BANDA ACEH – Upaya pemberantasan korupsi di Aceh selama tiga tahun kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar dinilai masih lemah dan hanya sebatas jargon politik. “Kampanye pemberantasan korupsi sebagaimana yang dicita-citakan oleh pemerintah Aceh masih sebatas jargon politik,” kata Pjs Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani kepada Serambi, Rabu (16/12).
Dia sebutkan saat ini banyak indikasi dan dan fakta yang terungkap bahwa perilaku koruptif masih terus terjadi di mana-mana. Bukan saja pada tingkat SKPA maupun instansi pemerintahan, tapi praktik menggeogoti uang rakyat yang bersumber dari APBA maupun APBK, juga masih terus terjadi di tingkat pemerintah desa. “Berdasarkan fakta ini jelas menunjukan bahwa pemberantasan korupsi di Aceh masih dilaksanakan setengah hati dan hanya sebatas jargon politik,” ujarnya.
Menurut Askhalani perilaku koruptif di Aceh bukan lagi menjadi perilaku individu tapi sudah menggurita secara sistematis dan terstruktur dalam sistem kekuasaan dan sistem sosial masyarakat. Kampanye antikorupsi hanya sekedar dijadikan sebagai jargon politik kekuasaan, sementara perilaku pejabat tidak mencerminkan sikap yang antikorupsi. “Hal inilah yang saat ini terjadi di era kepemimpinan pemerintahan Aceh dalam kurun waktu tiga tahun berjalan,” tegasnya.
Dia sebutkan, meskipun pemerintahan Aceh membentuk satu unit khusus tim Antikorupsi Pemerintahan Aceh (TAKPA), namun keberadaan tim ini juga belum mampu menunjukkan kemajuan kerja yang cukup dalam mendorong tata pemerintahan yang baik. Sebab, katanya, tugas utama dari TAKPA adalah mendukung pengembangan kebijakan antikorupsi dan bukan sebagai eksekutor atau penyidik atas kasus-kasus yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.


Leave a Reply