 2009 justru sudah terlewati. Selain itu, pembayaran tunggakan proyek APBA 2008 senilai Rp 527 miliar yang telah diverifikasi dan telah disampaikan kepada Pimpinan Sementara DPRA, belum juga bisa ditandatangani persetujuannya. Sebab, terkait masalah anggaran, haruslah ditandatangani oleh pimpinan dewan definitif.

Selain dua masalah tersebut, ungkap pengamat hukum dan politik dari Fakultas Hukum Unsyiah itu, masih ada satu masalah lain yang lebih penting dan berdampak luas kepada rakyat Aceh, yaitu pembahasan RAPBA 2010 menjadi kian molor. Padahal, menurut Taqwaddin, berdasarkan jadwal yang telah disepakati Gubernur Aceh dengan Ketua DPRA lama, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif harusnya dimulai pada medio Oktober 2009. Tapi karena belum adanya alat kelengkapan dewan, seperti panitia anggaran, panitia musyawarah, komisi, dan fraksi, sehingga pembahasan RAPBA 2010 belum bisa dilakukan.

Alat kelengkapan dewan baru bisa dibentuk, kata Taqwaddin, setelah keempat pimpinan DPRA yang namanya telah diusul ke Mendagri pada 18 November lalu, disetujui Mendagri dengan menerbitkan SK. Pembentukan alat kelengkapan dewan tersebut, haruslah dilakukan oleh pimpinan dewan yang definitif. “Karena SK-nya belum turun, maka Pimpinan Sementara DPRA belum bisa membentuk alat kelengkapan dewan, sehingga 69 anggota DPRA belum bisa memberikan kontribusinya untuk kemajuan pembangunan Aceh dan menyelesaikan masalah-masalah tadi,” kata Taqwaddin.

Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah, yang dimintai tanggapannya mengakui bahwa alat kelengkapan DPRA sampai kemarin memang belum dibentuk. Ini karena SK empat Pimpinan DPRA yang diusulkan ke Mendagri pada 18 November 2009 belum turun. Sebagaimana diwartakan terdahulu, dalam pertemuan dengan 14 anggota DPRA yang menyampaikan nama keempat pimpinan DPRA yang baru itu, Mendagri berjanji akan menjawabnya dalam waktu sepuluh hari.

Jika dihitung berdasarkan kalender, kata Hasbi, tanggal 30 November kemarin tenggang waktunya sudah terhitung 12 hari. Tapi jika dihitung berdasarkan hari kerja, baru delapan hari. Karena itu, untuk memastikan jawaban Mendagri apakah menyetujui atau menolak empat pimpinan DPRA yang diusul DPRA itu, Hasbi mengajak semua pihak menunggunya saja sampai Rabu besok (2/12).

Terkait sikap Mendagri terhadap Wakil Ketua III DPRA yang penetapannya dinilai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) belum berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009, Hasbi Abdullah mengatakan, Mendagri harusnya bisa bertindak bijaksana. Artinya, jika beliau khawatir dengan persoalan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari antara PAN dengan Partai Aceh (PA), maka tiga dari empat pimpinan yang diusul, bisa lebih dulu diterbitkan SK-nya. Yang satunya lagi menyusul.

Sebagaimana diketahui, PAN merasa berhak menempatkan kadernya menjadi wakil ketua III di DPRA, mengingat partai ini meraih kursi nomor empat terbanyak di DPRA setelah PA, Partai Demokrat, dan Partai Golkar. Tapi PA beranggapan, karena jumlah anggota DPRA dari PAN hanya lima orang, sedangkan syarat minimal untuk membentuk fraksi haruslah lima orang dari partai sendiri, PA kemudian mengusulkan kader mereka untuk duduk sebagai wakil ketua. Dengan demikian, partai lokal yang meraih 33 dari 69 kursi DPRA itu menempati posisi bukan saja sebagai Ketua, tapi juga Wakil Ketua DPRA.

Hasbi Abdullah yang didaulat PA sebagai Ketua DPRA, berharap bila SK Pimpinan DPRA segera diterbitkan Mendagri, maka masalah-masalah yang menjadi beban dan tanggung jawab DPRA baru bisa segera mereka selesaikan. Misalnya, pembayaran sisa tunggakan proyek APBA 2008 yang telah diverifikasi Rp 527 miliar dan pembahasan RAPBA 2010. “Jika keempat pimpinan yang diusul semuanya ditolak, maka kedua masalah tersebut penyelesaiannya menjadi molor. Bahkan akan menjadi penghambat bagi 69 anggota DPRA untuk memberikan kontribusinya bagi percepatan pembangunan Aceh yang kini telah menjadi sorotan masyarakat Aceh,” demikian Hasbi. (serambinews.com)

Leave a Reply