Panitia khusus (Pansus) DPR Aceh meminta Pemerintah Pusat mengadvokasi ulang Undang undang No.25/2007 tentang penanaman modal di Aceh.
“Pemerintah Pusat harus memberi pengecualian dalam hal penanaman modal yang diatur dalam tersebut karena Aceh memiliki UU No.11/2006,” kata Ketua Pansus 1 DPRA Ibrahim Saleh di Banda Aceh, malam ini.
Menurut dia, izin yang diberikan kepada investor seperti termuat dalam rancangan qanun penanaman modal di Aceh rujukan dari UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Dalam Rancangan qanun itu, semua izin selesai dilakukan di Provinsi Aceh, sementara dalam UU No.25/2007 ada sejumlah izin dilakukan di Jakarta” jelasnya.
Persoalan itu memungkinkan produk hukum di Aceh akan mendapat koreksi dari mendagri karena bertentangan dengan undang undang tersebut.
“Kami tetap akan memperjuangkan rancangan qanun itu dapat dijadikan produk hukum Aceh tahun 2009, sedang UUPA produk hukum yang dihasilkan pusat,” katanya.
Mereka berharap Pemerintah Pusat dapat memberi solusi dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi di provinsi yang diterjang bencana alam tsunami akhir 2004 itu.
Pemikiran ini penting dicermati sebagai upaya membidik ketertarikan investor terhadap berbagai sumber daya alam di Aceh yang dijuluki “Serambi Makkah” tersebut.
“Ini merupakan wujud kepedulian dan memberi kemudahan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Aceh,” demikian Ibrahim Saleh.**WPD


Leave a Reply