beranda » Berita

Siaran Pers : Tentang Pentingnya CALON INDEPENDEN untuk PILKADA Aceh

Tuesday, April 27, 2010 WIB

Siaran Pers
Achehnese Civil Society Task Force – ACSTF
Tentang
Pentingnya CALON INDEPENDEN untuk PILKADA Aceh.

Pilkada dengan keikutsertaan calon independen dipandang sebagai suatu yang penting untuk upaya demokratisasi Aceh. Desakan agar calon independen dibolehkan kembali ikut untuk pilkada-pilkada kedepan di Aceh yang sedang digendrangkan oleh komponen sipil, janganlah dipandang sebagai bentuk titipan agenda dari para politisi yang ingin kembali berkompetisi dalam proses pilkada namun kendaraan politiknya tidak ada. Tapi ini adalah wujud dari konsistennya perjuangan komponen sipil terhadap peluang calon kepala daerah dari unsure perseorangan (non partai).

Sebelum UU PA lahir, untuk aturan pelaksana pilkada melalui qanun No. 2 Tahun 2004 yang merupakan aturan pelaksana dari UU No. 18 Tahun 2001 (yg telah dibatalkan), telah juga diatur calon perseorangan. Dan muatan calon perseorangan ini adalah usulan komponen sipil dan sudah disetujui oleh legislative dan eksekutive Aceh saat itu. Meskipun aturan pelaksanaan pilkada melalui qanun No. 2 Tahun 2004 belum pernah terimplimentasi. Karena Aceh dalam kondisi klimaks konflik, dan setelah damai lahir UU PA yang secara otomatis meredusir aturan terdahulu serta merekomendasikan aturan baru. Jadi desakan untuk kembali diatur muatan calon independen pada pilkada Aceh adalah lanjutan perjuangan yang pernah berhasil, kemudian dibatasi hanya untuk sekali (pertama kali) pilkada dalam UU PA, dan sekarang didesak agar ruangnya dibuka lagi.

Komentar yang disampaikan Mantan ketua Pansus RUUPA – DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, Pada seminar yang diselenggarakan Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Aceh, seperti dirilis pada Harian Serambi Indonesia 26 April 2010, “Pada saat penyusunan UUPA, pasal 256 dalam konteks perundang-undangan dikategorikan sebagai pasal peralihan. Sehingga ditetapkanlah untuk calon independen di Aceh hanya satu kali pada Pilkada 2006, dan tidak berlaku lagi pada Pilkada berikutnya. Keputusan itu, kata dia, sudah menjadi pilihan rakyat Aceh saat awal-awal penggodokan draf UUPA hingga disahkan menjadi UU RI”. Adalah komentar yang a histories dan mengaburkan fakta. Seluruh draft RUU PA usulan dari Aceh tidaklah membatasi calon independen hanya untuk satu kali Pilkada Aceh. Draft versi Pemerintah Aceh (melalui perumusan dari 3 Universitas), versi civil society, dan versi GAM, seluruhnya mengusulkan kuota calon independen. Dan tidak ada batasan hanya untuk pilkada pertama sekali. Pada saat perumusan di DPR RI – lah porsi untuk calon independen Aceh di batasi hanya untuk pilkada pertama kali.

Kita mendukung solusi Fery untuk upaya menghadirkan peluang keikutsertaan calon independen dalam Pilkada 2012 dapat ditempuh dengan mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), tanpa hanya dengan melakukan peninjauan kembali  (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), ke Mahkamah Konstitusi. Karena sebenarnya pada keputusan MK No. 5/PUU – V/2007, dibagian pendirian Mahkamah, point 3.15.11, sudah juga menyatakan jika pasal 256 dalam UU PA dilaksanakan, maka hanya menguntungkan calon perseorangan untuk pilkada pertama kali, dan akan merugikan calon perseorangan untuk pilkada kedua dan seterusnya. Bahkan juga, pembatasan ini akan menimbulkan akibat terlanggarnya hak warga Negara yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh, karna warga Negara di daerah yang lain sudah diperbolehkan mencalonkan diri secara perseorangan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintah Daerah (yang basis pengaturannya berujuk dari muatan calon independen untuk Aceh pada UU PA).

Untuk itu, kami menghimbau:

1.    Kepada Pemerintahan Aceh dan seluruh komponen masyarakat Aceh untuk mendukung lahirnya kembali aturan keikutsertaan calon independen dalam Pilkada di Aceh kedepan dan seterusnya.
2.    Kepada Pemerintahan Aceh untuk juga mengambil langkah-langkah strategis dengan mengusulkan lahirnya Perpu tentang aturan pelaksanaan pilkada Aceh dengan keikutsertaan calon independen, melalui pendekatan dengan Mendagri dan departemen terkait lainnya.
3.    Kepada komponen strategis yang sedang menyiapkan proses Judicial Revieu (JR) ke MK, diharapkan hanya focus untuk pengajuan pada pasal calon independen saja. Karna jika terlalu banyak pasal yang dipermasalahkan, dan apalagi belum kuat basis legitimasi dari UUD 1945, akan menyebabkan hasil yang lebih minimalize dari muatan yg ada dalam UUPA sekarang. Atau jika ingin ditambahkan adalah JD terhadap pasal 229 ayat 2 tentang KKR, karna UU KKR Nasional sudah tidak ada. Sehingga ruang bagi Aceh untuk mengatur KKR dalam versinya sendiri terbuka lebar.
4.    Kepada partai politik local yang ingin melakukan JD terhadap pasal-pasal dalam UU PA, diharapkan hanya focus pada pasal 90, untuk kepentingan keikutsertaan kembali pada pemilu mendatang.
5.    Kepada seluruh komponen masyarakat Aceh, untuk dapat menyamakan cara pandangnya terhadap pentingnya diatur kembali ruang bagi calon independen dalam Pilkada seterusnya di Aceh. Agar inisiatif untuk ini akan menjadi inisiative dari seluruh elemen masyarakat Aceh. Sehingga hak warga Negara di Aceh akan sama dengan warga Negara di daerah lain yang sudah diperbolehkan pencalonan calon independen untuk pilkada didaerahnya.

Banda Aceh, 27 April 2010

T. Banta Syahrizal
Manajer Program ACSTF.

Leave a Reply