beranda » Berita

Untuk Bisa Mendaftar Jadi Calon Independ Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review UUPA

Sunday, January 17, 2010 WIB

Kesempatan calon perseorangan (independen) menjadi peserta pada pemilu kepala daerah (pemilukada) masih terbuka lebar meskipun sesuai UU Nomor 11/2006, calon independen hanya diakomodir satu kali pada Pilkada 2006.  Ketua Divisi Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin kepada wartawan, Jumat (15/1) mengatakan, kesempatan calon independen menjadi peserta dalam pemilukada pada 2011 dapat terjadi jika ada para pihak yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali) atas UU Nomor 11/2006.

“Sejauh ini pilkada di Aceh sudah tidak mengakomodir lagi calon perseorangan. Sebab, calon perseorangan hanya satu kali diakomodir dalam UUPA pada 2006,” kata Zainal. Menurutnya, UU Nomor 11/2006 berlaku khusus (lex spesialis) untuk Aceh, meskipun saat ini semua daerah telah mengakomodir calon independen untuk pemilukada.  “Jadi harus ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Kalau memang nanti dikabulkan MK, kemungkinan besar calon perseorangan dapat diakomodir kembali pada pemilukada 2011 mendatang,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, peraturan yang menjadi payung hukum masuknya calon independen dalam pemilukada saat ini adalah Undang-Undang No 12/2008. UU tersebut merupakan perubahan kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.  Kedua UU tersebut hanyalah mengatur secara umum. Untuk hal yang lebih teknis mengenai calon perseorangan atau independen diatur oleh peraturan KPU Pusat. Sementara itu, kata Zainal, selain calon perseorangan, partai politik juga berkesempatan mengajukan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai Pasal 89 Ayat 2 UUPA.

Yakni Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRA atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan.

sumber : serambinews.com

Leave a Reply