BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh, mengirim surat untuk Ketua DPR Aceh. Partai ini memohon kepada ketua dewan segera mengusulkan pada menteri dalam negeri supaya menerbitkan SK peresmian wakil ketua tiga, DPRA dari Partai Amanat Nasional. Sedangkan Ketua DPRA, Hasbi Abdullah, mengaku belum menerima surat tersebut. Surat yang ditandatangani Ketua DPW PAN, Azwar Abubakar dan Sekretaris Tarmidinsyah Abubakar, beralasan, usulan ketua DPRA yang masih lowong untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan terhadap DPRA dan pemerintah Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri hanya mengesahkan satu ketua dan dua orang pimpinan dari empat yang diusulkan oleh DPRA. Mendagri waktu itu berharap DPRA mengacu pada UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Alasan Mendagri waktu itu karena empat pimpinan yang diusulkan oleh DPRA tidak sesuai aturan. Rujukan hukum yang digunakan PAN terhadap usulan wakil Ketua DPRA adalah SK Mendagri Nomor 161.11.800 tanggal 11 Desember 2009 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRA Aceh. Rujukan lain UU Nomor 27 Tahun 2009 pasal 301 ayat (1) yang mengamatkan pimpinan DPRA terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Menurut Azwar, sesuai SK Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor 16/SK/KIP/Tahun 2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang penetapan perolehan kursi DPRA, PAN memperoleh kursi terbanyak keempat (PA, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PAN-red). Rujukan lain sesuai surat pimpinan sementara DPRA Nomor 116/2009 tanggal 1 Oktober 2009 perihal penunjukan/penetapan pimpinan DPRA yang disampaikan pada PAN dan selanjutnya direspon dengan SK DPW PAN Nomor PAN/01/A/Kpts/K-S/058/2009 tanggal 3 Oktober 2009 tentang pengesahan penetapan pimpinan DPRA Aceh dari PAN. Dua poin lain tulis Azwar Abubakar, SK Mendagri tentang peresmian tiga dari empat pimpinan dewan sedangkan salahsatunya belum dapat diproses pengangkatan karena pengusulannya tidak sesuai UU Nomor 27 pasal 303 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD Provinsi, kabupaten dan kota berasal dari partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Menurut DPW PAN, usulan nama Muslim Ayub SH MM (PAN) sebagai wakil ketua tiga telah sesuai pasal 303 ayat (2) UU Nomor 27 serta surat Mendagri Nomor 171.11/4248/SJ tanggal 1 Desember 2009 tentang pengisian pimpinan DPRA. Sekretaris DPW PAN Aceh, Tarmidinsyah Abubakar, kepada Serambi, Senin (28/12) mengaku sudah mengirim surat ke pimpinan dewan. “Kader kami sudah mengantar surat itu untuk ketua dewan,” ujar Tarmidinsyah. Sementara itu, Ketua DPRA, Hasbi Abdullah yang dihubungi Senin (28/12) malam mengaku belum merima surat tersebut. Ia menghargai surat dari PAN tetapi pihaknya tetap pada usulan komposisi pimpinan dewan sebelumnya. “Kami tetap pada usulan pertama,” katanya. Adapun usulan yang diajukan ke Depdagri beberapa waktu lalu masing-masing, Hasbi Abdullah (PA), Amir Helmi (Demokrat), Sulaiman Abda (Golkar), dan Ridwan Abubakar (PA).
www.serambinews.com


Leave a Reply