Siaran Pers No : 010/G-Aceh/XI/2009
EKSEKUTIF Serta LEGISLATIF Harus Konsisten dan Koorperatif
Pembahasan RAPBA 2010 Harus Dipercepat
Molornya pembahasan RAPBA 2010 dari jadwal yang telah disepakati akan menjadi salah satu faktor utama terjadinya pengesahan APBA 2010 tidak tepat waktu, sejarah kelam ini akan kembali berulang di Aceh dan dapat dipastikan akan sama halnya dengan kondisi anggaran di tahun 2008, hal ini tidak terlepas dari gonjang-ganjing politik di DPRA atas pengesahan alat kelengkapan dewan, seharusnya berkaca atas apa yang diamanahkan, pihak DPRA yang baru harus lebih konsisten dan koorperatif dalam menuntaskan tugas utama dan bukan malah lebih mementingkan kelompok atau partai, sebab kondisi ini akan membawa dampak negatif terhadap kondisi riil masyarakat Aceh.
Percepatan persiapan alat kelengkapan dewan memang merupakan salah satu amanah dari UU yang berlaku, akan tetapi tugas para dewan baru bukan hanya hal tersebut, dan tidak harus berlama-lama sampai seluruh kepentingan harus terakomodasi – apalagi hanya untuk menggoalkan seluruh kepentingan kelompoknya, dan kemudian menghambat percepatan proses –. Salah satu hal yang paling urgent harus dilakukan adalah bagaimana para anggota dewan baru melakukan tugas-tugas utamanya, soal budgeting serta percepatan atas pengesahan APBA 2010 sesuai dengan amanah UU, menjadi agenda terpenting Dewan, sehingga akan membawa syafaat bagi seluruh rakyat Aceh. Urusan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan Aceh haruslah bisa menjadi paradigma seluruh anggota dewan terpilih, dan menjadikannya sebagai sesuatu diatas kepentingan yang lain apalagi kelompoknya.
Seharusnya berkaca atas keberhasilan pembahasan RAPBA tahun 2009 menjadi satu landasan yang harus dilanjutkan, sebab kondisi hubungan antara eksekutif dan legislatif periode 2004-2009 sudah berjalan dan ini memberikan poin positif terutama terhadap percepatan atas pengesahan APBA tahun 2009. Sementara untuk tahun anggaran 2010 hasil analisa GeRAK Aceh dan ACSTF terkait kondisi molornya pembahasan RAPBA diyakini akan berdampak secara langsung terhadap kondisi riil keberlanjutan pembangunan Aceh, dan juga akan menjadi ancaman terhadap pemotongan dana DAU yang akan diperoleh untuk Aceh ditahun selanjutnya. Faktor ini diyakini karena sudah dapat dipastikan pengesahan APBA 2010 akan mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah disepakati, sebab banyak hal yang harus dibahas sebelum dan selama pembahasan RAPBA.
Asumsi-asumsi tersebut cukup relevan, jika berkaca pada proses pembahasan dan pengesahan anggaran di tahun 2008 dan 2009, dimana tahun 2008 adalah tahun pertama pengesahan APBA provinsi paling terlambat disahkan selama kurun waktu 10 tahun sebelumnya, dan seharusnya berdampak pada pengurangan anggaran bagi Aceh (namun karena Aceh masih dianggap dalam masa pemulihan pasca bencana dan konflik, kemudian dimaklumi). Jika ini kembali terulang maka provinsi Aceh akan mengalami kerugian luar biasa diantaranya akan ada pemotongan atas dana DAU (sebagai konsekuensi keterlambatan di kaitkan dengan daya serap), tentunya akan berkonsekuensi terhadap harus terhambatnya berbagai program peningkatan kesejahteraan karena anggarannya sudah tidak tersedia. Bahkan akan berimplikasi kepada munculnya opini masyarakat ”bahwa keberadaan tokoh dari partai lokal tidak membawa mamfaat yang besar bagi masyarakat Aceh”, maka untuk menghindar dari cebiran tersebut eksekutif dan legislatif harus melakukan komunikasi politik dan inovasi sebelum limit waktu berakhir.
Pentingnya melakukan inovasi kreatif antara Pemerintah Aceh dan Anggota DPRA dengan berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan, akan memberikan mamfaat jangka panjang bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan dan juga memberikan keuntungan yang menyeluruh terhadap posisi politik atas lahirnya partai lokal di Aceh. Tetapi, jika kondisi ini tidak berubah maka diyakini akan berakibat secara langsung pada lambatnya proses implimentasi pembangunan (baik fisik dan non fisik), dan tentunya akan menghambat percepatan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Ditakutkan jika persoalan ini berlarut, akan juga menjadi persoalan yang akan menghambat upaya mengisi dan menjaga perdamaian berkelanjutan di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh dan DPRA haruslah obyektif dan arif serta bisa belajar dan tidak mengulangi pengalaman pahit tahun 2008.
SIKAP GeRAK Aceh dan ACSTF
Terkait dengan persoalan di atas, maka dengan ini Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Pihak Eksekutif dan DPRA untuk segera melakukan langkah-langkah kongrit terkait molornya waktu untuk pembahasan RAPBA 2010, proses yang harus segera dilakukan adalah dengan melakukan penjadwalan ulang untuk percepatan pembahasan APBA 2010 bagi Aceh, syarat ini harus dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan provinsi Aceh dari finalti anggaran oleh Pemerintah dalam bentuk pemotongan dana DAU sebesar 20% dari total anggaran yang diterima Provinsi jika pengesahan APBA tidak tepat waktu.
2. GeRAK Aceh dan ACSTF mendesak agar anggota DPRA baru untuk tidak terus terjebak berbicara kepentingan partai dan kelompok semata serta agenda-agenda politik yang tidak berujung, sebab jika ini yang saban hari dipertontonkan maka bisa berakibat fatal pada pembahasan RAPBA 2010. Kondisi ini akan mengkhianati harapan masyarakat Aceh yang telah memilihnya. maka atas dasar hal tersebut diminta pihak parlemen baru untuk lebih koperatif dan menjadi garda terdepan untuk pembangunan Aceh pasca konflik dan bencana.
3. GeRAK Aceh dan ACSTF meminta ketegasan Pemerintah Aceh dan khususnya Sekretaris Daerah selaku Koordinator TAPA untuk berperan aktif dan tidak hanya menunggu serta saling menyalahkan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses keterlambatan pembahasan RAPBA 2010, karena jika ini tidak dicermati dan dicari jalan terbaik maka akan berakibat atas implikasi munculnya asumsi lemahnya kinerja Pemerintahan Aceh secara umum dimata public, sementara hal lain jika terjadinya keterlambatan penetapan APBA menyebabkan program-program pembangunan yang seharusnya manfaatnya bisa dirasakan masyarakat menjadi tertunda. Implikasi lain yang harus ditanggung rakyat adalah berkurangnya jatah pembangunan yang seharusnya diterima, mengingat Menteri Keuangan via Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu sudah menyatakan akan memberi sanksi pemotongan DAU atau minimal penundaan pencairannya terhadap daerah yang terlambat menyerahkan APBD.
Banda Aceh, 12 November 2009
Badan Pekerja Sekretariat Jendral
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Achehnese Civil Society Task Force
(ACSTF)
ttd ttd
Askhalani Nina Noviana
Pjs Koordinator Koordinator Kebijakan Publik


Leave a Reply